Masih Jadi Perhatian & Kepedulian Kita dalam Mengawasi Pelaksanaan Pemilu 2024
Bekasi-online.com Sabtu, 11 Feb 2023, 03:52 WIB
Jangan sampai terjadi lagi banyak pemilih ganda dan pemilih siluman.
Dalam Tahapan Pemilu oleh @KPU_ID, salah satu paling krusial ini adalah Penyusunan Daftar Pemilih Sementara yg dilaksanakan dari 8 Maret kemarin sampai 5 April 2023 ini.
1. Apakah proses penyusunan sesuai dengan Undang-Undang No.7/2022 (SIDP)
2. Apakah hasil Coklit dari SIDALIH (Sistem Data Pemilih) sesuai dan valid
3.@KPU_ID harus transparan dalam penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) ke DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Pencocokan) sampai menjadi DPT (Daftar Pemiih Tetap) dan diumumkan di web @KPU_ID dan KPUD sesuai provinsi, area dan dapil (daerah pemilihan) yg telah ditetapkan.
4. Laporan Kesalahan data DPS oleh masyarakat harus segera ditindaklanjutkan dan terbuka.
5. Salinan DPS/DPSHP/DPT harus dapat di akses terbuka oleh semua pihak.
6. PPS harus mengumumkan kepada semua pihak terkait terutama daerah sulit maupun di luar negeri.
7. KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) harus terbuka dalam data perubahan sesuai dengan asas transparansi dan informasi publik.
Demikian penjelasan jurnalis senior Fathur yang akrab dipanggil bang Fathur ini di dalam akun twitternya.
Kontributor: F Fathur, Editor: DikRizal
Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan