iklan header
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Analisis Peluang Intelijen Masuk ke Organisasi Wartawan/Media Pers

Meski Kontra Secara Prinsip, Keduanya Berkaitan Erat Karena Media Menjadi Sumber Informasi Penting Bagi Intelijen


 JAKARTA — Menyikapi maraknya isu tentang para petugas intelijen dari banyak instansi pemerintah dan penguasa ke dalam tubuh organisasi kewartawanan bahkan ke dalam media massa, menjadikan keprihatinan tersendiri, bahwa pilar ke-empat demokrasi pun tak bisa bebas dari penyusupan pihak kepentingan mana saja.

Berikut ini bahasan ringkas tentang apa dan bagaimana pihak intelijen maupun pegawai negeri sipil atau ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa masuk ke dalam tubuh organisasi media pers. 

1. Karakteristik Dunia Intelijen dan Media

  • Intelijen bekerja dengan prinsip kerahasiaan, infiltrasi, dan pengumpulan informasi secara tertutup.
  • Media/wartawan bekerja dengan prinsip keterbukaan, transparansi, dan penyebaran informasi kepada publik.

Meski berlawanan secara prinsip, keduanya sangat berkaitan erat karena media menjadi sumber informasi penting bagi intelijen, sementara intelijen membutuhkan media untuk membentuk opini publik (soft power).

2. Peluang Infiltrasi

Beberapa faktor yang membuat organisasi wartawan rentan dimasuki intelijen:

  • Struktur organisasi terbuka, sering kali tanpa sistem seleksi ketat terhadap latar belakang anggota.
  • Keterlibatan media dalam isu-isu sensitif, seperti politik, keamanan, atau pergerakan sosial.
  • Kurangnya verifikasi keanggotaan atau kecenderungan politisasi organisasi profesi wartawan, membuat celah bagi agen intelijen untuk masuk dengan kedok “wartawan” atau “pengurus”.

3. Bentuk-Bentuk Infiltrasi

  • Langsung: Agen intelijen menjadi “wartawan” aktif atau bergabung dalam organisasi profesi.
  • Tidak langsung: Melalui rekanan media, pendanaan organisasi, atau pembentukan LSM pers bayangan.
  • Fungsi ganda: Beberapa “wartawan” ternyata menjalankan fungsi tambahan sebagai pengumpul informasi untuk institusi lain (TNI, BIN, Kesbangpol, dll).

4. Dampak Strategis

  • Pengaruh terhadap agenda organisasi: Dapat memengaruhi arah kebijakan organisasi profesi wartawan.
  • Distorsi independensi pers: Mengancam kebebasan pers dan membuat media menjadi alat kekuasaan.
  • Kebocoran informasi internal: Rapat-rapat strategis bisa menjadi sumber bocoran intelijen.

Larangan ASN Jadi Wartawan: Regulasi & Ketentuan

Secara hukum, ASN tidak boleh merangkap sebagai wartawan aktif karena bertentangan dengan prinsip netralitas dan kode etik jurnalistik.

1. UU ASN (Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara)

  • Pasal 2 Huruf f: ASN harus netral dalam kehidupan politik dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
  • Pasal 10 dan 11: ASN dilarang merangkap jabatan lain di luar tugasnya, kecuali ditugaskan oleh negara.

Wartawan bukanlah tugas yang ditugaskan oleh negara kepada ASN.

2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  • Pasal 5 Huruf e: PNS dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
  • Pasal 5 Huruf l: Dilarang menyalahgunakan wewenang.

Ketika seorang ASN menulis berita, memengaruhi opini, atau mempublikasikan konten jurnalistik, berpotensi terjadi konflik kepentingan dan pelanggaran disiplin.

3. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers
  • Pasal 1 dan 2: Wartawan harus independen dan tidak memihak.
  • Pasal 6: Tidak boleh menerima imbalan untuk pemberitaan yang memihak.
ASN yang juga menjadi wartawan tidak dapat menjaga independensi karena terikat dengan instansi pemerintah tempat dia bekerja.
 
4. Surat Edaran MenPAN-RB dan Instansi Daerah

Beberapa daerah mengeluarkan edaran larangan ASN jadi wartawan, antara lain:

  • SE Gubernur, Walikota, atau BKD tentang larangan ASN merangkap profesi wartawan.
  • Misalnya: SE Walikota Kupang, SE Bupati di Sumsel dan Jabar, yang menegaskan pelanggaran disiplin bagi ASN yang mengaku-ngaku sebagai wartawan.

Kesimpulan & Rekomendasi
Potensi Infiltrasi Intelijen: Ada, realistis, dan sering terjadi melalui skema:
  • Penyusupan individu.
  • Pendanaan atau pembentukan organisasi pers bayangan.

ASN Jadi Wartawan:
Dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena:
  • Merusak netralitas ASN.
  • Bertentangan dengan kode etik jurnalistik.
  • Berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Rekomendasi:

  1. Organisasi profesi wartawan perlu memperketat verifikasi anggota, termasuk latar belakang ASN atau intelijen.
  2. Dewan Pers dan PWI perlu menyusun regulasi lebih eksplisit soal pelarangan ASN menjadi anggota atau pengurus.
  3. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap ASN yang menggunakan atribut “jurnalis” untuk kepentingan pribadi atau kelembagaan.

Apakah pembaca ingin redaksi menindaklanjuti artikel opini pembahasan informasi intelijen ini ke hal yang lebih luas lagi? Silakan hubungi kami. [■] 

Reporter: NurM - KotakRedaksi - Editor: DikRizal/
Kandidat Calon Walikota Bekasi Heri Koswara
iklan header

Post a Comment

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama
Banner Iklan Kandidat square 2025