Kepala Desa Bojong Jengkol: Mahkamah Desa Bukan Sekadar Lembaga, Tapi Gerakan Kesadaran Hukum Warga

Kepala Desa Bojong Jengkol, Awaludin Ma'rifatullah, menyatakan kesiapannya untuk membentuk Mahkamah Desa sebagai wadah penyelesaian sengketa berbasis musyawarah dan kearifan lokal.
Hal itu disampaikan Awaludin dalam pertemuannya dengan Advokat Rusli Efendi, S.H., M.H., di Kantor Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu (2/8/2025).
Keduanya sepakat bahwa penyelesaian sengketa di tingkat desa harus mengedepankan keadilan restoratif yang cepat, adil, dan bermartabat.
“Kami siap membentuk Mahkamah Desa di Bojong Jengkol dan menyediakan advokat serta paralegal dari POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) di desa kami." ungkap Awaludin.
"Dengan adanya Mahkamah Desa, masyarakat yang mengalami perselisihan bisa menyelesaikan perkaranya secara damai dan tidak harus melalui proses hukum formal yang berbelit-belit,” lanjut Awaludin.
Mahkamah Desa diharapkan menjadi ruang alternatif penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, yang menekankan dialog, musyawarah, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Konsep ini dikenal sebagai alternative dispute resolution (ADR) yang semakin relevan dalam menyelesaikan perkara di tingkat akar rumput.
Dalam diskusi yang berlangsung penuh semangat tersebut, dibahas langkah-langkah konkret pembentukan Mahkamah Desa, mulai dari struktur kelembagaan, mekanisme penyelesaian, hingga pelibatan tokoh adat, agama, dan masyarakat setempat.
Mahkamah Desa dinilai akan menjadi sarana penting untuk meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pedesaan.
Advokat Rusli Efendi menyambut baik inisiatif yang diusung oleh Kepala Desa Awaludin Ma'rifatullah.
Menurutnya, gerakan membangun keadilan restoratif dari desa adalah bentuk nyata revolusi kesadaran hukum yang berpihak kepada rakyat kecil.
“Alhamdulillah, saya bertemu seorang kepala desa yang memiliki visi besar. Langkah beliau membangun Mahkamah Desa adalah bentuk konkret upaya menegakkan keadilan yang bermartabat di akar rumput." tegas Rusli.
"Ini adalah contoh desa yang memprakarsai perubahan hukum dari bawah, dari masyarakat itu sendiri,” tuntas Rusli kepada JabarOL.
Gagasan pembentukan Mahkamah Desa sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan bagi desa untuk menyelesaikan persoalan sosial secara mandiri dan partisipatif.
Dengan adanya Mahkamah Desa, penyelesaian perkara kecil diharapkan bisa lebih cepat, murah, dan berkeadilan tanpa harus membawa warga ke meja hijau pengadilan.
Baca juga: Rusli Efendi Sosialisasikan Mahkamah Desa di Sukabumi, Kembalikan Musyawarah sebagai Ruh Keadilan
Bojong Jengkol dinilai berpotensi menjadi desa percontohan di kabupaten Bogor, Jawa Barat dalam membangun model penyelesaian sengketa berbasis masyarakat yang inklusif, humanis, dan berlandaskan nilai-nilai lokal.
Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong desa-desa lain untuk mengembangkan model serupa, sehingga tercipta sistem peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat, serta mencerminkan karakter keadilan yang hidup di tengah budaya lokal.
Sebagai referensi tentang Kepala Desa Bojong Jengkol, Awaludin Ma'rifatullah dan kegiatannya. Berikut hasil penelusuran JabarOL di pustaka jagad maya.
Pembangunan Infrastruktur:
Awaludin Marifatullah, sebagai kepala desa, aktif mendorong pembangunan infrastruktur di desanya, seperti jalan lingkungan dan drainase, dengan memanfaatkan Dana Desa.
Konsep 5 Pilar:
Ia menerapkan konsep 5 pilar dalam menjalankan pemerintahan desa.
Kegiatan Desa:
Awaludin juga terlibat dalam berbagai kegiatan desa, termasuk apel pagi bersama perangkat desa, pembinaan, dan silaturahmi dengan warga.
Peduli Lingkungan:
Kades Bojong Jengkol juga aktif dalam kegiatan kebersihan desa, seperti operasi bersih sampah bersama warga.
Pesta Pernikahan:
Belum lama ini, Awaludin menggelar pesta pernikahan putranya di kediamannya. [■]


إرسال تعليق
Silakan beri komentar yang baik dan sopan