Akankah Kota atau Kabupaten Tertentu Dapat Jatah Perpanjangan Pendaftaran Cakada Dari Beberapa PASLON Yang Sudah Daftar? Ini Jawabannya
kandidat2.com, Rabu 4/Sep/2024, 13:06 WIB, Mita Amalia HapsariKetua KPU Mochammad Afifuddin. (Beritasatu.com/Mita AH)
JAKARTA, Kandidat — KPU memutuskan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah (cakada) di 43 daerah hingga 4 September 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan perpanjangan masa pendaftaran berpeluang menambah jumlah pendaftar agar daerah tersebut tidak hanya memiliki calon tunggal.
Baca juga: KPAD Kota Bekasi Dampingi 5 Anak Yang Tertangkap, Dalam Kasus Penemuan 7 Jenazah Di Kali Bekasi
"Ada juga pendaftar di beberapa tempat lain yang menurut update dari teman-teman belum bisa diterima karena ada persyaratan yang belum terpenuhi, yaitu persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran di periode pendaftaran 27-29 kemarin," jelas dia.
Ia menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan KPU sebagai bagian dari upaya untuk menekan atau untuk membuka peluang agar potensi calon tunggal semakin minim.
"Tentu situasinya tidak hanya bergantung terhadap apa yang sudah dilakukan oleh KPU tetapi bergantung juga pada peserta atau calon peserta pemilu atau pilkadanya," imbuh dia.
"Kami akan melakukan konsultasi ke pembuat undang-undang, ke DPR. Insyaallah awal minggu depan akan terjadwal. Surat permohonan konsultasi sudah kami kirimkan hari ini. Itu untuk menjawab situasi jika di daerah yang ada calon tunggal yang menang kotak kosong," pungkas Afif.
Jika hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir tetapi suatu daerah hanya memiliki satu bakal cakada, Afif menuturkan akan melakukan konsultasi ke DPR.[■]
Reporter: Mita Amalia Hapsari, Redaktur: DikRizal
Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan