Dukung Penuh Keadilan Berbasis Adat di Desa, PERADIN Perkuat Mahkamah Desa Sebagai Lembaga Hukum Adat
JAKARTA, Kandidat2 — Dalam upaya memperkuat keadilan berbasis kearifan lokal, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) secara resmi menetapkan penguatan Mahkamah Desa sebagai bagian dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA).
Lembaga ini dinyatakan sah secara konstitusional melalui Pasal 18-B Undang-Undang Dasar 1945, dan menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum berbasis nilai-nilai adat.
Advokat Rusli Efendi, SE., SH., MH., dari Kantor Hukum Leo Efendi & Rekan, menyatakan bahwa langkah ini mencerminkan keberpihakan profesi hukum terhadap eksistensi sistem hukum adat yang masih kuat dan hidup di tengah masyarakat.
“Sebagai advokat, kami menghormati dan mendukung penuh keberadaan Mahkamah Desa sebagai garda depan dalam menegakkan keadilan yang berpijak pada nilai musyawarah dan budaya lokal. Ini adalah bagian dari upaya nyata mendorong negara hadir melalui penguatan struktur hukum adat di tingkat desa,” tegas Rusli Efendi.
Mahkamah Desa memiliki peran sentral dalam menyelesaikan berbagai sengketa masyarakat adat, seperti persoalan tanah ulayat, warisan, perkawinan adat, hingga perkara pidana ringan.
Mekanisme penyelesaian dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif, mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan, dan musyawarah mufakat.
Hal ini menjadikan Mahkamah Desa sebagai forum hukum yang inklusif dan berbasis legitimasi sosial.
Dokumen resmi PERADIN juga menegaskan bahwa Mahkamah Desa memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, hingga peraturan kolonial seperti Staatsblad serta berbagai peraturan terbaru terkait keadilan restoratif dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
“Mahkamah Desa bukan sekadar warisan budaya leluhur, melainkan juga solusi hukum yang sah, hidup, dan relevan di tengah dinamika masyarakat modern. Kami mendorong seluruh perangkat desa untuk mengimplementasikan Mahkamah Desa secara aktif dan terstruktur,” tambah Rusli.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PERADIN, Ropuan Rambe, M.AD menegaskan bahwa gagasan pembentukan Mahkamah Desa merupakan bentuk nyata dukungan terhadap tegaknya hukum adat yang adil dan berkeadilan.
“Mahkamah Desa adalah manifestasi dari negara yang hadir melalui akar budaya. Ini adalah cara kita menegakkan hukum dengan tetap menjunjung tinggi identitas dan kearifan lokal bangsa,” pungkas Ropuan Rambe.
Lembaga ini dinyatakan sah secara konstitusional melalui Pasal 18-B Undang-Undang Dasar 1945, dan menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum berbasis nilai-nilai adat. [■]


إرسال تعليق
Silakan beri komentar yang baik dan sopan