Laptop Murahan, Korupsi Triliunan: Jejak di Balik Chromebook, Rompi Pink & Tumbangnya Nadiem Mendigit

Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.
Penahanan dilakukan usai Kejagung mengumumkan status tersangka pada Kamis (4/9/2025).
Nadiem yang telah mengenakan rompi tahanan warna merah muda digiring penyidik menuju mobil tahanan sore hari itu.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak 4 September 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya pelanggaran dalam pengadaan laptop Chromebook yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Nadiem disangka melanggar Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sebelum ditahan, Nadiem sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Ia juga sempat membantah terlibat dan menyatakan bahwa dirinya selalu menjunjung integritas serta kejujuran dalam setiap langkah.
Selain Nadiem, kasus ini juga menjerat Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem), Ibrahim Arief (konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbud 2020–2021), dan Mulatsyah (Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbud 2020–2021).
Dua tersangka ditahan di Rutan Salemba, satu berstatus tahanan kota, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran karena berada di luar negeri.
Hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025. [■]


إرسال تعليق
Silakan beri komentar yang baik dan sopan