iklan banner gratis
iklan header iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Utang Rp500 Ribu, Nyawa Melayang di Haduyang, Diungkap Polda Lampung

Kepada Penyidik, Salam Prayitno Mengaku Gelap Mata Saat Didatangi PA, Korban Sekaligus Tetangganya


 — LAMPUNG | Salam Prayitno, 46 tahun, lelaki dari Dusun Kroya, Desa Haduyang, Natar, Lampung Selatan, barangkali tak pernah menyangka utang Rp500 ribu di koperasi akan menyeretnya menjadi tersangka pembunuhan berencana.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, yang mengendus ada lebih dari sekadar cekcok biasa di balik tragedi berdarah itu.

Kepada penyidik, Salam mengaku gelap mata saat didatangi PA—korban sekaligus tetangganya—yang datang menagih utang pada Minggu sore, 27 Juli 2025.


Pukul menunjukkan 18.30 WIB, ketika suara keras adu mulut keduanya memecah ketenangan Dusun Kroya.

“Saat itu korban menagih utang, terjadi percekcokan. Pelaku sempat mencari pinjaman ke tetangga, tapi gagal,” ujar Kombes Pol. Indra Hermawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Jumat (1/8).

Namun, alih-alih mencari solusi damai, Salam memilih jalan pintas yang kelam. Ia mengajak PA keluar rumah, berdalih ingin meminjam uang ke saudaranya.

Di balik tubuh kurusnya, Salam menyelipkan sebilah golok dan senar pancing—perlengkapan yang tak biasa untuk urusan menagih utang.

Malam itu, di jalanan sepi, Salam yang membonceng PA tiba-tiba menjerat leher korban dari belakang menggunakan senar pancing.

Motor oleng, keduanya terjatuh. Dalam keadaan korban tak berdaya, Salam menghunus golok dan mengarahkan ke leher PA. Satu sabetan cukup untuk mengakhiri hidup sang penagih utang.

Drama malam itu belum selesai. Dengan tubuh korban terkapar, Salam membopong jenazah ke atas motor, menuju sungai di daerah itu.

Di sanalah jenazah PA dibuang, berharap arus akan menghapus jejak. Namun Salam tak sekadar ingin menghilangkan korban; ia juga membawa kabur motor PA dan menjualnya. Uang hasil penjualan diberikan kepada anaknya. (Ya Ampun, uang haram hasil membunuh buat anaknya? Naudzubillahi min dzaalik)


“Setelah itu pelaku sempat ziarah ke Tanggamus, seperti ingin menenangkan diri, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar,” ujar Indra.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan yang sudah terencana.

Polisi mengenakan pasal berlapis: mulai dari penculikan, perampasan kemerdekaan orang lain, hingga pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Kami mengapresiasi kerja cepat Ditreskrimum Polda dan Polres Lampung Selatan. Jenazah korban telah kami autopsi di RS Bhayangkara untuk kepentingan penyidikan,” tegas Yuyun.

Kasus ini membuka kembali luka lama masyarakat tentang sengketa utang piutang yang berujung tragis.

Di dusun-dusun kecil, urusan utang kerap menjadi bara dalam sekam. Di tengah ekonomi rakyat kecil yang kian terjepit, perkara lima ratus ribu rupiah bisa menjadi awal dari tragedi panjang.

“Kami imbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri. Kekerasan bukan jalan keluar,” ujar Yuyun.

Kini, Salam Prayitno menunggu nasibnya di balik jeruji besi. Sementara keluarga PA harus menerima kenyataan, kehilangan anggota keluarga hanya karena utang recehan yang tak kunjung dibayar. [■]
Reporter: TH - Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
Kandidat Calon Walikota Bekasi Heri Koswara
iklan header

Post a Comment

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

أحدث أقدم
Banner Iklan Kandidat square 2025