Widy Marhaen Mendukung Penuh Tim Kuasa Hukum Paslon 01 & Yakin Paslon RISHOL Menang Mutlak di MK
kandidat-kandidat.com, Selasa 10/Des/2024, 15:52 WIB, DikRizal
JAKARTA, Kandidat2 — Kantongi Banyak Bukti Kecurangan di PILKADA Kota Bekasi, Kubu Paslon 1 RISOL ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari Senin 9/12/2024 kemarin siang.
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi nomor urut 1, H. Heri Koswara, S.Ag, MA (Bang Ustadz HerKos) dan H. Sholihin, S.Ip (Gus Shol) atau paslon RISHOL, secara resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Perwakilan tim kuasa hukum Heri-Sholihin, Iqbal Daut Hutapea, SH, MH dan rekan telah memasukkan permohonan sengketa pilkada ke MK, tinggal menunggu nomor registrasi secara offline.
"Hari ini gugatan permohonan sengketa pilkada kita masukkan ke Mahkamah Konstitusi,” jawab Iqbal saat dihubungi kemarin.
Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya kini sedang menunggu nomor registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi terkait permohonan gugatan ini.
“Sedang antre menunggu nomor perkara di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya kepada BksOL dan JabarOL.
Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum Heri-Sholihin melampirkan sejumlah bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Selain itu, mereka juga mencantumkan laporan tentang dugaan kecurangan lainnya yang hingga kini belum mendapat respons dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
“Tentu ini menjadi bahan yang kita laporkan dan ajukan gugatan ke MK,” imbuh Iqbal.
Ia berharap agar Mahkamah Konstitusi tidak hanya mempertimbangkan syarat formal gugatan terkait ambang batas selisih suara dalam pilkada, tetapi juga memberikan perhatian pada dugaan kecurangan dan praktik politik uang yang terjadi selama proses Pilkada Kota Bekasi dan telah dilakukan oleh paslon 03.
Dalam Pilkada Kota Bekasi 2024, pasangan Heri-Sholihin kalah tipis dari pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.
Pasangan Heri-Sholihin meraih 452.231 suara, sementara pasangan Tri-Harris mendapatkan 459.430 suara, dengan selisih 7.079 suara.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni, meraih 64.509 suara.
Gugatan yang diajukan oleh paslon 01, Heri-Sholihin ini mencakup sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada, dan diharapkan dapat mendapat perhatian dari Mahkamah Konstitusi untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan di Kota Bekasi.
Sementara itu di lain tempat, Widy Marhaen, Ketum FRAKSI (Forum Rakyat Sejahtera Indonesia) di Kayuringi menyempatkan untuk menanggapi ujaran kebencian tentang pemberitaan didaftarkan nya gugatan Paslon 01 di media Jabar-Online.com yang dianggap Hoax.
"Hahaha, mereka ini baik tim media maupun tim kuasa hukum, sedang kelimpungan seperti anak ayam kehilangan induk." ungkap Widy menyindir.
"Karena Beranggapan sudah menang TELAK, dengan selisih suara 7000-an dengan paslon 01, lalu seketika itu juga mereka merasa terlalu percaya diri dan tak bakal digugat paslon lain, akhirnya jadi kaget." ungkap Widy tersenyum geli.
Padahal, lanjut Widy, Kami pegang banyak bukti kecurangan nya di tim relawan pemenangan Heri Sholihin.
"Bayangin, mereka aja ngaco definisikan ambang batas dengan menghitung jumlah perolehan suara sah dibagi jumlah warga Kota Bekasi." beberapa Widy.
"Dari mana mereka menterjemahkan, ambang batas itu harus dibagi jumlah populasi warga kota Bekasi? Maksudnya, bayi anak SD dan anak SMP yang belum bisa ikut pemilu, dihitung jumlahnya?" katanya sambil diikuti ketawa ngakak yang tak habis-habis dengan pernyataan Ricky Tambunan.
"Itu si Ricky Tambunan, caleg gagal sudah belajar baca maksud aturan tentang ambang batas buat PHPU gak sih? Kok naif banget?" ejek Widy sarkastik.
Baca juga: Ustadz Gaul Faisal: Di Pilkada 2024, Pelaku Curang di KPU Pasti Bukan Termasuk Pengikut Baginda Rasulullah
"Jika jumlah selisih suara dibagi jumlah DPT resmi yang dikeluarkan KPU saja, saya mungkin masih bisa terima. Tapi masalahnya ini tim kuasa hukum." kata Widy.
"Masak pengetahuan literasi hukumnya cetek banget, membandingkan pembaginya dengan jumlah warga Kota Bekasi?" ujar Widy lebih nyelekit lagi. [■]
Reporter: Wan - TimRedaksi, Editor: DikRizal
Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan