Sejumlah Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan di Polda Metro Jaya
kandidat-kandidat.com Jumat 13 Juni 2025, 14:04 WIB, NurM SidRiz


Baca juga: Ada Aksi Petualang Mau Gagalkan Kongres Persatuan PWI, Ini Respon PWI Jabar
Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang selaku Pelapor mengatakan bahwa opini yang sudah dituangkan di dalam narasi oknum (Ir. AR) sudah sangat di luar batas.
"Berita hoax (berita bohong), fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis," ujar Raja saat selesai membuka pelaporan di Polda Metro Jaya, Jumat, 13/06/2025.


Suranto, S.E., S.H., CCD., selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa dalam hal pelaporan pada Polda Metro Jaya terkait pasal 311 KUHPidana tentang pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah.
Fitnah didefinisikan sebagai perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang kuat dan benar, dan atau 315 KUHPidana.

Baca juga: PWI Jabar dan PWI Bekasi Raya Sepakat, Kongres Harus Jalan Demi Selamatkan Marwah Organisasi

Tentang tindakan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik (pencemaran tertulis atau lisan yang disiarkan di tempat umum).
"Kami atas nama pelapor yang telah diberikan Kuasa Penuh Kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, akan terus mengawal kasus ini demi marwah profesi wartawan yang jelas - jelas sudah di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik. [■]
Baca juga: Meski Kontra Secara Prinsip, Keduanya Berkaitan Erat Karena Media Menjadi Sumber Informasi Penting Bagi Intelijen


Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan