iklan header
iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Peryaratan Pengajuan di Pengadilan Agama





PERSYARATAN PENGAJUAN GUGATAN / PERMOHONAN, DLL


KANTOR PENGADILAN AGAMA


JAKARTA TIMUR.



A.CERAI/TALAK

1. Surat Permohonan Talak rangkap 8

2. Fotokopi KTP Pemohon; bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)

3. Fotokpi Surat Nikah; bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)

4. Surat Keterangan Ghoib (jika yang termohon tidak diketahui alamat tempat tinggalnya yang pasti); bermaterai Rp 6.000,- (blanko)

5. Surat Keterangan Izin Cerai dari Atasan/Instansi (jika pemohon PNS/POLRI/TNI)



B.CERAI GUGAT

1. Surat Gugatan Cerai rangkap 8

2. Fotokopi KTP; Pemohon bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)

3. Fotokpi Surat Nikah; bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)

4. Surat Keterangan Ghoib (jika yang termohon tidak diketahui alamat tempat tinggalnya yang pasti); bermaterai Rp 6.000,- (blanko)

5. Surat Keterangan Izin Cerai dari Atasan/Instansi (jika pemohon PNS/POLRI/TNI)



C.POLIGAMI

1. Surat Permohonan rangkap 7

2. Surat Pengantar Lurah/Desa

3. Surat Keterangan Sanggup Dimadu dari Istri; bermaterai Rp 6.000,-

4. Surat Keterangan Sanggup Berbuat Adil dari Suami; bermaterai Rp 6.000,-

5. Fotokopi KTP Pemohon, Termohon, Calon Istri bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)

6. Fotokopi Buku Nikah; bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)

7. Surat Keterangan Penghasilan Suami; bermaterai Rp 6.000,-

8. Surat Keterangan Tidak Ada Hubungan Darah/Nasab antara Suami, Istri dan Calon Istri; bermaterai Rp 6.000,-



D.DISPENSASI KAWIN

1. Surat Permohonan rangkap 7

2. Surat Pengantar Lurah/Desa

3. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA); bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)

4. Fotokopi KTP Pemohon

5. Fotokopi Akte Lahir yang akan menikah; bermaterai Rp 6.000,- Cap Pos (Nazegelen)

6. Fotokopi KTP yang akan menikah; bermaterai Rp 6.000,- Cap Pos (Nazegelen)

7. Fotokopi Buku Nikah Ayah Pemohon; bermaterai Rp 6.000,- Cap Pos (Nazegelen)



E.WALI ADHOL

1. Surat Permohonan rangkap 7

2. Surat Pengantar Lurah/Desa

3. Surat Pengantar dari Kantor Urusan Agama (KUA); bermaterai Rp 6.000,- Cap Pos (Nazegelen)

4. Fotokopi KTP yang akan menikah (Pemohon & Calon); bermaterai Rp 6.000,- Cap Pos (Nazegelen)



F.PENGANGKATAN ANAK

1. Surat Permohonan rangkap 8

2. Fotokopi KTP Pemohon

3. Fotokopi KTP Orangtua Kandung

4. Fotokopi Buku Nikah Orangtua Kandung

5. Fotokopi Buku Nikah Pemohon

6. Surat Pernyataan dari Orangtua Kandung; asli bermaterai Rp 6.000,-

7. Akte Lahir anak.



G.PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS

1. Surat Permohonan rangkap 8

2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Desa

3. Fotokopi Akte Kematian dari Kantor Catatan Sipil bermaterai Rp6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)

4. Fotokopi Buku Nikah yang meninggal bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)

5. Fotokopi KTP pemohon (Ahli Waris) bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)

6. Fotokopi Akte Lahir pemohon(Ahli Waris) bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)

7. Fotokopi bukti harta kekayaan (rekening, surat tanah dll sejenisnya) + Cap Pos (Nazegelen)



H. PERMOHONAN WALI PENGAMPU

1. Surat Permohonan rangkap 8

2. Surat Pengantar dari Lurah/Desa

3. Fotokopi KTP pemohon bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)

4. Identitas yang diampu (Surat keterangan dari Lurah/Desa)

5. Fotokopi Akte Lahir yang diampu bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)

6. Fotokopi Surat Kematian Ayah/Ibu bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)

7. Fotokopi Buku Nikah Orangtua bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)

8. Surat Keterangan Hubungan Pengampu dan Yang Diampu (dari Lurah/Desa)

9. Surat Keterangan Penghasilan bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)



I.PERMOHONAN ISBAT/PENGESAHAN NIKAH

1. Surat Permohonan rangkap 8

2. Surat Pengantar Lurah/Desa

3. Fotokopi KTP Suami/Istri bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)

4. Surat Keterangan Lurah/Desa bahwa yang bersangkutan sudah benar-benar menikah bermaterai Rp 6.000,-

5. Surat Keterangan dari Kepala KUA tempat menikah yang menyatakan Registernya rusak/hilang bermaterai Rp 6.000,-

6. Surat Keterangan Kematian dari suami/istri (Jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia).



J.PERWALIAN ANAK

1. KTP Pemohon + Fotokopi

2. Surat Permohonan 8 rangkap

3. Surat Keterangan Kematian / Akte Cerai / Buku Nikah

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Fotokopi Akte Lahir anak



K.GUGAT HAK ASUH ANAK (HADLONAH)

1. KTP Penggugat

2. Surat gugatan rangkap 8.

3. Akte Cerai & Salinan Putusan

5. Akte Lahir anak



L.GUGAT HARTA BERSAMA (GONO-GINI)

1. KTP + fotokopi

2. Buku Nikah / Akte Cerai

3. Fotokopi Akte Kepemilikan



Untuk PIHAK Termohon/Tergugat yang tidak diketahui alamat tempat tinggalnya, pendaftaran permohonan cerainya harus menggunakan Surat Keterangan Lurah/Desa (Model PM1).



Maksud/Keperluan: Yang bersangkutan akan mengurus perceraian di Pengadilan Jakarta Timur, terhadap suami/istrinya yang bernama............ yang saat ini tidak diketahui tempat tinggalnya yang pasti (GHOIB).

Kandidat Calon Walikota Bekasi Heri Koswara

Post a Comment

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama
Kandidat Calon Walikota Bekasi, Heri Koswara