iklan header
iklan header
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Relawan Pendukung Diduga Lakukan Money Politic Saat Sosialisasi PASLON 01?

M. Sodikin: Beri Kami Waktu 2x24 Jam Untuk Meneliti; Mengkaji & Tindaklanjuti Laporan Bukti Video Ini Terlebih Dulu

kandidat-kandidat.com. Selasa, 15/10/2024, 23:00 Wib , Hasbie/SidRiz
KPPDI Bawaslu Kota Bekasi, M. Sodikin diwawancara Selasa (15/10/2024)

Bekasi, Kandidat2  —  Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Bekasi secara resmi menerima laporan dugaan pelanggaran pilkada dalam bentuk video yang dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan money politic, pada Selasa (15/10/2024) 15:00 WIB.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (KPPDI) Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan video yang diduga pelanggaran dan viral baru didapatkan semalam.

"Saya juga baru dapet semalam ya video itu kami sudah sebetulnya menugaskan teman-teman panwascam untuk melakukan penelusuran," beber Sodikin.

"Tetapi hari ini kita menerima laporan secara resmi, laporannya mengenai dugaan money politic yang diduga dilakukan oleh tim ataupun relawan dari paslon nomor 1, (red: RISHOL) ungkap Sodikin kepada BksOL dan awak media lainnya.


Selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin menjawab pertanyaan kepada awak media, di kantor Bawaslu kota Bekasi Jl. Bandeng Raya No.III, RT.04 / RW.09, Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan Kota Bks, Jawa Barat, Selasa (15/10/2024).

Muhammad Sodikin menegaskan tentang Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran, Bawaslu memiliki waktu 2x24 jam untuk menerima laporan untuk menentukan kajian awal, yang selanjutnya akan ditindaklajuti ke Gakkumdu.

"Kajian awal ini mengkaji apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil kalo memang terpenuhi kasusnya akan kita registrasi dan melakukan verifikasi kepada pelapor saksi," ungkapnya.


Muhammad Sodikin menyatakan untuk mempercayakan kepada Bawaslu karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan verifikasi.

KPPDI Bawaslu Kota Bekasi, M. Sodikin diwawancara Selasa (15/10/2024)

"Sekalian saya menghimbau kepada seluruh paslon, relawan karena subjeknya di Undang-Undang Pilkada berlaku untuk semua orang atau pelaku dan itu bisa saja terjadi," tukasnya.

Apakah bukti Video itu sudah menjadi petunjuk untuk melakukan klarifikasi? Dikarenakan aturan bersama antara BAWASLU, KEPOLISIAN, dan KEJAKSAAN setelah menerima laporan maka dalam waktu 1x24 Jam bakal melakukan pembahasan bersama. [■]

Kandidat Calon Walikota Bekasi Heri Koswara

Post a Comment

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama
Kandidat Calon Walikota Bekasi, Heri Koswara