Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Analisa Politik & Hukum Dr. Saiful Ahmad Tentang Kebijakan Gubernur Sherly Tjoanda

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

APBD Maluku Utara Bukan Remote Kekuasaan! Saiful Tantang DPRD Berani Bongkar Dugaan Intervensi Birokrasi

kandidat-kandidat.com | Sabtu, 17 Okt 2026, 06:56 WIB | NMR/DR

Mantan pimpinan fraksi DPRD Maluku Utara itu mendesak evaluasi tim nonformal dan pemulihan kewenangan birokrasi. Jika ditemukan pelanggaran, mekanisme pengawasan legislatif harus digunakan.

 — TERNATE | Uang rakyat bukan tombol yang bisa dipencet sesuka hati, sementara pejabat yang bertanggung jawab justru kebingungan mencari siapa pemberi komando.

Itulah risiko tata kelola yang dipersoalkan Dr. Saiful Ahmad ketika menyoroti dugaan intervensi tim nonformal dalam birokrasi dan perencanaan anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kepada Pemimpin Redaksi Kandidat2 melalui WhatsApp, Saiful menyampaikan bahwa persoalan ini harus dijawab dengan transparansi, pemeriksaan dokumen, dan pengawasan yang serius—bukan sekadar adu bantah politik.


Ia mendesak Gubernur Sherly Tjoanda memastikan seluruh kewenangan berjalan melalui struktur resmi, sekaligus meminta DPRD tidak berhenti pada fungsi seremonial. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, Saiful menilai DPRD perlu mempertimbangkan instrumen pengawasan sesuai ketentuan hukum.

Dr. Saiful Ahmad Sentil Tata Kelola Pemprov Maluku Utara: “Birokrasi Bukan Milik Pribadi, DPRD Jangan Cuma Jadi Stempel!”

Polemik dugaan intervensi tim nonformal dalam tata kelola Pemerintah Provinsi Maluku Utara memantik kegelisahan Dr. Saiful Ahmad. Akademisi dan pengamat politik kebijakan publik yang pernah berkecimpung dalam birokrasi provinsi serta memimpin fraksi di DPRD Maluku Utara itu mengingatkan, pemerintahan daerah tidak boleh dijalankan dengan mekanisme kekuasaan di luar struktur resmi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam komunikasi wawancara melalui WhatsApp dengan Pemimpin Redaksi Kandidat2, Saiful menyampaikan kritik yang tidak sekadar berangkat dari teori ilmu pemerintahan. Ada nada keprihatinan dari seseorang yang pernah merasakan denyut birokrasi dan memahami bagaimana relasi antara eksekutif, legislatif, serta aparatur sipil negara seharusnya berjalan.

Persoalan yang menjadi sorotannya adalah informasi dan dugaan mengenai peran tim nonformal yang disebut dipimpin Dr. Abjan Sofyan dalam lingkaran pemerintahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Tim tersebut diduga memiliki pengaruh terhadap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), bahkan terhadap perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.

Bagi Saiful, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak bisa dipandang sebagai sekadar perbedaan gaya kepemimpinan.

“Ini bukan persoalan siapa dekat dengan gubernur, siapa dipercaya, atau siapa yang paling sering berada di sekitar kekuasaan. Yang harus kita pertanyakan adalah kewenangannya. Dalam pemerintahan, siapa yang memberi perintah, berdasarkan aturan apa, dan siapa yang bertanggung jawab ketika kebijakan itu menimbulkan persoalan?”

Pertanyaan tersebut menjadi inti kegelisahan Saiful. Sebab, menurut dia, pemerintahan yang sehat harus dibangun di atas kewenangan yang jelas, mekanisme pengambilan keputusan yang sah, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Birokrasi Jangan Sampai Kehilangan Kompas

Saiful menilai, birokrasi pemerintahan memiliki struktur dan pembagian kewenangan yang tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas belaka. Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta para kepala OPD mempunyai fungsi masing-masing dalam memastikan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

Jika kemudian muncul pihak nonformal yang diduga dapat mendikte pejabat struktural, menurut Saiful, publik patut mempertanyakan batas kewenangan dan mekanisme pertanggungjawabannya.

Ia mengingatkan bahwa pejabat birokrasi bukan sekadar pelaksana perintah personal. Mereka bekerja berdasarkan tugas, fungsi, kompetensi, serta regulasi yang mengikat.

“Kalau kepala dinas sudah tidak lagi berani menggunakan pertimbangan profesionalnya karena harus menunggu arahan orang di luar struktur, lalu untuk apa kita membangun sistem birokrasi? Jangan sampai pejabat yang secara hukum bertanggung jawab justru tidak memiliki keleluasaan menjalankan kewenangannya,” demikian pokok kritik Saiful.

Dalam perspektifnya, kondisi semacam itu berisiko melahirkan birokrasi yang kehilangan keberanian mengambil keputusan secara profesional. Aparatur bisa lebih sibuk membaca arah kehendak lingkaran kekuasaan daripada memikirkan efektivitas pelayanan publik.

Padahal, masyarakat tidak menilai pemerintah dari seberapa kuat pengaruh orang-orang di sekitar gubernur. Masyarakat menilai dari kualitas pelayanan, keberhasilan pembangunan, ketepatan penggunaan anggaran, serta penyelesaian masalah yang mereka hadapi sehari-hari.

APBD Bukan Ruang untuk Komando di Luar Mekanisme

Kritik Saiful menjadi lebih tajam ketika menyentuh APBD dan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Menurut dia, pengelolaan anggaran merupakan wilayah yang menuntut disiplin prosedural, transparansi, dan pertanggungjawaban. Perencanaan dan perubahan anggaran harus mengikuti mekanisme resmi, bukan bergantung pada arahan informal yang tidak jelas dasar kewenangannya.

Ia menekankan pentingnya peran Sekda dan TAPD dalam mengoordinasikan proses penganggaran bersama seluruh perangkat daerah, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Anggaran itu uang rakyat. Setiap rupiah harus memiliki dasar perencanaan, tujuan yang jelas, dan pertanggungjawaban. Kalau ada dugaan perubahan arah anggaran melalui jalur di luar mekanisme resmi, itu harus diperiksa secara serius. Jangan sampai urusan yang seharusnya teknokratis berubah menjadi persoalan kedekatan dengan kekuasaan.”

Bagi Saiful, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi. Apabila benar terdapat intervensi yang melampaui kewenangan, risiko konflik kepentingan dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran harus menjadi perhatian.

Namun, ia juga menekankan pentingnya membedakan dugaan, fakta yang telah terverifikasi, dan kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran mekanisme pengambilan keputusan, serta proses pengawasan yang sah.

Dengan demikian, kritik terhadap tata kelola pemerintahan tidak berhenti pada pertarungan pernyataan politik, tetapi bergerak menuju pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Menyalin Gaya Memimpin Kabupaten untuk Mengelola Provinsi

Saiful juga mengkritik pendekatan kepemimpinan yang, menurut analisisnya, berpotensi terlalu mengandalkan komando personal dan pola pengendalian terpusat.

Ia mengingatkan bahwa Provinsi Maluku Utara memiliki karakteristik kepulauan, rentang kendali pemerintahan yang luas, serta kompleksitas perencanaan pembangunan dan pengelolaan fiskal yang tidak sederhana.

Pengalaman memimpin suatu daerah atau organisasi, menurut dia, tidak otomatis dapat diterapkan begitu saja pada tingkat pemerintahan yang berbeda.

“Memimpin provinsi tidak bisa disamakan dengan memimpin perusahaan. Pemerintahan punya aturan, ada pembagian kewenangan, ada lembaga pengawasan, dan ada hak masyarakat yang harus dilindungi. Gubernur memang pemimpin daerah, tetapi bukan berarti semua urusan harus bergantung pada satu lingkaran orang yang dipercaya secara pribadi.”

Di titik ini, kritik Saiful menyentuh persoalan mendasar dalam kepemimpinan publik: kepercayaan personal tidak boleh menggantikan legitimasi hukum.

Seorang kepala daerah boleh membentuk tim pendukung atau meminta masukan dari tenaga ahli. Namun, menurut prinsip tata kelola yang baik, keberadaan tim semacam itu tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk mengambil alih fungsi pejabat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, yang perlu diperjelas bukan semata-mata siapa yang berada dalam tim gubernur, melainkan apa dasar pembentukannya, apa tugasnya, sejauh mana kewenangannya, dan bagaimana pertanggungjawaban atas tindakannya.

Saiful Mendesak Gubernur Bertindak, DPRD Diminta Tidak Berdiam Diri

Dari kritik terhadap sistem, Saiful kemudian mengarahkan perhatiannya kepada dua institusi yang menurutnya harus mengambil tanggung jawab: gubernur sebagai pemegang kepemimpinan eksekutif dan DPRD sebagai lembaga representasi rakyat sekaligus pengawas pemerintahan daerah.

Ia mendesak Gubernur Sherly Tjoanda mengevaluasi keberadaan serta peran tim nonformal yang dipersoalkan. Apabila ditemukan bahwa tim tersebut melakukan intervensi tanpa dasar kewenangan yang sah, ia meminta agar praktik itu dihentikan dan kewenangan dikembalikan kepada perangkat birokrasi resmi.

“Gubernur harus memastikan bahwa pemerintahan berjalan melalui mekanisme yang benar. Jangan biarkan muncul keraguan di kalangan ASN tentang siapa yang sebenarnya berwenang. Kalau memang ada praktik yang melampaui kewenangan, hentikan dan benahi. Yang harus diselamatkan adalah sistem pemerintahannya.”

Saiful juga mengingatkan DPRD Provinsi Maluku Utara agar menjalankan fungsi pengawasan secara substantif.

Baginya, DPRD bukan sekadar lembaga yang mengesahkan usulan pemerintah, menghadiri rapat, atau memberikan persetujuan formal terhadap kebijakan eksekutif. DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional dan hukum untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan.

Ia mendorong DPRD menelusuri dugaan intervensi terhadap birokrasi, perencanaan pembangunan, dan penganggaran melalui mekanisme pengawasan yang tersedia. Apabila ditemukan dasar dan bukti yang memadai, penggunaan instrumen kelembagaan, termasuk pembentukan panitia khusus maupun hak-hak DPRD sesuai ketentuan hukum, patut dipertimbangkan.

Namun, langkah tersebut harus bertumpu pada bukti dan prosedur, bukan semata-mata dorongan konflik politik.

“Jangan sampai DPRD baru bergerak ketika persoalan sudah membesar. Fungsi pengawasan itu justru diperlukan untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum. Rakyat memilih wakilnya bukan untuk menjadi stempel pemerintah, melainkan untuk memastikan pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.”

Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Jabatan, Melainkan Kepercayaan Publik

Pada akhirnya, kegelisahan Saiful berpusat pada satu hal: kepercayaan terhadap institusi pemerintahan.

Ia memandang birokrasi profesional sebagai salah satu fondasi penting bagi pemerintahan yang bersih. Ketika kewenangan pejabat resmi menjadi kabur, mekanisme pengambilan keputusan tidak transparan, atau pertanggungjawaban sulit ditelusuri, kepercayaan publik berisiko ikut tergerus.

Dampaknya tidak berhenti di kantor gubernur atau ruang rapat DPRD. Tata kelola yang tidak sehat dapat memengaruhi kualitas pelayanan, efektivitas belanja daerah, serta kemampuan pemerintah menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Maluku Utara.

Karena itu, menurut Saiful, persoalan ini semestinya tidak dipersempit menjadi persaingan antara gubernur dan orang-orang di sekelilingnya. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada kewenangan publik yang dijalankan tanpa dasar hukum dan tidak ada pejabat yang dibebani tanggung jawab tanpa ruang untuk bekerja secara profesional.

Pemerintahan daerah bukan milik pribadi, keluarga, ataupun kelompok tertentu. Mandat kekuasaan berasal dari rakyat dan harus dijalankan berdasarkan hukum.

Pesan itulah yang menjadi garis tegas pandangan Saiful: gubernur tetap harus memiliki ruang untuk memimpin, tetapi kepemimpinan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan sistem. Birokrasi harus profesional, penganggaran harus akuntabel, dan DPRD harus menjalankan pengawasan secara bertanggung jawab.

Sebab, pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan siapa yang paling berpengaruh di sekitar kekuasaan, melainkan apakah pemerintahan Maluku Utara masih bekerja untuk kepentingan masyarakatnya. [■]

Catatan Redaksi Kandidat2: Sejumlah hal dalam tulisan ini merupakan kritik dan dugaan yang perlu diuji melalui dokumen serta keterangan para pihak. Redaksi membuka ruang bagi Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Dr. Abjan Sofyan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi atau pidana harus didasarkan pada bukti dan proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Reporter: NMR - Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL
banner kontak BekasiOL Kejagung Geledah Pemkot Bekasi iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

ChiefEditor

Jurnalis yang suka standup comedy

Posting Komentar

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama