iklan header
iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Oknum Komisioner KPU Kota Bekasi Dilaporkan GENSI ke DKPP

Apakah Kasus Pelanggaran Etik Oknum Komisioner AF, KPU Kota Bekasi Bisa Batalkan Kemenangan Paslon 03?

Ketum GENSI, Gharisah Idharul Haq S, didampingi Sekretaris GENSI, Saipulloh dan KSB DPC GRIB Jaya, di DKPP, Jumat  6/12/2024

JAKARTA, Kandidat2  — Terkait dugaan ketidaknetralan oknum KPU Kota Bekasi, juga ada dugaan money politic (politik uang) yang melibatkan salah satu oknum KPU Kota Bekasi berinisial AF dan jajaran di bawah nya akhirnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta. Jumat (6/12/2024).

”Kami Generasi Solidaritas Indonesia/GENSI didampingi oleh Ormas GRIB Jaya Kota Bekasi, hari ini melaporkan ke DKPP dugaan money politic yang dilakukan oleh oknum anggota KPUD Kota Bekasi dan Anggota PPK Kecamatan Pondok Melati," ujar Ketua Umum GENSI, Gharisah Idharul Haq. Jumat (6/12/2024).

Gharisah Idharul Haq menegaskan, apapun yang menciderai proses demokrasi Pilkada di Kota Bekasi tidak bisa dibiarkan, apalagi ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu, yang secara kotor malah bermain untuk mendukung paslon tertentu.

"Dan jelas-jelas ini melanggar etik dan perlu disikapi oleh DKPP,” ucapnya.

Dijelaskan Garisah, pihaknya juga sudah menjalani pemeriksaan awal untuk memberikan keterangan pelaporan yang dimasukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak DKPP.

Dengan lampiran bukti-bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kepala Daerah (pilkada) di Kota Bekasi.


“Kami yakin DKPP akan segera tindaklanjuti laporan ini, terlebih kami juga lampirkan bukti awal yang kami anggap cukup kuat untuk disikapi,” ungkapnya.

Sekedar dikatahui, dalam lampiran materi pelaporan Gensi, terungkap dugaan bukti percakapan AF dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui aplikasi media sosial WhatsApp

Dalam percakapan itu berisi instruksi untuk mengarahkan dukungan suara bagi pasangan calon (Paslon) tertentu dengan imbalan uang.

AF disangkakannya telah mengiming-imingi sejumlah uang dengan kisaran Rp 300-500 ribu kepada sejumlah oknum PPK.

Permintaan AF, disebutkan ialah untuk mendulang suara Paslon 03 yang diketahui (Tri Adhianto-Harris Bobihoe).

Sebelumnya OKP GENSI bersama ormas GRIB Jaya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Bekasi 2024 oleh oknum KPU berinisial AF dan PPK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi pada Kamis 5 Desember 2004. [■]

Reporter: Firman - TimRedaksi, Editor
DikRizali
Kandidat Calon Walikota Bekasi Heri Koswara

Post a Comment

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama
Kandidat Calon Walikota Bekasi, Heri Koswara