Sat Reskrim Narkoba Polres Bitung Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Satu Tersangka Ditangkap dan Diperiksa

Tim Polresta Bitung yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat, SH, MH, dan KBO Ipda Abdul K Mahalieng, SH, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang tersangka lelaki berinisial H di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut dipesan via WhatsApp dengan harga Rp 1.000.000 dari seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook.
Dari tangan tersangka polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merek Pocco warna hitam.

Kasat Res Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat ketika dikonfirmasi langsung membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Polres Bitung akan terus melakukan pengembangan jaringan.
Dan tindak lanjut lainnya demi bongkar jaringan narkotika di wilayah Kota Bitung.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bitung berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.
Kasat juga menambahkan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut. [■]
Reporter: Michael Hontong - TimRedaksi, Editor: DikRizal/JabarOL


Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan