Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Dari Bapenda ke Singgasana Sekda: Ipar Naik Kelas, Meritokrasi Turun Kelas!?

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Tri Adhianto Lantik Adik Ipar Jadi Sekda Kota Bekasi. Jangan Sampai Publik Bertanya: "Ini Meritokrasi atau Ngepotisme? Ngepot dan Ngegas Jelang Tahun Politik 2027?"

kandidat-kandidat.com | Senin, 2 Nov 2026, 13:54 WIB | NMR/DR

Muhammad Solikhin, suami Satia Sriwijayanti yang merupakan adik kandung Wali Kota Bekasi, sebelumnya dipercaya menduduki kursi Kepala Bapenda. Kini ia menempati jabatan tertinggi birokrasi Pemkot Bekasi. Meski meraih nilai tertinggi seleksi terbuka, publik tetap berhak mempertanyakan kepatutan, transparansi, dan potensi konflik kepentingan dalam pengisian jabatan strategis.

 — KOTA BEKASI| Gerbong mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali bergerak. Sebanyak 67 aparatur sipil negara (ASN) dilantik dan mendapatkan penugasan baru oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Senin (2/11/2026). Bersamaan dengan itu, dilakukan pula pengisian jabatan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun, di antara puluhan pejabat yang mengalami pergeseran posisi, satu keputusan paling menyita perhatian publik adalah pelantikan Muhammad Solikhin, S.Si.T., M.M. sebagai Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Bekasi, menggantikan Drs. Junaedi yang memasuki masa pensiun per November 2026.

Pengangkatan ini bukan sekadar pergantian pejabat administratif tertinggi di lingkungan pemerintah daerah. Ada dimensi lain yang membuatnya menarik sekaligus mengundang pertanyaan: Muhammad Solikhin merupakan adik ipar Wali Kota Tri Adhianto.

Hubungan tersebut bukan informasi baru. Solikhin adalah suami drh. Satia Sriwijayanti, adik kandung Tri Adhianto. Dengan demikian, Sekda yang baru dilantik merupakan bagian dari lingkaran keluarga inti orang nomor satu di Kota Bekasi.

Fakta hubungan keluarga ini sebelumnya telah diungkap dalam pemberitaan IDN Times pada 5 September 2025, ketika Tri Adhianto merotasi 19 pejabat eselon II. Dalam pemberitaan tersebut, Satia Sriwijayanti disebut sebagai adik kandung Tri Adhianto, sedangkan Muhammad Solikhin disebut sebagai suami Satia.

Saat itu, Solikhin mendapatkan jabatan strategis sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi. Sementara Satia juga menduduki jabatan pimpinan perangkat daerah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Kini, sekitar 14 bulan setelah rotasi tersebut, Solikhin kembali mendapatkan promosi ke posisi yang lebih tinggi dan memiliki cakupan kewenangan jauh lebih luas: Sekretaris Daerah., setelah sebelumnya drh Satia dimutasi jabatannya jadi Kepala DKP (Dinas Ketahanan Pangan) Kota Bekasi.

Pertanyaannya, apakah publik cukup diminta menerima seluruh keputusan tersebut sebagai hak prerogatif kepala daerah, atau justru berhak mendapatkan penjelasan lebih transparan mengenai bagaimana Meritokrasi dan pengelolaan konflik kepentingan dijalankan?

Dari Kepala Bapenda Menuju Kursi Sekda: Dua Jabatan Strategis dalam Lingkar Keluarga

Penempatan Muhammad Solikhin sebagai Kepala Bapenda pada September 2025 merupakan salah satu keputusan penting dalam penataan birokrasi Pemkot Bekasi.

Bapenda bukan perangkat daerah biasa. Instansi ini memiliki tanggung jawab besar terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), pengelolaan pajak daerah, serta peningkatan kapasitas fiskal pemerintah kota.

Jabatan tersebut memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan pelayanan publik.

Kini, Solikhin dipercaya memimpin koordinasi seluruh perangkat daerah sebagai Sekda. Posisi ini menjadikannya salah satu figur paling berpengaruh dalam pengendalian administrasi, pelaksanaan kebijakan, serta pembinaan birokrasi Pemkot Bekasi.

Rangkaian penempatan jabatan strategis tersebut menjadi semakin sensitif karena melibatkan dua orang yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan wali kota.

Dalam konteks ini, persoalannya bukan semata-mata apakah Solikhin dan Satia memiliki kapasitas atau memenuhi persyaratan jabatan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah memastikan bahwa proses penempatan keduanya berlangsung objektif, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Hubungan keluarga memang tidak otomatis membuktikan terjadinya nepotisme. Namun, kedekatan tersebut juga tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang tidak relevan dalam tata kelola pemerintahan.

Justru semakin strategis jabatan yang diberikan kepada anggota keluarga kepala daerah, semakin besar pula tuntutan keterbukaan kepada publik.

Meraih Nilai Tertinggi Seleksi Sekda, tetapi Pertanyaan Publik Tidak Otomatis Selesai

Dalam perkembangan seleksi Sekda Kota Bekasi 2026, Muhammad Solikhin tercatat memperoleh peringkat pertama dari tiga kandidat terbaik.

Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 800.1.2.6/12-Pansel.JPTP-SD/2026 tertanggal 28 Oktober 2026, hasil penilaian ketiga kandidat adalah:

  1. Muhammad Solikhin – 84,29.
  2. Arief Maulana – 81,04.
  3. Dinar Faizal Badar – 80,40.

Dengan hasil tersebut, Solikhin unggul atas dua kandidat lainnya dan kemudian ditetapkan sebagai Sekda Kota Bekasi definitif.

Fakta ini penting dicantumkan agar pemberitaan tidak terjebak pada kesimpulan sepihak. Ada mekanisme seleksi terbuka yang menghasilkan peringkat kandidat, dan Solikhin memang tercatat sebagai peserta dengan nilai tertinggi.

Wali Kota Tri Adhianto juga membantah tudingan nepotisme. Dalam pemberitaan RakyatBekasi pada 2 November 2026, Tri menegaskan bahwa penunjukan Solikhin didasarkan pada hasil seleksi terbuka dan nilai tertinggi yang diperoleh dalam proses penilaian panitia seleksi.

Ia menyatakan proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan berdasarkan rekam jejak prestasi serta kualifikasi kandidat.

Namun, di sinilah persoalan tata kelola pemerintahan perlu dibedah secara lebih jernih.

Nilai tertinggi dalam seleksi memang merupakan indikator penting kompetensi kandidat. Akan tetapi, transparansi proses tidak berhenti pada pengumuman peringkat akhir.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana komposisi panitia seleksi, indikator penilaian, metode pengujian, rekam jejak kandidat, serta mekanisme pengendalian konflik kepentingan diterapkan.

Apalagi ketika kandidat peringkat pertama memiliki hubungan keluarga langsung dengan kepala daerah yang pada akhirnya menetapkan pejabat definitif.

Pertanyaan kritisnya bukan apakah Solikhin memperoleh nilai tertinggi, melainkan apakah seluruh proses seleksi telah dilaksanakan dengan independensi yang dapat diuji dan juga bisa dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai angka penilaian dijadikan satu-satunya jawaban untuk menutup pertanyaan publik mengenai kepatutan dan independensi proses pengisian jabatan.

Hak Prerogatif Wali Kota Bukan Berarti Bebas dari Pengawasan Publik

Dalam polemik penempatan pejabat yang memiliki hubungan keluarga dengan Tri Adhianto pada September 2025, Advokat News juga memuat tanggapan Robby Kurniawan, Ketua DPC BANASPATI Kota Bekasi.

Robby berpandangan bahwa pengangkatan pejabat merupakan hak prerogatif walikota sepanjang dilakukan secara transparan, tidak melanggar ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pandangan tersebut tentu dapat menjadi salah satu perspektif dalam melihat kewenangan kepala daerah.

Namun, hak prerogatif dalam pengelolaan birokrasi bukanlah kekuasaan tanpa batas. Pengisian jabatan publik tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sistem merit, prinsip akuntabilitas, serta pengawasan masyarakat.

Terlebih lagi, jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif. Sekda merupakan koordinator utama perangkat daerah dan memiliki peran penting dalam menjaga agar roda pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, publik tidak cukup hanya diberi jawaban bahwa semua sudah melalui seleksi atau merupakan kewenangan wali kota.

Yang lebih penting adalah keterbukaan mengenai proses dan jaminan independensi pengambilan keputusan.

Sekda Harus Menjadi Pengawal Kepentingan Rakyat, Bukan Sekadar Orang Kepercayaan Wali Kota

Posisi Sekda memiliki tanggung jawab besar dalam sistem pemerintahan daerah.

Sekda membantu kepala daerah menyusun kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, mengendalikan administrasi pemerintahan, serta memastikan pelayanan publik berjalan efektif.

Dengan kewenangan koordinatif yang luas, Sekda semestinya menjadi figur profesional yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan kepala daerah, kepentingan organisasi birokrasi, dan kepentingan masyarakat.

Di sinilah tantangan Muhammad Solikhin sesungguhnya.

Mampukah ia menjaga independensi profesional ketika harus memberikan pertimbangan terhadap kebijakan walikota yang notabene merupakan kakak kandung istrinya?

Apakah ia berani memberikan koreksi ketika ada kebijakan kepala daerah yang dinilai kurang tepat?

Apakah ia mampu memastikan pengawasan terhadap OPD berjalan objektif, termasuk ketika menyangkut pejabat-pejabat yang memiliki kedekatan personal dengan lingkar kekuasaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap integritas pribadi Solikhin. Namun, merupakan konsekuensi logis dari jabatan publik yang kini dipercayakan kepadanya.

Masyarakat membutuhkan Sekda yang mampu mengawal kepentingan rakyat, bukan hanya menjadi penghubung komunikasi antara walikota dan ribuan ASN.

67 ASN Dirotasi, Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Terisi

Terlepas dari sorotan terhadap pengangkatan Sekda, pelantikan pada 2 November 2026 juga mencakup sejumlah jabatan strategis lainnya.

Tri Adhianto melantik Ir. Zeno Bachtiar, S.Si.T., M.Si., M.T. sebagai Inspektur Kota Bekasi.

Jabatan ini memiliki posisi penting dalam pengawasan internal penyelenggaraan pemerintahan daerah. Independensi Inspektorat menjadi sangat penting untuk memastikan setiap perangkat daerah bekerja sesuai ketentuan dan tidak menyimpang dari prinsip akuntabilitas.

Sementara itu, pada jajaran BUMD, Bahrul Alam, S.T., CRMP. ditetapkan sebagai Direktur Bidang Teknik Perumda Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi untuk periode 2026–2031.

Pengangkatan dan pengalihan tugas 67 pejabat ASN tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.3.3/Kep.344-BKPSDM/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Berikut daftar lengkap 67 pejabat yang mendapatkan penugasan baru berdasarkan publikasi pemberitaan pelantikan tersebut.

Daftar Lengkap 67 Pejabat yang Dilantik dan Dirotasi per 2 November 2026

A. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

  1. Muhammad Solikhin, S.Si.T., M.M. – Sekretaris Daerah Kota Bekasi.
  2. Ir. Zeno Bachtiar, S.Si.T., M.Si., M.T. – Inspektur Kota Bekasi.

B. Jabatan Administrator Eselon III.A

  1. Ahmad Sahroni, S.Sos., M.Si. – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
  2. Harpa Senjaya, S.IP., M.Si. – Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Bekasi.
  3. Kartikaningsih, S.Si.T., M.Si. – Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Daerah Kota Bekasi.
  4. Agus Tri Ashari Subrin, S.T., M.M. – Kepala Pelaksana BPBD Kota Bekasi.
  5. Sutoro, S.T., M.M. – Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.
  6. Erwin Muharam Destialiano, S.T., M.Si. – Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
  7. Drs. Helfiana Sudirman, M.Si. – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup.
  8. Wijayanti, S.Si., M.Si. – Sekretaris Dinas Pendidikan.
  9. Dr. Indrawaty Gita, S.STP., M.A. – Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  10. Bambang Normawan Putra, A.Md.LLAJ., S.E. – Sekretaris Dinas Tata Ruang.
  11. Jaya Eko Setiawan, S.H., M.H. – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja.
  12. drg. Anastasia Happy Sumanti, MARS – Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.

C. Jabatan Administrator Eselon III.B

  1. Asep Firman Gunawan, S.AP., M.M. – Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Jalan dan Taman DBMSDA.
  2. Ronald Achyar, S.T., M.T. – Kepala Bidang Bina Marga DBMSDA.
  3. Adventus Pardosi, S.E. – Kepala Bidang Layanan Kepemudaan Dispora.
  4. Mayasin, S.E. – Kepala Bidang Pemadaman Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
  5. Syafruddin, A.Md.LLASD., S.E. – Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan.
  6. Soenaryo Utomo, S.E., M.M. – Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang.
  7. Oktaviana Silitonga, S.E., M.M. – Kepala Bidang Pelatihan Kerja Dinas Tenaga Kerja.
  8. Ahmad Baihaqi, S.Komp. – Kepala Bagian Perencanaan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.
  9. dr. Anggar Jito, MARS, Sp.P – Kepala Bagian Kesekretariatan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.
  10. Lailatul Marwiyah, S.AP., M.M. – Kepala Bagian Keuangan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.
  11. Ns. Eva Herawati, S.Kep., M.Kep. – Kepala Bidang Keperawatan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.
  12. Nani Nariah, S.Sos., M.A. – Sekretaris Kecamatan Bantargebang.
  13. Agus Sucipto, SKM – Kepala Bidang Usaha Mikro dan Fasilitasi UKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
  14. Dedih Rasmali, S.Kom., M.M. – Kepala Bidang Usaha Informal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
  15. Meistora Batubara, S.T. – Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan.
  16. Rosmawati, SKM., M.Kes. – Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat dan Personel Satpol PP.
  17. Dian Anggraini, S.IP. – Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  18. Indah Indri Hapsari, S.H., M.Si. – Kepala Bidang Pemasaran Kepariwisataan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

D. Jabatan Pengawas Eselon IV.A

  1. Hari Nugroho, S.T. – Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Medansatria.
  2. Candra Hermawansah, S.E. – Kepala Subbagian Perencanaan BPKAD.
  3. Rd. Neti Karwati, A.Md. – Kepala Subbagian Keuangan Bapperida.
  4. Asmah, S.AP. – Kepala UPTD Pengawasan Jalan, Jembatan dan Saluran Wilayah Mustikajaya DBMSDA.
  5. Makpudin, S.AP. – Kepala UPTD Pengawasan Jalan, Jembatan dan Saluran Wilayah Jatisampurna DBMSDA.
  6. Badru Taman, S.E. – Kepala UPTD Pengawasan Jalan, Jembatan dan Saluran Wilayah Pondokgede DBMSDA.
  7. Ridwan Muarief, M.T. – Kepala UPTD Pertamanan Wilayah I DBMSDA.
  8. Salamet Sukma Sajati, S.T. – Kepala UPTD Pematusan dan Pemeliharaan Bangunan Air DBMSDA.
  9. Farida Aryani, S.AP., M.A. – Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretariat Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
  10. Odih Suryadi, S.Sos. – Kepala UPTD Lalu Lintas, Angkutan dan Parkir Wilayah Jatiasih Dinas Perhubungan.
  11. Usep Sudharma Wijaya, S.E. – Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Bantargebang.
  12. Kodriana, M.Si., S.Sos. – Lurah Ciketingudik Kecamatan Bantargebang.
  13. Marsan Suganda, M.M. – Lurah Sumurbatu Kecamatan Bantargebang.
  14. Amanda Pratiwi Prihadie, S.Sos. – Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bekasi Barat.
  15. Abdul Khaled Ali Ibrahimsyah, S.STP. – Lurah Margamulya Kecamatan Bekasi Utara.
  16. Feryandi, S.E., M.AP. – Lurah Pekayonjaya Kecamatan Bekasi Selatan.
  17. Nahwan Wawan, S.E. – Lurah Telukpucung Kecamatan Bekasi Utara.
  18. Endang Subari, S.Pd. – Lurah Jatiluhur Kecamatan Jatiasih.
  19. Ismail Marjuki, S.Sos., M.A. – Lurah Jatibening Baru Kecamatan Pondokgede.
  20. Kosasih, S.E. – Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pondokmelati.
  21. Mastur, S.E. – Lurah Bojongmenteng Kecamatan Rawalumbu.
  22. Ade Kristian, S.E. – Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bekasi Timur.
  23. Aswin Djuanda Kurniadi, S.P. – Kepala UPTD Rumah Potong Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
  24. Dian Tuvli Erlangga, S.T. – Kepala UPTD Pengawasan Jalan, Jembatan dan Saluran Wilayah Bekasi Selatan DBMSDA.
  25. Dewi Setiani Putri, S.T. – Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DBMSDA.
  26. Hendry Minardy, S.T. – Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik Pelaksana BPBD Kota Bekasi.

E. Jabatan Pengawas Eselon IV.B

  1. Ita Wira Rosita, S.AP. – Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Kelurahan Kayuringinjaya Kecamatan Bekasi Selatan.
  2. Hemis Ismana, S.E. – Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Kelurahan Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur.
  3. Syaeful Bachri, S.H., M.H. – Sekretaris Kelurahan Bekasijaya Kecamatan Bekasi Timur.
  4. Idang Pananjung, S.IP. – Sekretaris Kelurahan Cimuning Kecamatan Mustikajaya.
  5. Mustardi – Kepala Subbagian Tata Usaha Kecamatan Pondokmelati.
  6. Imas Sunarya, S.Sos. – Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat.
  7. Ari Wira Maesari, S.AP., M.Si. – Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya.
  8. Heni Sumaningsih, S.AP. – Kepala Subbagian Tata Usaha Kecamatan Medansatria.
  9. Novlin N Liana Pane, S.Pd., M.Si. – Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur.

Birokrasi Bukan Perusahaan Keluarga

Pada akhirnya, persoalan utama dari rangkaian mutasi dan rotasi kali ini bukan sekadar siapa yang mendapatkan jabatan baru, melainkan bagaimana kekuasaan mengelola kepercayaan publik.

Tri Adhianto tentu memiliki kewenangan dalam menentukan pejabat di lingkungan pemerintahannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Solikhin juga berhak memperoleh kesempatan berkarier sepanjang memenuhi persyaratan dan dinilai kompeten melalui proses yang sah.

Namun, ketika hubungan keluarga menjadi fakta yang diketahui publik, pemerintah tidak seharusnya bersikap seolah-olah persoalan tersebut tidak perlu dijelaskan.

Pemerintahan yang sehat tidak cukup dibangun melalui kedekatan personal antara kepala daerah dan orang-orang kepercayaannya. Pemerintahan yang sehat membutuhkan sistem yang memastikan bahwa setiap keputusan dapat diuji, setiap jabatan dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pejabat bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Terlebih, jabatan Sekda memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan, pengelolaan anggaran, pembinaan ASN, serta efektivitas pelayanan publik.

Masyarakat Kota Bekasi tidak sedang membutuhkan birokrasi yang sekadar kompak di lingkaran kekuasaan. Warga membutuhkan birokrasi yang responsif terhadap persoalan banjir, kemacetan, sampah, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, dan berbagai persoalan pelayanan dasar lainnya.

Solikhin kini memiliki kesempatan membuktikan kapasitasnya. Ia harus menunjukkan bahwa jabatan yang diperolehnya bukan sekadar hasil dari kedekatan personal, tetapi benar-benar mencerminkan kompetensi dan integritas seorang pejabat publik.

Sementara Tri Adhianto menghadapi ujian yang tidak kalah penting: membuktikan bahwa kepemimpinannya mampu menempatkan kepentingan publik di atas segala bentuk kedekatan keluarga maupun kepentingan personal.

Sebab, birokrasi pemerintahan bukan perusahaan keluarga. Jabatan Sekda bukan warisan, bukan hadiah, dan bukan ruang eksklusif bagi lingkaran kekerabatan.

Sekda adalah pelayan kepentingan publik yang harus mampu mengawal pemerintahan, bahkan ketika kepentingan rakyat menuntutnya bersikap kritis terhadap kebijakan kepala daerah.

Pada akhirnya, publik tidak hanya ingin mengetahui siapa yang mendapatkan jabatan, tetapi juga ingin memastikan mengapa orang tersebut dipilih, bagaimana prosesnya berlangsung, dan untuk siapa kekuasaan itu sesungguhnya bekerja.

Jangan sampai meritokrasi hanya menjadi bahasa resmi dalam dokumen seleksi, sementara kedekatan keluarga menjadi fakta yang terus membayangi kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Kini, yang ditunggu warga Kota Bekasi bukan lagi seremoni pelantikan, melainkan bukti nyata bahwa 67 pejabat yang baru dilantik benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan sekadar memperkuat lingkaran kekuasaan. [■]

Reporter: NMR - Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL
banner kontak BekasiOL Kejagung Geledah Pemkot Bekasi iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

Posting Komentar

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama