Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Aspirasi Warga Belok Arah? Proyek Jalan APBD Diduga Berlabuh di Dalam Cluster Privat Sepanjang Jaya

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Dari Jalan yang Diusulkan Warga ke Jalan Internal Perumahan: Siapa yang Mengubah Titik Koordinat Aspirasi?

kandidat-kandidat.com | Jumat, 4 Sept 2026, 13:24 WIB | NMR/DR

Kalau aspirasi warga punya Google Maps, mungkin kali ini aplikasinya sedang “recalculating”. Warga disebut mengusulkan kebutuhan infrastruktur jalan melalui wakilnya di DPRD Kota Bekasi. Namun, proyek pengecoran yang diduga menggunakan APBD justru disebut dikerjakan di Jalan Bambu Kuning Selatan, RT 04/RW 03, Kelurahan Sepanjang Jaya, di lingkungan Cluster jamaah kelompok tertentu.

 — KOTA BEKASI| Aspirasi warga melalui wakilnya di DPRD seharusnya bermuara pada kepentingan publik. Namun, dugaan pelaksanaan proyek pengaspalan atau pengecoran jalan di wilayah Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, justru memunculkan pertanyaan: apakah proyek yang semula diperjuangkan untuk kebutuhan infrastruktur warga itu benar-benar dikerjakan pada lokasi dan peruntukan sebagaimana mestinya?

Jabar-OL tengah menelusuri dugaan adanya pergeseran lokasi pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Kota Bekasi, dari titik yang disebut sebagai aspirasi kebutuhan warga, ke lokasi yang diduga merupakan jalan internal sebuah cluster perumahan swasta.

Lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Bambu Kuning Selatan, RT 04/RW 03, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, tepatnya di sekitar Cluster Jamaah LDII, di depan Al Hanief.

Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa fasilitas pengecoran jalan tersebut justru dikerjakan di dalam lingkungan cluster yang disebut bukan merupakan jalan fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos).

Seorang sumber, Faisal Moeliza dari ICMI Bekasi, menyampaikan bahwa jalan tersebut merupakan akses internal yang penggunaannya lebih banyak diperuntukkan bagi warga yang tinggal di cluster.

“Ini bukan jalan fasos fasum, hanya khusus bagi warga yang tinggal di cluster LDII.”

Pernyataan tersebut tentu belum cukup untuk menyimpulkan status hukum jalan. Justru karena itulah, status kepemilikan dan status PSU jalan tersebut menjadi kunci utama yang harus dibuka kepada publik.

Aspirasi Warga, Tetapi Lokasinya Kok Berbeda?

Persoalan paling mendasar bukan semata-mata soal jalan dicor atau tidak.

Jalan cluster privat yang diduga mendapatkan pengerjaan proyek dari APBD

Jalan yang bagus tentu merupakan kebutuhan masyarakat. Yang perlu dipertanyakan adalah siapa yang seharusnya mendapatkan manfaat dari belanja APBD tersebut dan berdasarkan kewenangan apa pemerintah daerah melaksanakan pekerjaan di lokasi tersebut.

Apabila benar proyek tersebut awalnya merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD Kota Bekasi, publik berhak mengetahui bagaimana aspirasi itu diterjemahkan menjadi program pemerintah.

Lebih jauh lagi, publik juga patut bertanya:

Apakah titik pekerjaan sama dengan titik aspirasi?

Jika berbeda, siapa yang mengubahnya?

Atas dasar apa perubahan dilakukan?

Siapa yang mengusulkan?

Siapa yang menyetujui?

Dan yang tidak kalah penting: siapa yang memastikan bahwa uang rakyat tetap digunakan untuk kepentingan publik, bukan justru meningkatkan nilai atau kenyamanan kawasan yang statusnya masih privat?

Di sinilah peran anggota DPRD menjadi penting.

Anggota DPRD memang memiliki fungsi representasi politik dan dapat memperjuangkan kebutuhan masyarakat melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran. Namun, ketika aspirasi telah masuk ke dalam APBD, uang tersebut bukan lagi “uang aspirasi anggota DPRD”.

Itu adalah uang daerah. Uang publik.

Karena itu, label “pokir” atau “aspirasi” tidak boleh menjadi semacam cek kosong untuk mengabaikan pertanyaan mengenai lokasi, status aset, kewenangan pemerintah dan penerima manfaat.

Kalau PSU Belum Diserahkan, Pemerintah Boleh Mengecor?

Pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih teknis.

Kota Bekasi memiliki regulasi mengenai penyediaan, penyerahan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), antara lain melalui Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2021 serta petunjuk teknisnya melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 74 Tahun 2021.

Jalan fasum justru belum tersentuh proyek perbaikan infrastruktur dari APBD

Dalam konteks tersebut, status penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah menjadi hal yang sangat penting untuk diverifikasi.

Sebab, terdapat perbedaan mendasar antara jalan publik yang telah menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan jalan internal kawasan perumahan yang masih berada dalam penguasaan atau kepemilikan pihak swasta.

Jika jalan tersebut ternyata telah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Bekasi, tentu persoalannya berbeda.

Namun apabila hasil pemeriksaan dokumen nantinya menunjukkan bahwa jalan:

  • masih berada dalam penguasaan atau kepemilikan pengembang;
  • berada di dalam kawasan cluster;
  • belum memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU kepada Pemkot Bekasi;
  • tidak terdapat perjanjian khusus yang memberikan kewenangan kepada Pemkot;
  • dan kemudian dibangun atau ditingkatkan menggunakan APBD,

maka situasinya patut mendapatkan pemeriksaan lebih serius.

Bukan berarti otomatis terjadi tindak pidana korupsi.

Jangan buru-buru menarik kesimpulan pidana.

Tetapi dari perspektif tata kelola anggaran, pertanyaan mengenai kewenangan, ketepatan sasaran, dasar penganggaran dan manfaat publik menjadi sangat relevan.

Jangan Sampai APBD Membangun Aset Privat

Ada persoalan lain yang juga perlu dijawab.

Jika benar jalan tersebut bukan fasum/fasos dan manfaat utamanya dinikmati penghuni cluster tertentu, apakah penggunaan APBD di sana telah memiliki dasar kewenangan yang memadai?

Sebab pemerintah daerah tidak hanya harus mempertanggungjawabkan apakah pekerjaan fisiknya benar-benar selesai.

Pemerintah juga harus mampu menjelaskan mengapa pekerjaan itu boleh dikerjakan di sana.

Dokumen perencanaan, DPA/DPPA, RUP, kontrak, gambar kerja, site plan, status tanah, status PSU dan dokumen serah terima menjadi penting untuk melihat apakah lokasi yang dikerjakan memang identik dengan lokasi yang dianggarkan.

Jangan sampai secara administrasi tertulis “Jalan Bambu Kuning Selatan”, tetapi di lapangan titik pekerjaan bergeser ke jalan internal cluster yang status dan peruntukannya berbeda.

Kalau itu terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar “jalan siapa yang dicor”.

Pertanyaannya menjadi:

Apakah APBD sedang membiayai kebutuhan publik atau justru memperbaiki fasilitas kawasan privat?

DPRD Jangan Kehilangan Arah Aspirasi

Di titik inilah kritik terhadap wakil rakyat perlu diletakkan secara proporsional.

Anggota DPRD tentu tidak dapat mengontrol setiap meter pekerjaan setelah APBD ditetapkan. Pelaksanaan teknis berada pada perangkat daerah sesuai kewenangannya.

Namun, anggota DPRD yang membawa aspirasi masyarakat tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa aspirasi yang diperjuangkan tidak kehilangan substansi ketika masuk ke meja penganggaran dan pelaksanaan.

Warga memilih wakilnya bukan semata-mata agar namanya muncul dalam daftar pengusul proyek.

Warga berharap kebutuhan mereka diperjuangkan.

Kalau masyarakat meminta jalan di satu titik karena kebutuhan akses publik, tetapi kemudian pekerjaan justru berpindah ke lokasi lain yang diduga merupakan jalan internal cluster, maka anggota DPRD bersangkutan semestinya ikut memberikan penjelasan.

Bukan untuk mencari kambing hitam.

Tetapi untuk menjawab pertanyaan sederhana dari konstituen:

“Pak/Bu, sebenarnya aspirasi kami dikerjakan di mana?”

Dan apabila titiknya memang berubah:

“Siapa yang mengubahnya, mengapa diubah, dan apa dasar perubahannya?”

Itulah bentuk akuntabilitas politik yang seharusnya mudah dijelaskan kepada masyarakat.

Ketua RT Ikut Disebut Mengkoordinasikan

Informasi yang diterima Jabar-OL juga menyebut pengerjaan jalan di lokasi tersebut dikoordinasikan oleh Ketua RT setempat.

Keterangan ini masih perlu dikonfirmasi kepada pihak RT maupun pihak-pihak lain yang terlibat.

Sebab, keberadaan koordinasi lingkungan tentu tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.

Ketua RT bisa saja berperan sebagai penghubung warga dengan pemerintah.

Tetapi apabila benar pekerjaan tersebut merupakan kegiatan yang dibiayai APBD, publik tetap berhak mengetahui siapa pengusul resminya, siapa pelaksana kegiatannya, OPD mana yang bertanggung jawab dan apa dasar penentuan titik pekerjaannya.

Koordinasi tingkat lingkungan tidak menggantikan kewajiban pemerintah untuk memastikan legalitas dan ketepatan penggunaan anggaran.

Jabar-OL Telusuri Dokumen, Bukan Sekadar Cerita

Untuk menguji dugaan tersebut, Jabar-OL memandang persoalan ini harus ditelusuri berbasis dokumen.

Sedikitnya terdapat sejumlah dokumen yang perlu dibuka:

  1. Nama paket pekerjaan Jalan Bambu Kuning Selatan.
  2. Nomor RUP/SIRUP.
  3. DPA atau DPPA kegiatan.
  4. Sumber dana dan pagu anggaran.
  5. Nilai kontrak.
  6. Nama penyedia atau kontraktor.
  7. OPD penanggung jawab.
  8. Gambar kerja dan site plan lokasi.
  9. Dasar pengusulan melalui Pokir, Musrenbang atau mekanisme lainnya.
  10. Status kepemilikan tanah jalan.
  11. BAST PSU antara pengembang dan Pemerintah Kota Bekasi.
  12. Berita acara verifikasi PSU.
  13. Site plan kawasan perumahan.
  14. Dokumen yang menjadi dasar Pemkot melakukan pekerjaan pada lokasi tersebut.
  15. Dokumentasi titik lokasi yang diusulkan dibandingkan dengan titik yang benar-benar dikerjakan.

Poin nomor 15 sangat penting.

Sebab inti persoalan yang sedang ditelusuri bukan sekadar apakah jalan tersebut sudah dicor.

Melainkan apakah jalan yang dicor memang jalan yang sejak awal menjadi sasaran aspirasi masyarakat.

Menunggu Jawaban Pemkot dan DPRD

Jabar-OL memandang persoalan ini masih berada pada tahap penelusuran.

Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan, apalagi tindak pidana korupsi.

Namun, adanya dugaan perbedaan lokasi pekerjaan, ditambah informasi bahwa lokasi berada di dalam cluster yang disebut bukan fasum/fasos, sudah cukup menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Pemkot Bekasi, OPD teknis, anggota DPRD yang membawa aspirasi, pihak pengembang, pengurus lingkungan dan pihak pelaksana pekerjaan memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi.

Sebab transparansi bukan ancaman.

Justru transparansi adalah cara paling sederhana untuk membuktikan bahwa tidak ada masalah.

Jika ternyata jalan tersebut sudah menjadi PSU yang sah, ada BAST, memiliki dasar kewenangan Pemkot, tercantum dalam dokumen penganggaran dan titik pekerjaannya sesuai dengan program, maka persoalan selesai.

Tetapi jika ternyata sebaliknya—jalan masih privat, PSU belum diserahkan, tidak terdapat dasar kewenangan, dan lokasi pekerjaan berbeda dengan aspirasi yang dianggarkan—maka tentu ada pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Bukan untuk menghakimi.

Melainkan agar setiap rupiah APBD benar-benar kembali kepada masyarakat yang membiayainya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan wakil rakyat bukan berapa banyak proyek yang dapat disebut sebagai “aspirasi”.

Ukuran yang lebih penting adalah:

apakah aspirasi itu sampai kepada warga yang mengusulkannya, berada di lokasi yang semestinya, dan menghasilkan manfaat publik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab ketika aspirasi warga sudah berubah menjadi anggaran daerah, yang harus dijaga bukan lagi kepentingan politik siapa yang mengusulkan.

Yang harus dijaga adalah kepentingan publik. [■]


Reporter: NMR - Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL
banner kontak BekasiOL Kejagung Geledah Pemkot Bekasi iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

ChiefEditor

Jurnalis yang suka standup comedy

Posting Komentar

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama