Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

"Jangan Ikan, Kasih Pancing!" Ketua KADIN Bekasi: Tiap RW Jadi Pengusaha

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

H. Dilangi Thohir Dorong Lahirnya PERDA BUMRW akhir 2026, Target 2027 Tiap Kelurahan Punya Usaha Sendiri BUMRW

kandidat-kandidat.com | Senin, 22 Juni 2026, 19:51 WIBNMR/DR

Alih-alih habis untuk belanja yang sekali pakai, Dana Hibah Rp100 juta per RW di Kota Bekasi didorong menjadi modal usaha yang bisa menghasilkan pemasukan terus-menerus. H. Dilangi Thohir dari KADIN Kota Bekasi bahkan berharap pemerintah daerah segera menyiapkan Perda atau Perwal BUMRW, sehingga tahun 2027 warga di setiap kelurahan bisa menikmati manfaat "ATM kampung" yang dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

 —  BEKASI | Gagasan menjadikan Dana Hibah Rp100 juta per RW sebagai modal ekonomi produktif terus mendapat dukungan dari kalangan dunia usaha.

Kali ini, Ketua Komite Tetap Bidang Kerja Sama Investor dan Pemerintah KADIN Kota Bekasi, H. Dilangi Thohir, menilai konsep Badan Usaha Milik RW (BUMRW) dapat menjadi solusi agar masyarakat tidak selamanya bergantung pada bantuan pemerintah, tetapi justru mampu bertransformasi menjadi pelaku ekonomi dan investor pembangunan daerah.

Menurut Dilangi, ide yang sebelumnya disampaikan Ketua KADIN Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar (QRS), sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dana yang digelontorkan pemerintah seharusnya tidak hanya habis untuk konsumsi sesaat, melainkan menjadi modal yang dapat menghasilkan manfaat berkelanjutan.

"Saya setuju dengan yang disampaikan Ketua KADIN Kota Bekasi, Pak QRS. Kalau ini dijalankan, RW dan warga Bekasi tidak selamanya menjadi penerima dana hibah, tetapi bisa menjadi pemasok dana, bahkan investor yang ikut berkontribusi membangun Kota Bekasi," ujar H. Dilangi Thohir, Senin (22/6).

Ia mengibaratkan bantuan pemerintah bukan sekadar "ikan" yang habis dikonsumsi, melainkan "pancing" yang dapat digunakan masyarakat untuk terus menghasilkan nilai tambah.

"Dana yang dikucurkan pemerintah jangan selamanya menjadi ikan, tetapi harus menjadi pancingnya," katanya.


Dari Belanja Sekali Pakai Menuju Aset Produktif

Dilangi menilai penggunaan Dana Hibah Rp100 juta per RW selama ini memang tidak salah, karena sebagian digunakan untuk pengadaan kursi, karpet, tenda, maupun kebutuhan lingkungan lainnya.

Namun menurutnya, pola tersebut masih bersifat konsumtif dan manfaat ekonominya tidak berlangsung lama.

"Sekarang banyak dana Rp100 juta dibagi ke RT-RT. Ada yang dibelikan kursi, karpet, tenda. Itu tidak jelek, tetapi kurang tepat. Karena dana itu hanya sekali lewat dan setelah itu tidak kelihatan lagi," ungkapnya.

Sebaliknya, ia mendorong setiap RW mulai berpikir layaknya pelaku usaha dengan memilih investasi yang memiliki risiko rendah namun mampu menghasilkan pendapatan berulang.

"RW harus mulai berpikir menjadi pengusaha dengan risiko rendah. Misalnya membangun usaha penyewaan lahan parkir atau usaha lain yang modal awalnya tidak terlalu besar tetapi memiliki potensi pendapatan berkelanjutan," jelasnya.

Sinergi Program Nasional dan Ekonomi Perkotaan

Menurut Dilangi, konsep BUMRW sangat relevan diterapkan di Kota Bekasi yang memiliki karakter perkotaan.

Kehadiran BUMRW dapat disinergikan dengan berbagai program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, penguatan UMKM, ekonomi sirkular, hingga pemberdayaan sektor jasa dan perdagangan.

Dengan model tersebut, Dana Hibah Rp100 juta per RW tidak lagi dipandang sebagai belanja tahunan, tetapi sebagai modal investasi sosial-ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kemandirian warga.

Dorong Perwal dan Perda BUMRW Rampung Akhir 2026

Lebih jauh, H. Dilangi Thohir berharap gagasan pembentukan BUMRW mendapat dukungan regulasi dari Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi.

Menurutnya, akhir tahun 2026 menjadi momentum yang tepat untuk menyusun Peraturan Walikota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum pembentukan BUMRW.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi seluruh kelurahan di Kota Bekasi untuk mulai membentuk dan mengembangkan BUMRW secara bertahap pada tahun 2027.

"Kita berharap akhir 2026 sudah ada payung hukumnya, baik melalui Perwal maupun Perda. Sehingga pada 2027, setiap kelurahan di Kota Bekasi sudah dapat menginisiasi BUMRW sesuai potensi wilayahnya masing-masing," ujarnya.

Bahkan, sebagai bagian dari upaya memperluas dukungan, Dilangi mengaku siap menyampaikan gagasan tersebut kepada jajaran kementerian terkait agar konsep BUMRW Kota Bekasi dapat menjadi model pemberdayaan ekonomi masyarakat perkotaan di tingkat nasional.

Apabila terealisasi, Kota Bekasi berpotensi menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki sistem Badan Usaha Milik RW (BUMRW) berbasis kawasan perkotaan, sekaligus mengubah paradigma dana hibah dari sekadar belanja konsumtif menjadi investasi produktif yang manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi. [■]

Reporter: Tim Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner

ChiefEditor

Jurnalis yang suka standup comedy

Posting Komentar

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama