Meskipun M2, Ketua DPC PDIP Kota Bermasalah Hukum, Namun Tetap Bergerak di bawah Pelaksana Harian Daniel Lumban Tobing
Ketua Pelaksana Harian DPC PDIP Kota Bekasi, Daniel Lumban Tobing
BEKASI, bekasiOL -- Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Bekasi menargetkan perolehan 14 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi. “Kami yakin target itu bisa terpenuhi,” ujar Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan, Sudirman, Senin (22/4/2013). Ingat ini target perolehan kursi ya bukan angan-angan apalagi jangan-jangan pakai kurs dollar.
Seperti yang dilansir 4Bekasi.com menurut Sudirman target tersebut dikisarkan berdasarkan perolehan sekitar 200 ribu lebih suara pada pemilihan legislatif periode sebelumnya. Target juga berdasarkan perolehan sebanyak 205 ribu suara di wilayah Provisi Jawa Barat. Emang jagojya dah kalo urusan ngumpulin banyak suaranini partai merah.
DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, lanjut Sudirman, optimistis memenangkan pemilihan wakil rakyat tersebut jika kembali mempunyai modal suara tersebut. Nah ini nih yang bikin bekasiOL bingung... apa sebenarnya definisi MODAL SUARA buat kang Dirman?
Meskipun posisi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi kini dijabat oleh Pelaksana Harian Daniel Lumban Tobing, namun partai besutan Megawati itu tetap bisa mendaftarkan bakal calon anggota legislatif untuk pemilihan 2014 mendatang
“Karena ada seorang yang bertanggung jawab atas kepengurusan partai,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Hendy Irawan.
“Sayangnya Bang Mochtar Mohamad, sahabat saya sejak dia merintis karir di dunia politik dan saya merintis karir di dunia jurnalistik ini, dia sedang lagi asik menikmati indahnya hotel prodeo yang katanya gak suka kaya, tapi LP Sukamiskin. Semoga bang Mochtar segera keluar. Aamiin.”
Menurut dia, itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 20 dan 25, yang tertulis apabila pengurus partai berhalangan tetap, maka DPP bisa menunjuk Pelaksana Harian ataupun Pelaksana Tugas. “Pak Mochtar berhalangan tetap karena tengah menjalani vonis,” kata dia. Ya iyalah pak Mochtar sedang menjalani vonis... masak iya menjalani bisnis?
DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi mendaftarkan 50 Bacaleg DPRD Kota Bekasi untuk mengikuti Pileg 2014 mendatang. Mereka yang sudah didaftarkan, nantinya akan diverifikasi dan daftar caleg tetap baru akan diumumkan pada 21 Agustus 2013 mendatang. Tuh kan DPC PDIP Kota Bekasu sudah mendaftarkan 50 bacaleg dan yang pasti ke 50 orang terbaik di kota Bekasi itu akan saling berebutan kursi di dewan kan? Bukan kursi KRL kalo berangkat kerja pagi hari?
Hendy mengatakan, caleg yang lolos verfikasi harus memenuhi 12 item persyaratan. Di antaranya, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SMA, dan memiliki kartu anggota partai. Pendaftaran Bacaleg untuk DPRD Kota Bekasi dibuka sejak 9 April hingga 22 April 2013.
Menurut dia, itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 20 dan 25, yang tertulis apabila pengurus partai berhalangan tetap, maka DPP bisa menunjuk Pelaksana Harian ataupun Pelaksana Tugas. “Pak Mochtar berhalangan tetap karena tengah menjalani vonis,” kata dia. Ya iyalah pak Mochtar sedang menjalani vonis... masak iya menjalani bisnis?
Selain tidak melanggar peraturan KPU, menurut Hendy, tandatangan Ketua PLH, DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, juga tidak melanggar AD/ART partai yang bersangkutan. “Kita sudah pelajari semua, dan tidak ada yang dilanggar,” ujarnya. Kata siapa bang Hendy? Lagian siapa sih yang bilang dokumen yang diserahkan untuk pedaftaran pemilu itu dilanggar? Setahu bekasiOL kan diserahkannya di KPU Bekasi, bukan dilanggar apalagi di mushola atau di masjid.
DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi mendaftarkan 50 Bacaleg DPRD Kota Bekasi untuk mengikuti Pileg 2014 mendatang. Mereka yang sudah didaftarkan, nantinya akan diverifikasi dan daftar caleg tetap baru akan diumumkan pada 21 Agustus 2013 mendatang. Tuh kan DPC PDIP Kota Bekasu sudah mendaftarkan 50 bacaleg dan yang pasti ke 50 orang terbaik di kota Bekasi itu akan saling berebutan kursi di dewan kan? Bukan kursi KRL kalo berangkat kerja pagi hari?
Hendy mengatakan, caleg yang lolos verfikasi harus memenuhi 12 item persyaratan. Di antaranya, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SMA, dan memiliki kartu anggota partai. Pendaftaran Bacaleg untuk DPRD Kota Bekasi dibuka sejak 9 April hingga 22 April 2013.
Definisi sehat rohani dan jasmani ini lah yang dibutuhkan jika mereka berhasil lolos dan duduk jadi anggota dewan. Kalo gaknlolos dan stress masuk RSJ apa masih butuh surat keterangan Sehat Rohani dan Jasmani, Bang Hendy?
KPU Kota Bekasi akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara pada 18 Juni 2013, dan Daftar Caleg Tetap pada 21 Agustus 2013. Sejauh ini baru ada 8 Partai yang sudah mendaftarkan Bacaleg nya ke KPU Kota Bekasi.
Diantaranya, Hanura, Demokrat, Gerindra, PKPI, PDIP, PPP, Nasdem dan PKS. Alhamdulillah yang endaftar cuma 8 partai. Gak kebayang kalo yang daftar ada 20 partai kayak dulu. Pasti KPU Kota Bekasi bakalan mabuk party. [■]
Reporter: Syf, Editor Komedi: DikRizal
Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan