DPRD Kota Bandara Lampung Harus Bentuk Pansus Permasalahan Data Kelahiran Kadisdikbud

Eka Afriana tercatat lahir 25 April 1973, berbeda tiga tahun dari saudari kembarnya yang juga Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang lahir pada 25 April 1970.
Dengan tahun lahir 1973, usianya menjadi tepat 35 tahun di tahun 2008 berbeda jika memakai tahun lahir 1970, membuatnya berusia 38 tahun dan tidak memenuhi syarat untuk pengangkatan PNS Tahun 2008.
Ini sesuai dengan data negara, Eka Afriana memiliki NIP: 19730425.200804.2.001
Format NIP tersebut menunjukkan bahwa beliau lahir pada 25 April 1973 dan diangkat sebagai PNS pada April 2008.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Relawan Perubahan Untuk Bandar Lampung Lebih Baik (RePUBLik) didampingi Johansyah, saat bertemu dengan awak media di PKOR Way Halim Kota Bandar Lampung, Selasa (3/6/2025).
"Kami minta DPRD Kota Bandar Lampung segera membentuk Pansus mengenai data Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, makanya harus dibentuk Pansus," ujar Arista.
Karena menurut para ahli hukum diduga melanggar Pasal 263, 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP serta Pasal 93 dan 94 dalam UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, lanjut Arista yang didampingi Johansyah.
"Jika benar adanya pelanggaran hukum, diduga adanya penipuan terhadap negara, wajib mengembalikan ke negara dan pemecatan. Pansus tidak dibentuk, maka sama dengan DPRD Kota melindungi kejahatan," kata Arista Trisnandi.
"Semua tahu, Walikota Bandar Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung saat ini adalah saudara kembar, data kelahiran Walikota ada, karena sudah jelas, dan kiranya di Pansus DPRD Eka Afriana dapat menunjukkan ijazah aslinya, ijazah SD, SMP, SMA dan S1." papar Arista.
SK Pengangkatannya, dan kami minta kepada Walikota Bandar Lampung untuk sementara menonaktifkan sebagai Kadisdik Kota, dugaan kami ada data yang dirubah.
"Siapa yang merubahnya ini harus bertanggung jawab secara hukum, kita negara hukum, ini melanggar Pasal 55-56 KUHP, kami akan bersurat melaporkan ke Presiden Prabowo, Menpan RB, Mendagri." lanjut Arista Trisnandi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Eka Afriana maupun dari instansi terkait soal dugaan perubahan data ini.
Karena konfirmasi yang dilayangkan awak media ke Eka Afriana belum direspon. [■]
Reporter: NurMuhammad - KotakRedaksi - Editor: DikRizal


Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan