Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Sering Diobok-Obok APH, Dicari Sosok Sekda Kota Bekasi yang 'Tahan Banting'

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Kantor Digeledah, Kursi Sekda Makin Panas: Bekasi Cari Pejabat yang Nggak Gampang Bilang “Siap, Pak!”

kandidat-kandidat.com | Ahad, 20 Sep 2026, 18:24 WIB | DiditS/DR

Para kandidat calon Sekda Kota Bekasi yang lolos administrasi sudah diumumkan oleh Panitia Seleksi, Kamis, 17 September 2026. Dus, berbarengan dengan Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengobok-obok menggeledah 5 ruang kantor Pemkot Bekasi. Kasus lama  terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009–2024. Sebelumnya Kejari Kota Bekasi juga mengobok-obok kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait kasus MCK. Kenapa aparat penegak hukum (APH) gampang ngubek-ngubek cari dokumen berkas administrasi terkait tata kelola pemerintahan?.

 — KOTA BEKASI | Kursi Sekda Kota Bekasi mungkin tidak punya kompor, tetapi suasananya belakangan terasa cukup panas.

Ketika Kejagung menggeledah sejumlah kantor Pemkot Bekasi terkait penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola KSO Migas periode 2009–2024 dan menyita dokumen yang berkaitan dengan perkara, pertanyaan tentang kualitas “rem administratif” pemerintah daerah otomatis ikut muncul.

Bukan berarti setiap keputusan birokrasi otomatis bermasalah. Justru karena itu, Sekda dituntut memastikan proses administrasi, koordinasi antar lembaga, dan dasar hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Jadi, lupakan dulu Sekda yang cuma kelihatan gagah di foto rapat. Kota Bekasi mungkin lebih membutuhkan pejabat yang ketika semua orang berkata “gas!”, masih sempat bertanya: “Gas ke mana? Dasarnya apa?”

Karena kalau rem baru dicari setelah kendaraan masuk bengkel, ya namanya bukan pencegahan. Itu sudah masuk kategori “belajar dari pengalaman—dengan biaya yang biasanya tidak kecil.”

Para kandidat calon Sekda Kota Bekasi yang lolos administrasi sudah diumumkan oleh Panitia Seleksi, Kamis, 17 September 2026. Dus, berbarengan dengan Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengobok-obok menggeledah 5 ruang kantor Pemkot Bekasi.

Kasus lama  terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (PT Migas - Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009–2024.

Sebelumnya Kejari Kota Bekasi juga mengobok-obok kantor Disdagperin (Dinas  Perdagangan dan Perindustrian) Kota Bekasi terkait kasus MCK. Kenapa aparat penegak hukum (APH) gampang ngubek-ubek cari dokumen berkas administrasi terkait tata kelola pemerintahan?. 

Jelas, itulah pentingnya peran sentral Sekda. Bukan cuma bisa memerintah bawahan tapi juga harus jadi filter terakhir administrasi semua produk hukum seperti Raperda, Perwal, Kepwal, Intruksi Walikota, dll.

Belajar dari kasus yang menjerat mantan Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad justru Sekda ikut terlibat. Posisi politik kepala daerah dan pemegang kendali utama sering membuat Sekda salah arah dan hanya ABS. Hampir semua kepala daerah yang terjerat kasus korupsi Sekda ikut kongkalikong

Dalam kasus dugaan korupsi PD Migas jelas terjadi kurang kehati-hatian Sekda dan tidak mampu memberikan masukan kongkrit terkait KSO yang diteken Walikota.

Langkah koordinasi telaah dan kajian yang membidangi hukum terlalu berani dan kurang referensi, sehingga KSO rentan temuan pelanggaran hukum.

Tri Adhianto menjabat Plt Walikota Bekasi pada 2022. Muncul persoalan penyelesaian sengketa PD Migas dengan Foster Oil & Energy.

Merujuk dokumen perkara menyebut adanya Akta Van Dading/Perdamaian antara pihak PD Migas/PT Migas dengan Foster Oil & Energy yang dibuat ketika proses kasasi di Mahkamah Agung masih berjalan. 

Tri Adhianto sebagai Plt Walikota dan salah satu pihak yang menandatangani dokumen tersebut bersama Direktur Utama PT Migas, Apung Widadi.

Dokumen putusan Mahkamah Agung RI Nomor 985K/Pdt/2022 dan salinan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Provinsi Jabar No. 504/PDT/2021/PT.BDG menjadi bukti bahwa PD Migas Kota Bekasi menang atas sengketa melawan Foster Oil & Energy Pte Ltd.

Saat proses kasasi masih berjalan terjadi “Dading/Perdamaian”.

Inilah blunder yang seharusnya bisa diantisipasi karena PT Migas juga punya legal hukum. Jelas, langkah tersebut bertentangan dengan “Keputusan Kasasi” dan memunculkan persoalan baru.

Ada beberapa hal yang diterjang dan seharusnya Sekretariat Daerah sudah matang dalam mengambil langkah-langkah apa saja yang ditempuh.

Ada beberapa pelanggaran seperti;
  1. Tanpa Persetujuan DPRD Kota Bekasi, membuat MOU (Nota Kesepahaman) 27 Maret 2009 dengan Foster Oil & Energy 
  2. Penetapan Foster Oil & Energy tidak sesuai aturan Pertamina & KSO. Pasal JOA (Join Operational Agreement) bertentangan dengan Perda No.9 Tahun 2009. Akibatnya, PD Migas tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas Blok Lapangan Jatinegara.

Muncul pertanyaan hukum yang sangat spesifik. Mengapa perdamaian dibuat ketika proses kasasi masih berlangsung, apa isi perdamaian tersebut, siapa yang memberikan kewenangan, dan apa konsekuensi ekonominya bagi PD Migas/Pemerintah Kota Bekasi setelah MA kemudian mengabulkan kasasi PD Migas?.

Sebelum Tri, Walikota Rahmat Effendi saat itu menerbitkan instruksi Walikota Nomor 539/351/Setda.EK tanggal 17 Maret 2022 mengenai renegosiasi JOA dengan Foster Oil & Energy.

HARUS BERANI BERKATA TIDAK 

Inilah contoh diperlukannya Sekda yang mumpuni, mampu mengkoordinir, mahir dalam tata kelola pemerintahan / administrasi karena sebagai pintu masuk dan keluar semua kebijakan Walikota.

Berani berkata 'Tidak' jika itu menerjang aturan karena beresiko  pelanggaran hukum.


Secara umum tidak mungkin kepala daerah faham semua yang terkait hukum dan birokrasi. Sekda tugas utama menjadi tangan kanan kepala daerah dan asisten dalam melakukan berbagai kebijakan. 

Kota Bekasi banyak terdapat mega proyek strategis nasional seperti pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bantargebang, rencana pembangunan tanggul sepanjang Kali Bekasi, pembangunan flyover dll.

Mas Tri sebagai pimpinan daerah sudah cukup masif melakukan berbagai inovasi.

Sepanjang rekam jejak para walikota sebelumnya, baru era Mas Tri permasalahan Pasar Baru bisa diurai meski masih banyak perlu sentuhan dan keberanian.

Untuk itu diperlukan Sekda yang bisa ikut lari kencang, tahan banting, berani, gercep dan bisa taktis menterjemahkan program walikota.

Seabrek kepiawaian itu menjadi wajib disandang ya top manajerial birokrasi, corong humas kepala daerah, asisten administrasi yang handal, pelobi ulung dan marketing sosialisasi program-program pembangunan. 

Dalam kondisi keuangan nasional sedang efisiensi, Kota Bekasi ikut terdampak. Sudah pasti diperlukan ahli keuangan daerah yang mahir mencari terobosan PAD.

Sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda tidak saja mampu mengkoordinasi tim anggaran tapi juga ahli dalam strategi loby-loby dengan legislatif. 

Sekda Junaedi cukup berhasil dalam menjalankan tugas. Karakter yang tidak meledak ledak cukup kondusif berbagai pemangku kepentingan.

Junaedi sukses meletakan dasar kepemimpinan birokrasi yang patut dicontoh estafet berikutnya. 

Calon Sekda Rasa Luar dan Ke-Bekasi-an 

Empat kandidat bersaing memperebutkan kursi panas Sekda. Drs. Dinar Faizal Badar (Asda III Kota Bekasi), Dr. Arif Maulana, ST. MM (Kepala Dinas Tata Ruang) Muhammad Solikhin, S.SIT, MM (Kepala Bapenda), dan terselip satu kandidat dari luar Bekasi, Dede Tito Ismanto ST. ME (Asda II Pemkot Banjar). 

Dinar Faizal Badar, Arif Maulana, keduanya birokrat senior sudah malang melintang menduduki berbagai jabatan eselon II.

Sedangkan Muhammad Solikhin sudah 2 kali menduduki jabatan eselon 2. Solikhin yang juga ipar Mas Tri bisa saja memiliki faktor keberuntungan karena kekerabatan. 

Nama Dede Tito Ismanto yang juga Asda II Pemkot Banjar masih asing di telinga publik bahkan kalangan jurnalis. Tapi tim Pansel yang diketuai BKD Provinsi Jabar dalam assessment nya pasti profesional dan proporsional. Syukur-syukur hasil skor assessment dibuka ke publik. 

Publik pasti bertanya, ini Bekasi yang punya karakteristik yang kadang meledak-ledak karena berbagai pemangku kepentingan. "Lah orang kitanya ada, ngapain juga orang luar. Yang danta ada, ngapain coba-coba?".

Tapi tetap saja walikota yang memiliki hak preogratif pasti memilih yang sudah teruji dan memiliki rekan jejak. Dan pastinya yang bisa 'Bekerjasama' untuk menjadi asisten kepala daerah.

Publik juga akan menanti- nanti, nama yang dikirim ke Gubernur Jabar dan Mendagri untuk mendapat persetujuan.

Kita Tunggu! [■]

Oleh: Didit Susilo (Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi / Jurnalis Senior) - Editor: DikRizal/BekasiOL
banner kontak BekasiOL Kejagung Geledah Pemkot Bekasi iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

Posting Komentar

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama