Rusli Efendi Sosialisasikan Mahkamah Desa di Sukabumi, Kembalikan Musyawarah sebagai Ruh Keadilan

Pada Selasa, 30 Juli 2025, Advokat Rusli Efendi, S.H., M.H., menggulirkan sosialisasi Mahkamah Desa di Kecamatan Cibadak.
Program ini disambut antusias oleh para tokoh masyarakat, di antaranya Kang Zulfa, pemuda Muslim progresif yang dikenal aktif dalam pembinaan generasi muda, serta Bapak Ucok, mantan Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi.
Dalam pemaparannya, Rusli Efendi menegaskan bahwa Mahkamah Desa bukan hanya sebagai forum penyelesaian sengketa di tingkat desa, tetapi juga sebagai gerakan kultural dan hukum.
Mahkamah Desa diharapkan mampu menghidupkan kembali nilai musyawarah mufakat, yang selama ini menjadi kearifan lokal bangsa Indonesia, sebagai instrumen penyelesaian konflik secara damai, adil, dan bermartabat.
“Jika rakyat tidak mampu menjangkau keadilan formal, maka keadilan lah yang harus turun menjangkau rakyat,” ujar Rusli Efendi dengan penuh keyakinan.
Ia menambahkan bahwa Mahkamah Desa merupakan wujud nyata dari semangat keadilan sosial yang berpijak pada lokalitas hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.
Dukungan terhadap inisiatif ini disampaikan oleh Kang Zulfa yang menyebut Mahkamah Desa sebagai jembatan moral antara hukum dan nilai-nilai luhur kemasyarakatan.
Ia menyatakan kesiapan untuk mendukung secara konkret, termasuk menyediakan kantor sekretariat Mahkamah Desa sebagai pusat aktivitas.
“Kami siap mendukung penuh, membuka ruang secara terbuka, bahkan menyediakan kantor sekretariat Mahkamah Desa demi kemaslahatan umat,” ungkap Kang Zulfa.
Bapak Ucok, sebagai tokoh yang telah lama berkecimpung dalam dunia pemerintahan desa, menilai Mahkamah Desa sebagai langkah strategis dalam memperkuat kemandirian desa menyelesaikan persoalan warganya.
Menurutnya, pendekatan berbasis musyawarah lokal sangat relevan dengan kultur masyarakat pedesaan yang menjunjung tinggi semangat gotong royong.
Sosialisasi Mahkamah Desa di Sukabumi ini menjadi awal dari konsolidasi gerakan keadilan yang berbasis desa.


Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan