contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Pemerintah Kota Bekasi Dinilai Tidak Jujur dalam Menyampaikan Persoalan Nasib Ke Depan TKK di Tahun 2024

FORKIM: Bagaiamanakah Kedudukan Pegawai Honorer Kota Bekasi Setelah Berlakunya RUU ASN Disahkan?

kandidat-kandidat.com, Rabu 11 Oktober 2023, 17:18 WIB, TimRedaksi


Pj Walikota Bekasi, Rd. Gani Muhammad & Mulyadi, Ketua Umum FORKIM


KOTA BEKASI, bksOL - Pengamat Kebijakan Publik Mulyadi serta Ketua Forkim (Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia).mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak jujur dalam menyampaikan Persoalan nasib ke depan TKK.


Baca juga: Pj Walikota Bekasi Pimpin Rakor Evaluasi Program Penberantasan Korupsi di Kota Bekasi


Pemerintah hanya menyampaikan TKK aman sampai 2023 dan anggaran nya Sudah Ada. Seharusnya Pj Walikota Raden Gani Muhammad terus terang kepada TKK bahwa Tahun depan 2024 Nasib Mereka akan diPihakKetigakan melalui mitra outsourcing, ucap Mulyadi kepada awak media Rabu (11/10/2023) siang tadi.

Baca juga: IPB : Pejabat Kota Bekasi Tak Mampu Rumuskan Kebijakn Permasalahan TKK Kota Bekasi Akan Jerumuskan Pj Walikota


Mulyadi juga menyampaikan dalam Pasal 67 RUU ASN. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Dengan adanya mekanisme rekrutmen melalui proses Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kenapa pemerintah Gagap menyampaikan hal tersebut.


Baca juga: dr. Janet Stanzah Sarankan Pj Walikota Persiapkan Live Skill 13.000 TKK yang Akan Terkena PHK

 

Mulyadi mengatakan pengalihan pegawai non-ASN ke outsourcing akan mengalami dampak besar, baik kepada honorer maupun Pemerintah kota Bekasi.


Alasannya jelas, karena tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik, melainkan berurusan langsung melalui mitra outsourcing.

Baca juga: Akhirnya Pj Walikota Bekasi Kena Sialnya Perwal/Kepwal Ketenagakerjaan Pemkot Sebelumnya

 

Terkait adanya skema outsourcing, Mulyadi menilai hal itu tidak tepat bila diterapkan di instansi pemerintahan. Apalagi jika itu menyasar para pegawai honorer yang notabene nya melaksanakan tugas-tugas inti, yang berurusan langsung dengan pelayanan publik.


Mulyadi mengatakan Di sisi lain, skema penggunaan tenaga outsourcing di instansi pemerintah kota Bekasi membuka spekulasi baru.


Seharusnya pemerintah kota Bekasi membuka ruang dan mensosialisasikan penerimaan ASN dan PPPK tahun 2023 ini, kenapa ini tidak dilakukan peluang penerimaan ASN dan PPPK sebagai peluang bagi mereka yang diberikan oleh pusat.


Sejauh ini Pemerintah Kota Bekasi belum membentangkan desain rigid perihal penyelesaian persoalan tenaga honorer, baik di pusat maupun daerah, artinya nasib mereka mau tidak mau harus bekerja di bawah skema itu. Pertanyaannya, siapa mau jadi pekerja alih daya?, ucap Mulyadi.



Mulyadi mengatakan para pegawai honorer yang ada saat ini, menurut SE Menpan RB, diarahkan untuk mengikuti seleksi PPPK atau PNS. Namun, tak disebutkan bagaimana nasib mereka jika tak lolos seleksi, adakah skema lainnya yang menanti? 


Mulyadi juga Menyampaikan pengelolaan Kepegawaian oleh Pemerintah Kota Bekasi terhadap tenaga honorer masih menyisakan problematika yang sistemik.


Hal ini terbukti dengan belum adanya formulasi yang berkeadilan bagi para tenaga honorer khususnya di Kota Bekasi. Selama ini realita jika pegawai Honorer akan di outsourcing  sejatinya tak selalu baik. Bahkan seringkali bernasib “nahas”. [■]

Reporter: TimRedaksi, Redaktur: DikRizal


Kandidat Calon Walikota Bekasi Heri Koswara

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Kandidat Calon Walikota Bekasi, Heri Koswara