Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

MK Bilang “Tak Bisa Diterima”, Benny Parapat: Sudahi Drama Ijazah Gibran

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Ketum GI Joe Benny Parapat Sebut Putusan MK Sudah Sesuai Prediksi: Semua Pihak Harus Hormati Putusan Hakim MK

kandidat-kandidat.com | Selasa, 6 Okt 2026, 21:44 WIB | Tim Red

Drama ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum selesai dibicarakan publik, tetapi palu Mahkamah Konstitusi sudah diketukkan. Dalam putusan 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Bagi Ketua Umum DPP Gibran Joewara (GI Joe), Benny Parapat, putusan tersebut bukan kejutan—justru seperti “spoiler” yang sudah ia baca sejak awal. Benny meminta polemik dihentikan dan masyarakat kembali fokus mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran.
 
 — JAKARTA | Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 6 Oktober 2026, menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tidak dapat diterima.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut sekaligus memunculkan dua pembacaan yang berbeda di ruang publik. Di satu sisi, kubu pemohon menilai proses persidangan telah membuka persoalan serius mengenai bukti pendidikan Gibran. Di sisi lain, pendukung Gibran menilai putusan tersebut menutup upaya untuk menggugat kembali kedudukan Gibran melalui jalur PHPU.

Namun, ada satu hal penting yang perlu ditegaskan: MK tidak menyatakan dalam amar putusannya bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan, tetapi juga tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti memiliki ijazah SMA atau sederajat.

MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

MK: Tidak Menemukan Bukti Meyakinkan tentang Ijazah Setara SMA dari Pendidikan Luar Negeri

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

MK juga menilai dokumen seperti certificate of attendance yang digunakan dalam proses administrasi penyetaraan tidak secara otomatis merupakan bukti kelulusan. Dokumen tersebut, menurut MK, lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran daripada bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan produk administratif pemerintah yang menerangkan padanan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan Indonesia. Dalam persidangan terungkap bahwa proses penyetaraan Gibran diajukan pada 6 Agustus 2019 dan dokumen yang diajukan mencakup riwayat pendidikan dari SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, dan UTS Insearch Australia.

Di sinilah muncul paradoks yang kemudian menjadi bahan perdebatan publik.

MK menemukan persoalan pada bukti pendidikan yang dipersoalkan pemohon, tetapi persoalan itu tidak berujung pada pembatalan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU tersebut.

Dengan kata lain, perkara berhenti pada persoalan apakah pihak yang mengajukan permohonan mempunyai kewenangan hukum untuk membawa perkara tersebut melalui jalur PHPU, bukan pada putusan akhir yang menyatakan Gibran sah atau tidak sah secara substantif berdasarkan bukti ijazah SMA.

Mengapa Gugatan Tidak Diterima?

MK menyatakan para pemohon—yang terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara—bukan subjek yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam konstruksi hukum PHPU, pemohon untuk sengketa hasil Pilpres pada dasarnya adalah pasangan calon peserta pemilu. MK kemudian mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Menariknya, MK tidak menerima seluruh keberatan pihak Termohon maupun Pihak Terkait.

Keberatan mengenai kewenangan dan tenggang waktu tidak seluruhnya diterima. Artinya, putusan MK tidak sesederhana “gugatan ditolak karena terlambat”. Persoalan utama yang membuat perkara kandas adalah legal standing para pemohon.

Hal ini penting karena dalam beberapa pekan sebelum putusan, persoalan tenggat waktu memang menjadi salah satu perdebatan utama.

Denny Indrayana bahkan secara terbuka menolak anggapan bahwa permohonannya telah kedaluwarsa. Ia berpendapat persoalan yang dipersoalkan menyangkut pemenuhan syarat calon yang menurutnya memiliki dimensi konstitusional dan tidak semata-mata dapat dibatasi oleh tenggat sengketa hasil pemilu.

Denny: Bukan Pemakzulan, Melainkan Diskualifikasi

Selama September 2026, Denny berulang kali menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan pemakzulan.

Ia membedakan antara diskualifikasi calon dan pemberhentian pejabat yang sedang menjabat.

Menurut Denny, persoalan yang dibawa ke MK adalah dugaan bahwa Gibran sejak proses pencalonan tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Karena itu, konsekuensi yang ia dorong adalah pembatalan pencalonan atau diskualifikasi, bukan mekanisme impeachment.

Namun, konstruksi tersebut sejak awal mendapat perlawanan dari KPU.

Dalam persidangan, KPU menilai permohonan tersebut pada substansinya meminta pembatalan pelantikan dan penggantian Wakil Presiden. KPU memandang konsekuensi seperti itu telah memasuki wilayah pemberhentian pejabat, bukan lagi sekadar sengketa pencalonan.

Perdebatan inilah yang membuat perkara Gibran tidak sekadar menjadi perkara tentang selembar ijazah.

Ia berkembang menjadi perdebatan mengenai batas kewenangan MK, finalitas hasil pemilu, perbedaan antara calon dan pejabat yang telah dilantik, serta mekanisme konstitusional untuk mengganti seorang Wakil Presiden.

Setelah Putusan: Akankah Masuk ke Jalur Pemakzulan?

Pernyataan Denny dan sejumlah pihak dalam beberapa bulan terakhir membuat pertanyaan berikutnya segera muncul: apakah setelah jalur PHPU tidak menghasilkan diskualifikasi, persoalan Gibran akan diarahkan ke mekanisme pemakzulan?

Dalam beberapa pemberitaan dan pernyataan publik, isu tersebut memang mengemuka.

Tetapi di titik ini diperlukan kehati-hatian.

Denny sendiri dalam proses perkara yang baru diputus MK justru berkali-kali menegaskan bahwa jalur yang ia tempuh bukan pemakzulan. Ia menyebut mekanisme pemakzulan berbeda karena melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Dengan demikian, jangan mencampurkan antara wacana politik mengenai kemungkinan pemakzulan dengan fakta bahwa perkara yang baru saja diputus MK adalah perkara PHPU.

Putusan 6 Oktober 2026 tidak memakzulkan Gibran, tidak memerintahkan MPR memilih Wakil Presiden baru, dan tidak membatalkan pelantikannya.

Bahkan, permohonan para pemohon untuk membatalkan pelantikan serta meminta MPR memilih Wakil Presiden baru tidak dikabulkan karena perkara tersebut tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum pemohon.

Polemik Baru: Benarkah Gibran Tidak Lulus SMP?

Di tengah pertarungan narasi mengenai ijazah SMA, muncul pula isu yang jauh lebih ekstrem: Gibran disebut tidak lulus SMP dan bahkan hanya lulusan SD.

Namun, berdasarkan penelusuran yang muncul menjelang putusan MK, klaim tersebut tidak terbukti.

Pemeriksaan fakta yang dilakukan Tirto pada 29 September 2026 menemukan tidak ada pernyataan Kepala SMP Negeri 1 Surakarta yang menyebut Gibran hanya lulusan SD. Narasi yang beredar di media sosial disebut berasal dari penggunaan ulang foto dan konteks pernyataan yang keliru.

Pemberitaan lain pada 5 Oktober juga mengutip Kepala SMP Negeri 1 Surakarta yang menegaskan bahwa Gibran merupakan siswa sekolah tersebut dan dinyatakan lulus.

Artinya, sampai perkembangan terbaru yang dapat diverifikasi, isu Gibran tidak lulus SMP tidak dapat diperlakukan sebagai fakta.

Ini berbeda dengan temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah/sertifikat/diploma pendidikan luar negeri yang setara SMA. Dua persoalan tersebut tidak boleh dicampuradukkan.

GI Joe: Jangan Ganggu Pemerintahan Prabowo-Gibran

Di tengah polemik tersebut, Ketua Umum DPP Gibran Joewara atau GI Joe, Benny Parapat, menyampaikan sikap tegas usai mengikuti sidang putusan MK, Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Benny Parapat (duduk di kiri) James Moses (duduk di kanan) Ketua DPW GI Joe Provinsi Banten Safarullah Rizki.

Benny hadir bersama Sekjen DPP GI Joe James Moses dan Ketua DPW GI Joe Provinsi Banten Safarullah Rizki.

Dalam wawancara dengan Kandidat2, Benny mengatakan putusan MK pada dasarnya sesuai dengan prediksi GI Joe sejak awal.

Menurut Benny, permohonan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan dinilainya lebih merupakan upaya untuk menyerang serta menjatuhkan marwah Gibran.

Ia meminta seluruh pihak menghormati putusan MK dan tidak menjadikan isu hukum sebagai alat untuk mengganggu jalannya pemerintahan.

Benny juga mengajak masyarakat kembali memusatkan perhatian pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sampai 2029.

“Jangan sampai ada gangguan dari pihak-pihak tertentu yang berusaha merongrong pemerintahan maupun menghambat program-program kerja yang sedang dijalankan.”

Benny menegaskan GI Joe akan terus mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran sepanjang kebijakan dan program yang dijalankan bertujuan untuk kepentingan rakyat dan kemajuan Indonesia.

Dua Bulan Polemik: Dari Sayembara, Gugatan, hingga Putusan

Jika ditarik ke belakang sekitar dua bulan terakhir, polemik ini memang mengalami eskalasi yang cukup tajam.

Pada awal September, Denny menggunakan sayembara pembuktian dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu cara menarik perhatian publik terhadap persoalan syarat pendidikan. Ia menyatakan belum ada pihak yang menunjukkan dokumen yang menurutnya dapat membuktikan kualifikasi pendidikan setingkat SMA atau sederajat Gibran.

Denny kemudian membawa persoalan tersebut ke MK pada September.

Dalam prosesnya, kubu pemohon mempertahankan argumentasi bahwa persoalan pendidikan Gibran bukan sekadar soal ada atau tidak adanya selembar ijazah, melainkan menyangkut apakah persyaratan pendidikan sebagai calon Wakil Presiden benar-benar telah dipenuhi secara sah.

Sebaliknya, pihak yang mendukung Gibran mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru dibawa hampir dua tahun setelah Pilpres 2024.

Perdebatan kemudian bergeser dari soal dokumen pendidikan menjadi perdebatan mengenai finalitas pemilu dan batas waktu sengketa.

Dalam persidangan, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga membantah adanya cacat administratif atau manipulatif dalam proses pencalonan Gibran. Sementara ahli yang dihadirkan KPU menegaskan adanya perubahan status hukum seseorang setelah dilantik: persoalan kelayakan sebagai calon tidak bisa begitu saja diperlakukan sama dengan mekanisme pemberhentian seorang pejabat yang telah dilantik.

Dan akhirnya, MK memilih tidak masuk ke putusan substantif mengenai apakah Gibran harus didiskualifikasi atau tidak, karena para pemohon dinilai tidak mempunyai legal standing.

Fakta Hukum vs Persepsi Politik

Di sinilah persoalan menjadi menarik.

Putusan MK memberi ruang bagi dua narasi yang sama-sama akan terus digunakan dalam perdebatan publik.

Pihak pemohon dapat mengatakan bahwa persidangan memperlihatkan MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah pendidikan luar negeri setara SMA.

Sementara pihak Gibran dapat mengatakan bahwa gugatan telah kandas dan MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Keduanya memiliki bagian fakta masing-masing, tetapi keduanya tidak boleh diperluas menjadi kesimpulan yang tidak terdapat dalam putusan.

MK tidak mengatakan “Gibran terbukti tidak punya ijazah SMA”.

Tetapi MK juga tidak mengatakan, “MK telah membuktikan Gibran memiliki ijazah SMA dari sekolah luar negeri.”

Yang diputus MK adalah bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut, sehingga permohonan tidak dapat diterima. Pada saat yang sama, pertimbangan MK memang mencatat tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma pendidikan luar negeri yang setara SMA.

“Profesor Dikalahkan Anak yang Tidak Lulus SMP”?

Polemik ini juga melahirkan ruang bagi humor politik yang sangat khas Indonesia.

Jika suatu hari nanti—sekadar sebagai ilustrasi—benar terbukti bahwa seorang Wakil Presiden tidak pernah lulus SMP, sementara seorang profesor hukum tata negara berhadapan dengannya dalam pertarungan argumentasi hukum, publik tentu bisa saja melontarkan satire:

“Hanya di negeri ini seorang profesor bisa dikalahkan oleh anak kecil yang tidak lulus SMP—bahkan kemudian menjadi Wakil Presiden dan bersanding dengan Presiden Prabowo.”

Tetapi ada satu masalah besar dengan lelucon tersebut: premisnya belum terbukti, bahkan klaim bahwa Gibran tidak lulus SMP telah dinyatakan keliru oleh pemeriksaan fakta.

Karena itu, kalimat tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai satire politik, bukan sebagai pernyataan fakta.

Justru di sinilah media perlu menjaga garis batas antara kritik, satire, dan informasi yang dapat diverifikasi.

Babak Berikutnya

Putusan 6 Oktober 2026 boleh jadi menutup satu pintu hukum, tetapi belum tentu mengakhiri perdebatan politik.

Denny Indrayana menyatakan dirinya masih melihat persoalan lebih luas daripada sekadar keberadaan ijazah dan bahkan sebelum putusan menyatakan keyakinannya bahwa dinamika hukum dalam perkara tersebut belum selesai.

Sementara GI Joe melalui Benny Parapat memilih garis yang berbeda: menghormati putusan MK, menghentikan polemik yang dinilai mengganggu pemerintahan, dan mengajak masyarakat kembali mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pada akhirnya, polemik ini akan kembali diuji bukan hanya oleh opini publik, tetapi oleh dokumen, fakta, kewenangan lembaga, dan mekanisme hukum yang tepat.

Yang jelas, sampai putusan MK dibacakan pada 6 Oktober 2026, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dan apabila ada pihak yang hendak membawa persoalan tersebut ke tahap berikutnya, tantangannya bukan lagi sekadar menemukan dugaan persoalan dalam dokumen pendidikan, melainkan menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Apa forum hukum yang tepat, siapa yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukannya, dan apa dasar konstitusional untuk mengubah status seorang Wakil Presiden yang telah dilantik?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kemungkinan akan menjadi babak berikutnya dari polemik panjang ijazah Gibran. [■]

Reporter: Tim Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL

banner kontak BekasiOL Kejagung Geledah Pemkot Bekasi iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

ChiefEditor

Jurnalis yang suka standup comedy

Posting Komentar

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama