Advokat Dudung Badrun Layangkan Usulan Berani: Saatnya POLRI Dirombak dari Hulu ke Hilir?
kandidat-kandidat.com | Jumat, 28 Nov 2025 - 19:57 WIB | NMR - SRizAdvokat Bekasi H. Dudung Badrun mengusulkan hal yang tak terpikirkan sebagian orang: bentuk Kementerian Keamanan dan Kepolisian. Usul yang awalnya terdengar kayak punchline ini justru terasa makin logis ketika dibacakan dengan kacamata regulasi. Tim Reformasi POLRI mungkin perlu kopi extra strong sebelum membacanya.
— JAKARTA | Di tengah riuh rendah wacana Reformasi POLRI yang tak kunjung menemukan bentuk finalnya, seorang advokat asal Bekasi, H. Dudung Badrun, SH MH, muncul dengan usulan yang—jika dibaca lebih jernih—lebih mirip cetak biru revolusi kelembagaan ketimbang sekadar pendapat kasual.Melalui sebuah surat resmi yang dialamatkan kepada Tim Reformasi POLRI, Dudung mengurai tiga poin usulan yang menohok langsung pada jantung problem struktural kepolisian selama ini.
Dalam gaya lugas khas seorang praktisi hukum yang sudah kenyang dengan rimba regulasi, ia memulai dari akar masalah: ketidaksinkronan antara entitas lembaga dan status pejabat.
1. Kementerian Keamanan dan Kepolisian? Usulan yang (lagi-lagi) Menguji Nyali Politik
Dudung menegaskan bahwa struktur badan dan pejabat di tubuh Polri semestinya selaras dengan UU Kementerian Negara (UU 39/2008), UU Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), serta UU ASN (UU 5/2014).
Dari basis regulasi itu, ia menarik kesimpulan yang tidak main-main: POLRI sebaiknya berada dalam entitas kementerian tersendiri—Kementerian Keamanan dan Kepolisian.
Usulan ini secara implisit menuding bahwa desain kelembagaan POLRI saat ini masih berada di “zona abu-abu”—bukan kementerian, bukan pula sekadar lembaga pemerintah non-kementerian, namun diberi kekuasaan besar tanpa kerangka birokrasi yang setara. Kritik yang tentu tak nyaman di telinga sebagian elite.
Lebih jauh, Dudung mengusulkan agar polisi dikembalikan ke fitrahnya sebagai pejabat profesi di bawah rezim ASN.
2. Polri di Daerah: Turunan Pemerintah Daerah, Bukan Entitas Bebas Nilai?
Pada poin berikutnya, Dudung mengingatkan bahwa karena tugas Polri mencakup keamanan dan ketertiban, logis jika keberadaannya di daerah menjadi bagian dari Pemerintah Daerah sebagaimana diatur UU Pemda (UU 23/2014) dan UU Desa (UU 6/2024).
Sekilas biasa saja, tetapi implikasinya sangat tajam: pemetaan ulang relasi Kapolda–Gubernur dan Kapolres–Bupati/Wali Kota.
Selama ini, Polri di daerah berjalan di jalur sendiri, sering kali lebih tunduk pada komando pusat ketimbang kebutuhan riil daerah.
Di sinilah biasanya kritik publik menguat — soal koordinasi yang kerap tersendat, hingga penanganan konflik lokal yang gagap karena komando berlapis.
Dudung seakan mengatakan: sudah cukup dengan sistem komando terpusat yang tak selalu sejalan dengan kebutuhan daerah.
3. Bareskrim Jadi Badan Mandiri, Penyidik Masuk Jalur Peradilan?
Poin ketiga mungkin yang paling kontroversial. Dudung mengusulkan agar polisi—dalam kapasitas mereka sebagai penyelidik dan penyidik—ditarik sebagai ASN khusus yang bekerja dalam badan tersendiri: BARESKRIM POLRI, yang tunduk langsung pada rezim kekuasaan kehakiman.
Secara sederhana, ia ingin agar penyidikan berada di luar komando institusi kepolisian secara struktural.
Jika diterapkan, ini akan memangkas potensi konflik kepentingan, menghilangkan campur tangan atasan dalam perkara, dan memaksa penyidikan berjalan lebih objektif.
Siap Memaparkan, Asal Diberi Ruang
Menutup suratnya, Dudung menyisipkan kalimat pendek yang terasa seperti tantangan terbuka: “Siap mempresentasikan pokok-pokok pikiran dan usulan kepada Tim Reformasi Kepolisian jika diperlukan.”
Di tengah publik yang semakin skeptis pada setiap jargon reformasi, usulan seperti ini memang pantas dibahas serius.
Setidaknya, ia mengingatkan bahwa reformasi kepolisian bukan hanya soal etika anggota, penindakan oknum, atau urusan seragam.
Ia adalah soal desain kelembagaan — dan ini, sejak dulu, adalah wilayah yang paling dihindari pemerintah.
Kandidat2dotcom akan terus mengawal isu ini. Sebab publik bukan hanya butuh polisi yang baik, tapi juga sistem yang mencegah polisi menjadi buruk. [■]



إرسال تعليق
Silakan beri komentar yang baik dan sopan