Apakah Kasus Pelanggaran Etik Oknum Komisioner AF, KPU Kota Bekasi Bisa Batalkan Kemenangan Paslon 03?
kandidat2.com, Jumat 6/Des/2024, 17:19 WIB, Firman/DikRizal
Ketum GENSI, Gharisah Idharul Haq S, didampingi Sekretaris GENSI, Saipulloh dan KSB DPC GRIB Jaya, di DKPP, Jumat 6/12/2024Baca juga: Kronologi Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dicopot Setelah Dilaporkan ke DKPP Karena Matikan Live Streaming
JAKARTA, Kandidat2 — Terkait dugaan ketidaknetralan oknum KPU Kota Bekasi, juga ada dugaan money politic (politik uang) yang melibatkan salah satu oknum KPU Kota Bekasi berinisial AF dan jajaran di bawah nya akhirnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta. Jumat (6/12/2024).
Baca juga: AwasLu Habis Digugat Paslon 01 di MK, Langsung Dilaporkan GENSI ke BAWASLU, Lalu Dilanjut ke DKPP
”Kami Generasi Solidaritas Indonesia/GENSI didampingi oleh Ormas GRIB Jaya Kota Bekasi, hari ini melaporkan ke DKPP dugaan money politic yang dilakukan oleh oknum anggota KPUD Kota Bekasi dan Anggota PPK Kecamatan Pondok Melati," ujar Ketua Umum GENSI, Gharisah Idharul Haq. Jumat (6/12/2024).
Gharisah Idharul Haq menegaskan, apapun yang menciderai proses demokrasi Pilkada di Kota Bekasi tidak bisa dibiarkan, apalagi ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu, yang secara kotor malah bermain untuk mendukung paslon tertentu.
"Dan jelas-jelas ini melanggar etik dan perlu disikapi oleh DKPP,” ucapnya.
Dijelaskan Garisah, pihaknya juga sudah menjalani pemeriksaan awal untuk memberikan keterangan pelaporan yang dimasukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak DKPP.
Dengan lampiran bukti-bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kepala Daerah (pilkada) di Kota Bekasi.
Baca juga: Ketua KPU, Ali Syaifa: Hari Pertama, KPU Kota Bekasi Baru Bisa Hasilkan Pleno 2 Kecamatan Yang Dianggap Selesai
“Kami yakin DKPP akan segera tindaklanjuti laporan ini, terlebih kami juga lampirkan bukti awal yang kami anggap cukup kuat untuk disikapi,” ungkapnya.
Baca juga: Ustadz Gaul Faisal: Di Pilkada 2024, Pelaku Curang di KPU Pasti Bukan Termasuk Pengikut Baginda Rasulullah
Sekedar dikatahui, dalam lampiran materi pelaporan Gensi, terungkap dugaan bukti percakapan AF dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui aplikasi media sosial WhatsApp.
Baca juga: Ajon Borromeu: Dari Ketiga Kandidat Calon Walikota yang Ada, Cuma Heri Sholihin yang Sayang sama GRIB Jaya
Dalam percakapan itu berisi instruksi untuk mengarahkan dukungan suara bagi pasangan calon (Paslon) tertentu dengan imbalan uang.
Baca juga: Sudah Dibantah 2 Instansi, KODIM 0507 dan KPU Kota Bekasi, Paslon 03 Masih Tetap Klaim Menang?
AF disangkakannya telah mengiming-imingi sejumlah uang dengan kisaran Rp 300-500 ribu kepada sejumlah oknum PPK.
Baca juga: AwasLu Habis Digugat Paslon 01 di MK, Langsung Dilaporkan GENSI ke BAWASLU, Lalu Dilanjut ke DKPP
Permintaan AF, disebutkan ialah untuk mendulang suara Paslon 03 yang diketahui (Tri Adhianto-Harris Bobihoe).
Baca juga: Disinyalir Petugas KPPS Bekasi Utara dan RW di Bekasi Timur Tidak Netral Karena Dukung Paslon 03
Sebelumnya OKP GENSI bersama ormas GRIB Jaya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Bekasi 2024 oleh oknum KPU berinisial AF dan PPK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi pada Kamis 5 Desember 2004. [■]
Reporter: Firman - TimRedaksi, Editor: DikRizali
Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan