Temuan Pelanggaran Ketenagakerjaan Ditindak Disnaker Jabar — Perusahaan Diberi Waktu 30 Hari
Inspeksi Disnaker Jawa Barat di PT Surya Lestari Abadi, Babakan Madang, membuka dugaan persoalan upah, jaminan sosial, dan lembur pekerja. SP1 telah diterbitkan sebagai langkah awal penindakan. Pemerintah menegaskan proses berjalan hati-hati, sementara publik berharap kehati-hatian itu tetap sejalan dengan kecepatan melindungi buruh.
— KAB. BOGOR | PemProv JaBar melalui UPTD I Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus memproses penanganan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Surya Lestari Abadi (SLA), yang beroperasi di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.Langkah pengawasan dilakukan menyusul laporan pekerja, dengan pendekatan pemeriksaan administratif dan peninjauan langsung ke lokasi perusahaan.
Kepala UPTD I Disnaker Jabar, Dandi Sunandi, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan lapangan menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak normatif buruh.
Di antaranya dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK), pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta ketidakjelasan mekanisme dan pembayaran upah lembur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) dengan masa berlaku 30 hari kerja. Dalam periode tersebut, perusahaan wajib menindaklanjuti dan melakukan perbaikan. Jika tidak ada keseriusan, maka akan kami tingkatkan ke SP2 dan SP3 sesuai ketentuan,” ujar Dandi, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, tahapan surat peringatan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan sekaligus penegakan hukum ketenagakerjaan yang harus dijalankan secara prosedural.
Pemerintah, kata dia, tidak hanya menekankan sanksi, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan akurat, terukur, dan memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan sengketa lanjutan di kemudian hari.
Perusahaan diwajibkan menyesuaikan struktur dan skala upah sesuai regulasi, mendaftarkan seluruh pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta memenuhi kewajiban pembayaran lembur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, penanganan yang berjalan bertahap ini turut menjadi perhatian publik.
Sejumlah kalangan menilai prosesnya memerlukan waktu yang tidak singkat, sementara para pekerja berharap pemenuhan hak dapat dipercepat.
Meski demikian, Disnaker menegaskan bahwa kehati-hatian dalam setiap tahapan justru dimaksudkan untuk memastikan perlindungan buruh benar-benar tuntas, bukan sekadar cepat secara administratif.
Disnaker Jawa Barat memastikan pengawasan akan terus berlanjut hingga seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja dipenuhi secara menyeluruh.
“Komitmen kami jelas, hak normatif pekerja harus terpenuhi. Prosesnya kami jalankan hati-hati, tetapi tetap kami kawal sampai selesai,” tegas Dandi.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya dituntut sigap, tetapi juga presisi — agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepastian hukum dan kesejahteraan buruh. [■]
