Partai Gerakan Rakyat Kota Bekasi dan Tantangan Membersihkan Politik dari Akar Korupsi
kandidat-kandidat.com | Rabu, 4 Jan 2026, 11:37 WIB| NurMLegalitas boleh baru terbit, tapi ekspektasi publik sudah lama menumpuk: mampukah Partai Gerakan Rakyat membersihkan politik Bekasi dari budaya “titip kursi” dan “bagi kue” kekuasaan, juga perilaku jahat "korupsi"?
— KOTA BEKASI | Di tengah lanskap politik Indonesia yang masih kerap diselimuti kabut kecurangan, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kabar administratif tentang lahirnya atau terdaftarnya sebuah partai politik mungkin terdengar prosedural.Namun bagi sebagian publik, setiap entitas politik baru tetap menyimpan satu pertanyaan klasik: apakah ini benar-benar akan membawa perubahan, atau sekadar menambah warna di panggung yang sama?
Di Kota Bekasi, secercah optimisme itu kembali mengemuka. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Rakyat resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi.
Dokumen tersebut menjadi penanda sah bahwa roda organisasi partai telah diakui secara administratif di tingkat daerah—sekaligus tiket awal menuju proses verifikasi nasional di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) RI.
Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Kota Bekasi, Nanang Kosim, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya SKT yang diserahkan langsung di Kantor Kesbangpol, Rabu (4/2).
“Alhamdulillah, hari ini SKT Partai Gerakan Rakyat sudah diterbitkan. Dokumen ini merupakan salah satu syarat utama bagi kami untuk melanjutkan proses verifikasi ke Kemenkumham Republik Indonesia,” ujar Nanang Kosim kepada awak media.

Nanang menegaskan, proses pendaftaran ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus komitmen transparansi organisasi.
Dengan diterbitkannya SKT, struktur kepengurusan, domisili kantor, hingga legalitas administrasi partai di Kota Bekasi telah dinyatakan valid oleh pemerintah daerah.
Ia juga mengapresiasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses verifikasi dokumen.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran internal partai maupun pihak Kesbangpol yang telah membantu dan memverifikasi seluruh persyaratan hingga dinyatakan memenuhi syarat,” tambahnya.
Politik Lama, Harapan Baru
Di luar aspek administratif, kehadiran partai politik baru tak bisa dilepaskan dari konteks besar demokrasi Indonesia hari ini.
Publik masih kerap disuguhi ironi: hukum tampak tegas ke bawah, namun kerap tumpul ke atas. Kasus korupsi silih berganti, tetapi efek jera terasa belum menembus akar.
Kondisi inilah yang melahirkan skeptisisme—bahwa perubahan politik sering berhenti pada slogan, bukan sistem.
Reformasi birokrasi berjalan, tetapi praktik transaksional dalam politik elektoral masih menjadi rahasia umum. Nepotisme berganti wajah, kolusi berganti istilah, namun pola lama tak sepenuhnya sirna.
Karena itu, terdaftarnya Partai Gerakan Rakyat di Kesbangpol Kota Bekasi oleh sebagian kalangan dibaca bukan hanya sebagai peristiwa administratif, melainkan momentum harapan.
Harapan bahwa ada energi baru yang berani memutus mata rantai korupsi hingga ke level paling bawah pemerintahan—bukan hanya di eksekutif, tetapi juga legislatif.
Urgensi SKT dalam Fondasi Politik
Secara regulatif, SKT memiliki posisi penting. Mengacu pada ketentuan, termasuk Surat Keterangan Mendagri RI (Menteri Dalam Negeri) No. 210/101/Polpum, setiap partai politik wajib melaporkan susunan kepengurusannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dokumen SKT menjadi bukti autentik bahwa partai memiliki:
Ujian Sesungguhnya: Konsistensi, Bukan Deklarasi
Namun publik tentu memahami, ujian partai politik bukan saat mendaftar—melainkan saat berkuasa atau memiliki kursi.
Dokumen tersebut menjadi penanda sah bahwa roda organisasi partai telah diakui secara administratif di tingkat daerah—sekaligus tiket awal menuju proses verifikasi nasional di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) RI.
Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Kota Bekasi, Nanang Kosim, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya SKT yang diserahkan langsung di Kantor Kesbangpol, Rabu (4/2).
“Alhamdulillah, hari ini SKT Partai Gerakan Rakyat sudah diterbitkan. Dokumen ini merupakan salah satu syarat utama bagi kami untuk melanjutkan proses verifikasi ke Kemenkumham Republik Indonesia,” ujar Nanang Kosim kepada awak media.

Nanang menegaskan, proses pendaftaran ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus komitmen transparansi organisasi.
Dengan diterbitkannya SKT, struktur kepengurusan, domisili kantor, hingga legalitas administrasi partai di Kota Bekasi telah dinyatakan valid oleh pemerintah daerah.
Ia juga mengapresiasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses verifikasi dokumen.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran internal partai maupun pihak Kesbangpol yang telah membantu dan memverifikasi seluruh persyaratan hingga dinyatakan memenuhi syarat,” tambahnya.
Politik Lama, Harapan Baru
Di luar aspek administratif, kehadiran partai politik baru tak bisa dilepaskan dari konteks besar demokrasi Indonesia hari ini.
Publik masih kerap disuguhi ironi: hukum tampak tegas ke bawah, namun kerap tumpul ke atas. Kasus korupsi silih berganti, tetapi efek jera terasa belum menembus akar.
Kondisi inilah yang melahirkan skeptisisme—bahwa perubahan politik sering berhenti pada slogan, bukan sistem.
Reformasi birokrasi berjalan, tetapi praktik transaksional dalam politik elektoral masih menjadi rahasia umum. Nepotisme berganti wajah, kolusi berganti istilah, namun pola lama tak sepenuhnya sirna.
Karena itu, terdaftarnya Partai Gerakan Rakyat di Kesbangpol Kota Bekasi oleh sebagian kalangan dibaca bukan hanya sebagai peristiwa administratif, melainkan momentum harapan.
Harapan bahwa ada energi baru yang berani memutus mata rantai korupsi hingga ke level paling bawah pemerintahan—bukan hanya di eksekutif, tetapi juga legislatif.
Urgensi SKT dalam Fondasi Politik
Secara regulatif, SKT memiliki posisi penting. Mengacu pada ketentuan, termasuk Surat Keterangan Mendagri RI (Menteri Dalam Negeri) No. 210/101/Polpum, setiap partai politik wajib melaporkan susunan kepengurusannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dokumen SKT menjadi bukti autentik bahwa partai memiliki:
- Struktur organisasi yang nyata dan sah
- Domisili kantor tetap
- Kepengurusan yang tidak ganda
- Legalitas ini menjadi fondasi awal sebelum partai melangkah ke tahapan verifikasi faktual dan administrasi di tingkat pusat.
Ujian Sesungguhnya: Konsistensi, Bukan Deklarasi
Namun publik tentu memahami, ujian partai politik bukan saat mendaftar—melainkan saat berkuasa atau memiliki kursi.
Banyak partai lahir dengan idealisme, tetapi redup saat berhadapan dengan godaan kekuasaan.
Di titik inilah Partai Gerakan Rakyat, seperti juga partai baru lainnya, akan diuji konsistensinya:
Jika iya, maka optimisme pemberantasan korupsi hingga level terendah bukan utopia. Ia bisa menjadi kerja nyata yang dimulai dari rekrutmen politik yang bersih.
Terbitnya SKT di Kota Bekasi mungkin hanya satu lembar dokumen. Namun di tengah kerinduan publik akan iklim keadilan hukum yang lebih sehat, ia bisa dimaknai lebih: sebagai janji awal—yang kelak akan ditagih, bukan oleh elite, melainkan oleh rakyat. [■]
Reporter: NMR - Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
Di titik inilah Partai Gerakan Rakyat, seperti juga partai baru lainnya, akan diuji konsistensinya:
- Apakah mampu menolak politik uang?
- Berani menutup pintu bagi kader bermasalah?
- Konsisten mengawal transparansi anggaran?
Jika iya, maka optimisme pemberantasan korupsi hingga level terendah bukan utopia. Ia bisa menjadi kerja nyata yang dimulai dari rekrutmen politik yang bersih.
Terbitnya SKT di Kota Bekasi mungkin hanya satu lembar dokumen. Namun di tengah kerinduan publik akan iklim keadilan hukum yang lebih sehat, ia bisa dimaknai lebih: sebagai janji awal—yang kelak akan ditagih, bukan oleh elite, melainkan oleh rakyat. [■]
Reporter: NMR - Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
Tags
Anies Baswedan
Gerakan Rakyat
Kesbangpol
Kota Bekasi
Nanang Kosim
Partai
Partai Gerakan Rakyat
Partai Politik


