Di Antara Restorative Justice, Polemik Santunan dan Kesaksian Korban, Mengapa Luka Keluarga Bella 72 Belum Bisa Sembuh?
Oleh: Dr. Saiful Ahmad, M.Si. (Akademisi & Pengamat Kebijakan Pemerintah / Pewarta Kandidat-Kandidat.com): Ada tragedi yang selesai ketika api padam. Ada pula tragedi yang justru baru dimulai setelah api padam. Tragedi Speedboat Bella 72 termasuk kategori kedua.
— TERNATE | Pada 12 Oktober 2024, speedboat Bella 72 terbakar di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, ketika rombongan calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos sedang berada di kapal.Kini, hampir dua tahun setelah tragedi itu, persoalannya bukan lagi sekadar mengapa Bella 72 terbakar.
Pertanyaan yang jauh lebih sensitif adalah:
Apakah para korban dan keluarga korban benar-benar sudah mendapatkan rasa keadilan dan pemulihan yang mereka harapkan?
Sebab kalau perkara hukum selesai, tetapi korban masih merasa belum dipulihkan, maka publik berhak bertanya: yang selesai itu kasus hukumnya, atau luka manusianya?
Dari Ledakan Kapal ke Ledakan Pertanyaan Publik
Sejak awal, aparat menyatakan penyelidikan dilakukan untuk menemukan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
Baca juga: Bella 72: Damai di Meja, Luka di Lapangan?
Pada November 2024, Polda Maluku Utara meningkatkan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menyatakan menemukan unsur kelalaian. Polisi juga mengungkap bahwa Bella 72 disebut tidak mengantongi izin ketika melakukan perjalanan ke Taliabu.
Polisi kemudian menetapkan nakhoda Bella 72, berinisial RA alias Rahmat, sebagai tersangka. Pada 2025, proses perkara berlanjut hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Secara hukum, publik sebenarnya berharap satu hal sederhana:
Apa yang sebenarnya terjadi di atas Bella 72 dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Namun perkembangan berikutnya justru membawa perkara ke jalur Restorative Justice (RJ).
Pada Januari 2026, Kejati Maluku Utara mengajukan penyelesaian perkara melalui RJ. Proses tersebut kemudian dikaitkan dengan perdamaian antara tersangka dengan korban maupun keluarga korban.
Di sinilah persoalan baru muncul.
Bukan lagi soal api.
Melainkan soal apa arti "damai" bagi orang yang kehilangan suami, ayah, anak, tulang punggung keluarga atau anggota tubuhnya akibat tragedi tersebut.
Restorative Justice: Damai di atas Kertas, atau Pulih di Kehidupan Nyata?
Kejaksaan menyatakan RJ Bella 72 ditempuh tanpa syarat.
Aspidum Kejati Maluku Utara Dedyng Wibiyanto Atabay sebagaimana diberitakan MalutSatu pada September 2026 mengatakan perdamaian dilakukan karena pihak korban dan keluarga korban dengan tersangka menyatakan telah saling memaafkan.
Baca juga: Kejaksaan Bicara Restorative Justice, Korban Bicara Biaya Berobat—Mana yang Harus Dipercaya?
Tetapi persoalan menjadi jauh lebih rumit karena muncul versi yang berbeda mengenai kompensasi dan santunan.
Sejumlah pemberitaan pada September 2026 memuat keterangan pihak kejaksaan bahwa korban disebut telah memperoleh santunan dari pihak Sherly Laos Tjoanda atau orang-orang yang mewakili keluarga Benny Laos.
Jaksa Fadli, sebagaimana diberitakan Pikiran Ummat, menyatakan terdapat bukti transfer yang disebut mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah untuk sejumlah penerima.
Tetapi sejumlah korban yang diwawancarai media justru menyampaikan cerita berbeda.
Ada korban yang menyatakan tidak menerima santunan sebagaimana yang diberitakan. Ada yang mengaku harus menanggung biaya pengobatan sendiri. Bahkan ada korban yang mengatakan harus bekerja sebagai pengojek untuk membiayai perawatan.
Di sinilah letak masalah jurnalistik dan kemanusiaannya.
Dua versi ini tidak boleh diselesaikan dengan saling berteriak.
Ia harus diselesaikan dengan dokumen.
Kalau benar ada transfer ratusan juta hingga miliaran rupiah, maka pertanyaan publik sebenarnya sederhana:
Siapa penerimanya? Kapan ditransfer? Berapa jumlahnya? Untuk kebutuhan apa? Dan apakah dana tersebut benar-benar diterima oleh korban atau keluarga korban yang dimaksud?
Sebaliknya, apabila korban menyatakan tidak pernah menerima, maka ruang publik juga berhak mengetahui:
Di mana letak perbedaannya?
Sebab rekening koran jauh lebih jujur daripada konferensi pers.
Angka bisa Diverifikasi, Luka Jangan Diabaikan
Polemik menjadi semakin sensitif karena nama Sherly Tjoanda tidak berdiri sebagai nama biasa.
Ia bukan hanya istri almarhum Benny Laos.
Ia kini adalah Gubernur Maluku Utara.
Baca juga: Bella 72: Katanya Sudah Damai, Kok Korbannya Masih Bertanya?
Dan secara administratif, berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 15 Oktober 2024, total kekayaan Sherly Tjoanda tercatat Rp709,76 miliar, dengan antara lain surat berharga sekitar Rp245,32 miliar, tanah dan bangunan sekitar Rp201 miliar, serta kas dan setara kas sekitar Rp146,17 miliar.
Tetapi angka tersebut tidak boleh otomatis digunakan sebagai bukti bahwa seseorang berkewajiban secara hukum membayar seluruh biaya korban.
Itu harus dibedakan.
Kekayaan pribadi bukanlah bukti tanggung jawab pidana.
Namun dari perspektif kepedulian sosial dan ekspektasi publik, data kekayaan itu tetap relevan untuk sebuah pertanyaan moral:
Seberapa jauh korban tragedi yang berkaitan dengan aset dan aktivitas keluarga pemilik kapal telah benar-benar dipastikan memperoleh pemulihan?
Inilah perbedaan antara mampu membantu dan wajib secara hukum membayar.
Keduanya jangan dicampur.
Tetapi keduanya juga jangan sengaja dipisahkan ketika yang sedang dibicarakan adalah rasa kemanusiaan.
Jangan Cepat Menuduh "Pencitraan"
Di titik ini, kritik terhadap tulisan Muslim Arbi perlu dibaca secara lebih hati-hati.
Tulisan berjudul "Tak Seindah di TikTok: Membongkar Topeng Empati Gubernur Sherly Tjoanda di Balik Tragedi Bella 72" menggunakan konsep seperti victim capitalization, impression management dan perbedaan antara front stage dengan back stage untuk membaca perilaku politik Sherly Tjoanda.
Kerangka tersebut menarik sebagai opini politik.
Tetapi ia belum cukup untuk membuktikan bahwa seluruh kegiatan sosial atau kebijakan Sherly merupakan pencitraan.
Begitu pula, kita tidak bisa menyimpulkan karakter seseorang hanya karena ia memilih mekanisme Restorative Justice.
Sebab memaafkan juga bisa merupakan pilihan moral.
Masalahnya justru lebih sederhana dan jauh lebih penting:
Apakah pilihan tersebut benar-benar membuat korban merasa dipulihkan?
Di situlah ukuran yang lebih konkret.
Bukan TikTok.
Bukan teori psikologi.
Bukan pula jumlah pengikut media sosial.
Tetapi keadaan korban setelah tragedi.
Korban Bukan Sekadar Angka Dalam Berita
Kesaksian korban Bella 72 yang diberitakan sejumlah media pada September 2026 seharusnya tidak dianggap sebagai gangguan terhadap narasi perdamaian.
Sebaliknya, kesaksian itu justru harus menjadi alarm.
Ada korban yang mengaku biaya perawatan harus ditanggung sendiri.
Ada korban yang mengaku mengalami patah tulang dan harus menjalani perawatan lanjutan.
Ada pula yang mengaku pernah mendapat janji mengenai pekerjaan atau bantuan, tetapi merasa janji tersebut belum terealisasi.
Baca juga: Ada RJ, Ada Santunan, Ada Bukti Transfer—Tapi Ada Juga Korban yang Mengaku Belum Lega
Sekali lagi, semua itu adalah kesaksian korban, bukan putusan pengadilan.
Karena itu media harus berhati-hati.
Tetapi kehati-hatian jurnalistik tidak boleh berubah menjadi ketidakpedulian terhadap korban.
Justru karena kesaksian itu belum tentu seluruhnya benar, maka verifikasi harus dilakukan.
Korban harus diberi ruang.
Pihak Sherly harus diberi ruang.
Pihak keluarga Benny Laos harus diberi ruang.
Kejaksaan harus diberi ruang.
Dan dokumen RJ harus dibuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan Terbesar: Apa Isi Sebenarnya Dokumen RJ?
Inilah titik yang menurut saya jauh lebih penting daripada perang opini di media sosial.
Jika Kejaksaan menyebut RJ tanpa syarat, publik perlu mengetahui dokumen yang menjadi dasar pernyataan tersebut.
Sebaliknya, jika korban mengaku ada janji mengenai biaya pengobatan, santunan, pendidikan anak, pekerjaan atau bentuk pemulihan lain, maka publik juga perlu mengetahui apakah janji itu:
- tertulis atau hanya lisan;
- diberikan oleh siapa;
- kepada siapa;
- kapan diberikan;
- berapa nilainya;
- apakah benar sudah ditransfer;
- dan apakah seluruh penerima benar-benar telah menerima haknya.
Polemik tidak akan selesai hanya dengan kalimat:
"Sudah diberikan."
Dan tidak pula selesai dengan kalimat:
"Saya tidak pernah menerima."
Keduanya harus diuji.
Buka dokumennya. Cocokkan nama penerima. Periksa bukti transfer. Cocokkan rekening. Periksa tanggal. Selesai.
Jurnalisme investigasi bekerja dengan cara seperti itu.
Ironi Paling Besar: Perdamaian yang Melahirkan Ketidakpercayaan
Restorative Justice (RJ) secara konseptual dimaksudkan sebagai mekanisme pemulihan, bukan sekadar cara menghentikan perkara.
Karena itu ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya:
tersangka berdamai dengan korban.
Pertanyaan berikutnya adalah:
Apakah korban merasa aman? Apakah keluarga korban merasa dihargai? Apakah kebutuhan pemulihan mereka terpenuhi? Apakah mereka memahami isi kesepakatan? Dan apakah kesepakatan tersebut benar-benar dijalankan?
Jika jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut masih simpang siur, maka wajar bila publik mempertanyakan kualitas prosesnya.
Bahkan MalutSatu melaporkan bahwa Kejati Maluku Utara menyatakan proses hukum masih terbuka apabila pihak yang merasa dirugikan hendak menempuh jalur hukum kembali.
Artinya, persoalan ini secara sosial belum sepenuhnya selesai.
Sherly Tidak Boleh Dihakimi oleh TikTok— Tetapi Juga Tidak Boleh Dinilai Hanya dari TikTok
Ini bagian yang sering dilupakan dalam era politik digital.
Seorang pejabat publik tentu boleh menunjukkan program pemerintah kepada masyarakat.
Program rumah layak huni, pendidikan, beasiswa dan berbagai kebijakan sosial memang layak diketahui publik.
Tetapi keberhasilan program pemerintah tidak otomatis menghapus persoalan seorang korban yang masih merasa belum mendapatkan pemulihan.
Begitu pula sebaliknya.
Satu kasus tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kebijakan seorang gubernur buruk.
Karena itu, kritik terhadap Sherly Tjoanda seharusnya tidak diarahkan pada pribadi atau kehidupan keluarganya.
Kritiknya harus diarahkan pada pertanggungjawaban publik dan transparansi penanganan korban Bella 72.
Itulah kritik yang sehat.
Keluarga Korban Tidak Butuhkan Drama Baru
Hampir dua tahun setelah tragedi, keluarga korban sesungguhnya tidak membutuhkan perang narasi.
Mereka tidak membutuhkan TikTok yang lebih dramatis.
Mereka tidak membutuhkan komentar politik yang lebih keras.
Mereka membutuhkan kepastian.
Jika santunan sudah dibayar, tunjukkan bukti.
Jika biaya pengobatan sudah ditanggung, tunjukkan mekanismenya.
Jika beasiswa sudah diberikan, sebutkan penerimanya.
Jika ada janji pekerjaan, jelaskan statusnya.
Jika memang tidak ada kewajiban kompensasi dari pihak tertentu, jelaskan secara terbuka dasar hukumnya.
Jika RJ memang sudah final, jelaskan konsekuensi hukumnya.
Dan jika masih terdapat korban yang merasa dirugikan, berikan mereka ruang untuk mendapatkan mekanisme penyelesaian yang adil.
Karena korban tragedi bukan sekadar nama dalam daftar berita kematian.
Mereka adalah manusia yang harus melanjutkan hidup setelah kamera media pergi.
Dari Bella 72, Publik Seharusnya Belajar Satu Hal
Tragedi Bella 72 bukan sekadar kisah tentang kapal yang terbakar.
Ia adalah ujian terhadap tiga hal sekaligus:
hukum, tanggung jawab dan kemanusiaan.
Hukum harus menjawab siapa yang bertanggung jawab.
Tanggung jawab harus menjawab siapa yang harus memulihkan.
Dan kemanusiaan harus memastikan bahwa korban tidak ditinggalkan setelah berita berhenti menjadi viral.
Karena itu, saya tidak ingin terburu-buru mengatakan bahwa Gubernur Sherly Tjoanda telah gagal menunjukkan empati.
Tetapi saya juga tidak ingin menutup mata ketika ada korban yang mengaku masih harus berjuang sendiri.
Di sinilah pemerintah, kejaksaan, pihak keluarga pemilik kapal dan para korban harus duduk bersama di depan dokumen, bukan di belakang narasi.
Sebab dalam kasus sebesar Bella 72, satu-satunya cara mengakhiri kecurigaan adalah transparansi yang bisa diverifikasi.
Dan bagi keluarga korban, rasa keadilan tidak selalu berbentuk hukuman penjara.
Tetapi keadilan juga bukan sekadar foto berjabat tangan.
Keadilan adalah ketika seseorang yang kehilangan suami, ayah, anggota keluarga, kesehatan atau sumber penghidupannya dapat berkata:
"Saya memang kehilangan. Tetapi negara, hukum dan manusia di sekitar saya tidak meninggalkan saya."
Itulah sesungguhnya makna Restorative Justice.
Bukan sekadar perkara dihentikan.
Bukan sekadar tersangka dimaafkan.
Tetapi kehidupan korban benar-benar dipulihkan.
Dan sampai seluruh pertanyaan mengenai santunan, pengobatan, kesepakatan RJ serta pemulihan korban Bella 72 terjawab secara transparan, publik masih mempunyai alasan yang sah untuk bertanya:
Apakah perkara Bella 72 benar-benar telah selesai—atau baru sekadar dihentikan?
Sebab api Bella 72 mungkin sudah padam. Tetapi bagi sebagian korban, bara pertanyaannya tampaknya belum. [■]


