Kajari Imran Yusuf: Bukan Saja Terima Ancaman Fisik Tapi Juga Ancaman Non Fisik (Santet Online kah?)
kandidat-kandidat.com, Senin, 4 Mei 2025 - 18:15 WIB, SidikRizal
BEKASI, Kandidat 2 — Ditanya tentang kasus besar korupsi pejabat di dinas-dinas pemkot Bekasi oleh awak media di acara Diskusi dengan Media di Gedung Biru PWI Bekasi Raya, Senin (5/5/2025), akhirnya ini jawaban Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi.
Imran Yusuf menyatakan bahwa pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Bekasi sedang menjalani tahapan pendalaman informasi dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi) di instansi yang sedang viral di beberapa media Bekasi.
Menurut Imran, langkah pertama adalah menelaah informasi yang masuk. Jika informasi tersebut masih butuh bukti tambahan atau bukan kewenangan kejaksaan, maka tidak dapat diproses.
Namun jika layak ditindaklanjuti, kejaksaan akan mengumpulkan data dan bahan keterangan, kemudian menerbitkan surat tugas untuk tim.

“Setelah itu, tim akan berkomunikasi dengan pelapor, lalu turun ke lapangan. Jika ditemukan bukti yang kuat, akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan,” terangnya kepada awak media yang dominan adalah anggota PWI Bekasi Raya.
Dalam kesempatan itu, Imran juga menegaskan komitmennya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) Kota Bekasi, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans hibah yang dikelola oleh Dinkes (Dinas Kesehatan) Kota Bekasi dari tahun 2022, 2023 serta 2024.
Jika dugaan kasus korupsi Dispora, berupa pengadaan alat olahraga dijawab Kajari, bahwa hal itu sedang akan dibawa ke pengadilan dan akan ada konferensi pers, paling tidak dalam akhir bulan Mei ini. Maka kasus dugaan pengadaan ambulans di Dinkes dijawab langsung oleh IRBAN 5, bahwa hal itu sedang dalam proses audit.
Namun sayangnya, dari dugaan pengadaan 43 unit ambulans hibah Dinkes kepada UPTD dan rumah ibadah di 12 kecamatan Kota Bekasi, IRBAN 5, Indra menyatakan sedang mendalami audit dan penyidikan realisasi penyerapan 9 ambulans yang nilainya sedikitnya lebih dari 1,6 sekian milyar.
Indra, IRBANSUS atau IRBAN 5 dari Inspektorat Kota Bekasi ini juga menambahkan bahwa inspektorat mengapresiasi kehati-hatian Kajari Bekasi dalam menangani kasus dugaan korupsi baik di Dispora maupun di Dinkes Kota Bekasi.
Sebagai catatan; Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) di Kota Bekasi disebut juga IRBAN 5, merupakan bagian dari Inspektorat Kota Bekasi yang memiliki tugas khusus dalam pengawasan dan pemeriksaan aduan publik.
Pengawasan dan pemeriksaan IRBAN 5 terutama terkait dengan penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, audit investigasi, koordinasi pencegahan korupsi, pengawasan reformasi birokrasi, dan kerjasama dengan aparat penegak hukum.
Sayangnya menurut Kajari Imran Yusuf saat berikan sindiran tentang adanya beberapa wartawan yang tak jarang membuat berita yang isinya justru framing (pembingkaian) atas pesanan pihak tertentu yang bisa mendiskreditkan kinerja Kejari.
"Kami mendapatkan informasi yang kadang membuat kami takut bahwa ada saja wartawan yang mau menerima bayaran dari pihak tertentu, sekian ratusan juta asal mau mbuat berita framing agar bisa menjelekkan kinerja kami selaku APH (Aparat Penegak Hukum) ketika sedang menangani kasus penting tertentu," katanya memberikan ilustrasi contoh.
Imran Yusuf juga menggambarkan bahwa terkadang dia secara pribadi bisa saja tak merasa takut dengan ancaman secara fisik, misalnya saat berjumpa langsung dengan siapapun baik itu ancaman ataupun pernyataan kasar, namun dirinya justru lebih takut dengan ancaman non fisik.
Mengenai pernyataannya tentang ancaman non fisik ini, Nur Sidik KR, pengusaha pers dan jurnalis lapangan sekaligus pemerhati hukum dan sosial, dari media DREW Corp ini menanggapinya dengan skeptis; karena bagi dirinya wartawan atau jurnalis itu wajib hukumnya skeptis, seperti halnya iklan alat kontrasepsi, Fiesta, "Skeptis... can be fun...!"
"Apa maksud Kajari, Imran Yusuf dengan ancaman non fisik? Apakah dia maksud itu ancaman dalam bentuk transfer metafisik quantum dalam bahasa ilmiahnya, atau bahasa Indonesia-nya ancaman transfer santet online?" sindirnya.
Nur Sidik menambahkan, kenapa yang disampaikan ancaman non fisik yang menakutkan?
"Kenapa gak disebut oleh Kajari tentang adanya ancaman yang membuat dirinya menggigil gemetar, yakni bukan transfer santet online, tapi transfer dana rekening online... Ratusan juta misalnya?" canda Nur Sidik yang sayangnya tak sempat ditanyakan ke Kajari di acara diskusi media tersebut, karena tak diberi kesempatan oleh moderator acara.
Sebagai penutup, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan mendorong peran pers dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Kota Bekasi. [■]
Reporter: NurM - TimRedaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
Dalam kesempatan itu, Imran juga menegaskan komitmennya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) Kota Bekasi, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans hibah yang dikelola oleh Dinkes (Dinas Kesehatan) Kota Bekasi dari tahun 2022, 2023 serta 2024.
Jika dugaan kasus korupsi Dispora, berupa pengadaan alat olahraga dijawab Kajari, bahwa hal itu sedang akan dibawa ke pengadilan dan akan ada konferensi pers, paling tidak dalam akhir bulan Mei ini. Maka kasus dugaan pengadaan ambulans di Dinkes dijawab langsung oleh IRBAN 5, bahwa hal itu sedang dalam proses audit.
Namun sayangnya, dari dugaan pengadaan 43 unit ambulans hibah Dinkes kepada UPTD dan rumah ibadah di 12 kecamatan Kota Bekasi, IRBAN 5, Indra menyatakan sedang mendalami audit dan penyidikan realisasi penyerapan 9 ambulans yang nilainya sedikitnya lebih dari 1,6 sekian milyar.
Indra, IRBANSUS atau IRBAN 5 dari Inspektorat Kota Bekasi ini juga menambahkan bahwa inspektorat mengapresiasi kehati-hatian Kajari Bekasi dalam menangani kasus dugaan korupsi baik di Dispora maupun di Dinkes Kota Bekasi.
Sebagai catatan; Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) di Kota Bekasi disebut juga IRBAN 5, merupakan bagian dari Inspektorat Kota Bekasi yang memiliki tugas khusus dalam pengawasan dan pemeriksaan aduan publik.
Pengawasan dan pemeriksaan IRBAN 5 terutama terkait dengan penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, audit investigasi, koordinasi pencegahan korupsi, pengawasan reformasi birokrasi, dan kerjasama dengan aparat penegak hukum.
Sayangnya menurut Kajari Imran Yusuf saat berikan sindiran tentang adanya beberapa wartawan yang tak jarang membuat berita yang isinya justru framing (pembingkaian) atas pesanan pihak tertentu yang bisa mendiskreditkan kinerja Kejari.
"Kami mendapatkan informasi yang kadang membuat kami takut bahwa ada saja wartawan yang mau menerima bayaran dari pihak tertentu, sekian ratusan juta asal mau mbuat berita framing agar bisa menjelekkan kinerja kami selaku APH (Aparat Penegak Hukum) ketika sedang menangani kasus penting tertentu," katanya memberikan ilustrasi contoh.
Imran Yusuf juga menggambarkan bahwa terkadang dia secara pribadi bisa saja tak merasa takut dengan ancaman secara fisik, misalnya saat berjumpa langsung dengan siapapun baik itu ancaman ataupun pernyataan kasar, namun dirinya justru lebih takut dengan ancaman non fisik.
Mengenai pernyataannya tentang ancaman non fisik ini, Nur Sidik KR, pengusaha pers dan jurnalis lapangan sekaligus pemerhati hukum dan sosial, dari media DREW Corp ini menanggapinya dengan skeptis; karena bagi dirinya wartawan atau jurnalis itu wajib hukumnya skeptis, seperti halnya iklan alat kontrasepsi, Fiesta, "Skeptis... can be fun...!"
"Apa maksud Kajari, Imran Yusuf dengan ancaman non fisik? Apakah dia maksud itu ancaman dalam bentuk transfer metafisik quantum dalam bahasa ilmiahnya, atau bahasa Indonesia-nya ancaman transfer santet online?" sindirnya.
Nur Sidik menambahkan, kenapa yang disampaikan ancaman non fisik yang menakutkan?
"Kenapa gak disebut oleh Kajari tentang adanya ancaman yang membuat dirinya menggigil gemetar, yakni bukan transfer santet online, tapi transfer dana rekening online... Ratusan juta misalnya?" canda Nur Sidik yang sayangnya tak sempat ditanyakan ke Kajari di acara diskusi media tersebut, karena tak diberi kesempatan oleh moderator acara.
Sebagai penutup, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan mendorong peran pers dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Kota Bekasi. [■]
Reporter: NurM - TimRedaksi - Editor: DikRizal/JabarOL


Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan