Kadis Dagperin Ika Indah Yarti Bawa Pesan Pemkot Bekasi: Jl. Juanda–Jl. M. Yamin Ditertibkan, Transaksi PKL Diminta Stop!
kandidat-kandidat.com | Senin, 7 Sep 2026, 12:32 WIB | TIM RED/DR
— KOTA BEKASI | Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) mempertegas penataan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Baru Kota Bekasi, khususnya di sepanjang Jl. Ir. H. Djuanda dan Jl. M. Yamin.
Pedagang jangan jualan. Pembeli jangan belanja. Terus belanjanya di mana? Nah, di situlah inti persoalannya. Pemerintah Kota Bekasi sedang menata ulang aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Baru, khususnya di Jl. Ir. H. Djuanda dan Jl. M. Yamin, agar kegiatan usaha tidak lagi berlangsung pada ruang publik yang tidak ditetapkan sebagai lokasi PKL.Halaman #3 dari 3 halaman.
— KOTA BEKASI | Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) mempertegas penataan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Baru Kota Bekasi, khususnya di sepanjang Jl. Ir. H. Djuanda dan Jl. M. Yamin.Penegasan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan instruksi Wali Kota Bekasi terkait penertiban dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Baru Bekasi.
Kepala Disdagperin Kota Bekasi Ika Indah Yarti, dalam wawancara via chat WhatsApp dengan Bekasi-OL, Senin (7/9/2026), menyampaikan konteks penataan tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban ruang publik sekaligus memastikan aktivitas perdagangan berlangsung pada tempat yang telah ditentukan.
Pesan yang disampaikan Pemkot Bekasi bukan hanya ditujukan kepada para pedagang.
Masyarakat dan pengunjung Pasar Baru juga diminta ikut mendukung penataan dengan tidak melakukan transaksi jual-beli di ruas jalan yang menjadi objek penertiban.
Bukan Sekadar Pedagang yang Diimbau
Dalam materi sosialisasi resmi Disdagperin Kota Bekasi, pemerintah secara eksplisit menyampaikan larangan melakukan aktivitas perdagangan di Jl. Ir. H. Djuanda dan Jl. M. Yamin Pasar Baru Kota Bekasi.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 900.113.2/50/Setda.Ek tentang Pelaksanaan Penertiban dan Relokasi Pedagang Kaki Lima Pasar Baru Bekasi.
Dengan demikian, pendekatan penataan tidak berhenti pada penertiban pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.
Pola transaksi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam keberhasilan kebijakan.
Sebab, selama masih terdapat aktivitas jual-beli di badan jalan, trotoar maupun ruang publik yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi PKL, aktivitas perdagangan berpotensi kembali muncul meskipun penertiban telah dilakukan.
Karena itu, Pemkot Bekasi mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari proses penataan tersebut.
Warga dan pengunjung Pasar Baru diminta tidak membeli barang atau melakukan transaksi jual-beli di Jl. Ir. H. Djuanda dan Jl. M. Yamin.
Dasar Hukumnya Apa?
Disdagperin Kota Bekasi dalam materi sosialisasinya juga mencantumkan dua regulasi daerah sebagai dasar penataan.
Pertama, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam banner sosialisasi disebutkan antara lain:
- Pasal 21 ayat (1) huruf c, yang menerangkan larangan bagi setiap orang atau badan untuk berjualan di jalan, trotoar, jembatan penyeberangan orang, pinggir rel kereta dan bantaran sungai.
- Pasal 23 ayat (1) huruf a, mengenai larangan melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL.
- Pasal 23 ayat (1) huruf h, mengenai larangan menggunakan badan jalan sebagai tempat usaha, kecuali pada lokasi PKL yang telah ditetapkan secara terjadwal dan terkendali.
Kedua, pemerintah merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima.
Dalam materi tersebut, Disdagperin mengutip Pasal 24 huruf a, yang menerangkan bahwa PKL dilarang melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL.
Kemudian Pasal 24 huruf h melarang PKL melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan/atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan/atau bangunan di sekitarnya.
Sementara Pasal 24 huruf l mengatur larangan PKL mengganggu atau mengakses toko, lahan, rumah maupun bangunan milik orang lain.
Pedagang Diminta Tidak Kembali Berjualan di Dua Ruas Jalan
Atas dasar ketentuan tersebut, Pemkot Bekasi melalui Disdagperin meminta para pedagang Pasar Baru Kota Bekasi tidak lagi berdagang atau melakukan kegiatan usaha di Jl. Ir. H. Djuanda dan Jl. M. Yamin.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda penertiban sekaligus relokasi PKL Pasar Baru.
Pesan pemerintah cukup tegas: ruang publik harus dikembalikan kepada fungsi utamanya dan aktivitas perdagangan harus ditempatkan pada lokasi yang memang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.
Namun demikian, penataan juga membutuhkan kepatuhan dari semua pihak.
Pedagang memiliki kewajiban mematuhi lokasi yang telah ditetapkan, sementara masyarakat sebagai konsumen juga mempunyai peran penting dengan tidak menciptakan kembali permintaan transaksi di lokasi yang sedang ditertibkan.
Pelanggaran Akan Ditindak
Pemkot Bekasi juga memberikan peringatan bahwa apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, sosialisasi yang dilakukan Disdagperin bukan sekadar pemberitahuan administratif, tetapi merupakan bagian dari rangkaian kebijakan penataan kawasan Pasar Baru.
Pemerintah terlebih dahulu menyampaikan aturan dan imbauan kepada pedagang serta masyarakat sebelum langkah penindakan terhadap pelanggaran diberlakukan sesuai regulasi.
Warga Diminta Ikut Menjaga Penataan
Yang menarik, materi sosialisasi Disdagperin secara khusus memberikan pesan kepada warga masyarakat Kota Bekasi dan/atau pengunjung Pasar Baru Kota Bekasi.
Mereka dihimbau tidak melakukan transaksi jual-beli di Jl. Ir. H. Djuanda dan Jl. M. Yamin Pasar Baru Kota Bekasi.
Pesan ini menunjukkan bahwa penataan PKL tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah maupun pedagang.
Jika konsumen tetap melakukan transaksi di lokasi yang dilarang, maka secara ekonomi aktivitas perdagangan di ruang publik tersebut tetap memiliki daya tarik untuk muncul kembali.
Karena itu, “tidak membeli” di lokasi yang ditertibkan menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah.
Menuju Pasar Baru yang Lebih Tertib
Penataan kawasan perdagangan tentu bukan pekerjaan sehari.
Di satu sisi, pemerintah harus menjaga ketertiban umum, akses jalan, fungsi trotoar dan fasilitas publik.
Di sisi lain, para pedagang juga memiliki kebutuhan ekonomi yang harus diperhatikan melalui mekanisme pemberdayaan dan relokasi sesuai kebijakan yang berlaku.
Karena itu, substansi kebijakan Pemkot Bekasi bukan semata-mata persoalan “melarang orang berjualan”, melainkan mengatur di mana aktivitas perdagangan boleh berlangsung dan bagaimana ruang publik digunakan secara tertib.
Disdagperin sebagai perangkat daerah yang menangani urusan perdagangan dan perindustrian memiliki posisi strategis dalam memastikan proses penataan tersebut berjalan sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Melalui sosialisasi dan penegasan aturan, pemerintah berharap pedagang maupun masyarakat dapat memahami bahwa kawasan Pasar Baru membutuhkan penataan yang melibatkan seluruh pihak.
Imbauan Resmi Pemkot Bekasi
Untuk itu, Pemkot Bekasi melalui Disdagperin kembali menyampaikan tiga pesan utama:
Pertama, para pedagang Pasar Baru Kota Bekasi diminta tidak berjualan atau melakukan kegiatan usaha di Jl. Ir. H. Djuanda dan Jl. M. Yamin.
Kedua, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Ketiga, masyarakat Kota Bekasi maupun pengunjung Pasar Baru diminta tidak melakukan transaksi jual-beli di kedua ruas jalan tersebut.
Seluruhnya diarahkan pada satu tujuan yang sama sebagaimana pesan penutup sosialisasi Disdagperin:
“Ayo tertib, jaga ketertiban umum untuk Kota Bekasi yang nyaman dan tertata.”
Dengan demikian, keberhasilan penataan Pasar Baru tidak hanya ditentukan oleh seberapa tegas pemerintah melakukan penertiban, tetapi juga oleh seberapa konsisten pedagang, pembeli dan masyarakat bersama-sama menghormati aturan penggunaan ruang publik.
Tags
Advertorial
Bekasi Timur
BMSDA
Dinas Lingkungan Hidup
Disdagperin
Disdagperin Kota Bekasi
Durenjaya
Pasar Baru
Pemkot Bekasi
UPTD



