Dosen Ust. Dr. H. Shohibul Wafa' dan Para Mahasiswanya: Jangan Sampai Para Santri Tak Bersalah Ikut Menanggung Akibatnya
kandidat-kandidat.com | Rabu, 14 Okt 2026, 19:32 WIB | Tim RedWacana Walikota Bekasi Tri Adhianto mengusulkan penutupan Pondok Pesantren Dar Et Tauhid menyusul dugaan pelecehan seksual oleh oknum pengajar memantik perdebatan yang tak kalah panas dari perkara utamanya. Ketua Umum Sahabat MUI, Ustaz Ismail Ibrahim, melontarkan analogi tajam: jika seorang pejabat melakukan tindak pidana korupsi, apakah kantornya juga harus dibubarkan? Sementara itu, Dr. H. Sohibul Wafa’ bersama para mahasiswinya mengajak publik menguji persoalan ini melalui kacamata hukum, keadilan, dan kemaslahatan. Pertanyaannya: menindak pelaku harus tegas, tetapi apakah masa depan santri yang tidak bersalah juga harus ikut dipertaruhkan?
— KOTA BEKASI | Ketika dugaan kekerasan seksual mencuat di lingkungan Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Pekayon, Kota Bekasi, pertanyaan mendasarnya bukan hanya bagaimana pelaku harus diproses secara hukum, tetapi juga bagaimana negara menjamin keselamatan korban dan melindungi masa depan santri lain yang tidak terlibat dalam perkara tersebut.Wacana Walikota Bekasi Tri Adhianto untuk mengusulkan penutupan pesantren itu pun memunculkan perdebatan mengenai proporsionalitas kebijakan, pertanggungjawaban individu, kewenangan pemerintah, serta hak peserta didik untuk tetap memperoleh pendidikan.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena pondok pesantren bukan sekadar bangunan atau tempat kegiatan belajar.
Di dalamnya terdapat santri yang sedang menempuh pendidikan, keluarga yang mempercayakan pengasuhan anaknya, serta tenaga pendidik dan pengelola yang tidak serta-merta dapat dianggap bertanggung jawab atas dugaan perbuatan pidana seorang individu.
Karena itu, penanganan kasus ini semestinya tidak berhenti pada pilihan antara membiarkan pesantren beroperasi atau menutupnya. Pemerintah perlu memastikan tindakan perlindungan yang nyata, penegakan hukum yang tegas, dan keputusan administratif yang didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh.
Ketum Sahabat MUI: Jangan Hukum Seluruh Lembaga karena Perbuatan Oknum
Ketua Umum Sahabat MUI, Ustadz H. Ismail Ibrahim, menyampaikan keberatan terhadap gagasan menutup pondok pesantren hanya karena terdapat pengajar yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
Menurut Ismail, penindakan harus diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas perbuatannya.
Ia mempertanyakan logika kebijakan yang berpotensi membuat seluruh lembaga menanggung akibat dari dugaan tindak pidana individu.
Ia juga mengajukan perbandingan dengan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
Bagi Ismail, perbandingan tersebut menegaskan perlunya membedakan pertanggungjawaban pelaku dengan keberadaan institusi.
“Rencana untuk menutup pondok pesantren karena pihak pengajarnya melakukan tindak pelecehan seksual kepada para muridnya, itu kan sama saja dengan membubarkan dinas tertentu karena ASN atau kepala dinasnya melakukan tindak pidana yang serupa. Apakah ASN atau pejabat kepala dinasnya yang dipecat dan dipidanakan, atau OPD-nya yang dibubarkan?” ujar Ismail.
Ia juga mengajukan perbandingan dengan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Jika Pemkot Bekasi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, apakah ASN atau kepala daerahnya, wali kota atau bupati, yang harus dicopot, atau pemerintah daerahnya dibubarkan?” katanya.
Bagi Ismail, perbandingan tersebut menegaskan perlunya membedakan pertanggungjawaban pelaku dengan keberadaan institusi.
Ia berpandangan, apabila seorang pengajar terbukti melakukan tindak pidana, orang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang adil, tanpa otomatis menjadikan seluruh pesantren sebagai pihak yang harus menanggung hukuman yang sama.
Pandangan tersebut bukan berarti lembaga pendidikan kebal dari evaluasi atau sanksi administratif. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran kelembagaan, pembiaran, lemahnya pengawasan, atau kondisi yang membahayakan santri, pengelola juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Namun, keputusan penutupan tetap membutuhkan dasar dan pemeriksaan yang memadai.
Pandangan tersebut bukan berarti lembaga pendidikan kebal dari evaluasi atau sanksi administratif. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran kelembagaan, pembiaran, lemahnya pengawasan, atau kondisi yang membahayakan santri, pengelola juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Namun, keputusan penutupan tetap membutuhkan dasar dan pemeriksaan yang memadai.
Yang tidak boleh terjadi adalah menjadikan santri yang tidak bersalah sebagai pihak yang ikut menanggung konsekuensi tanpa kejelasan mengenai nasib pendidikan mereka.
Kemenag Belum Memutuskan Penutupan
Sikap kehati-hatian juga tercermin dalam pemberitaan mengenai langkah Kementerian Agama Kota Bekasi.
Dalam laporan media online GensaClub berjudul “Walikota Bekasi Usulkan Penutupan Ponpes Dar Et Tauhid, Kemenag Masih Investigasi”, Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi, H. Asnawi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil investigasi internal dan perkembangan proses hukum sebelum menentukan langkah administratif terhadap pesantren tersebut.
Artinya, usulan penutupan belum dapat diperlakukan sebagai keputusan final.
Pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan, kondisi pengelolaan pesantren, mekanisme pengawasan, dan langkah yang dibutuhkan untuk menjamin keselamatan para santri.
Pada saat yang sama, proses pemeriksaan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda perlindungan terhadap korban. Jika terdapat risiko keselamatan, pihak berwenang perlu mengambil langkah pengamanan yang diperlukan berdasarkan hukum, termasuk mencegah akses pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak sampai situasinya dinilai aman.
Prinsipnya jelas: proses hukum harus berjalan, korban harus dilindungi, dan hak pendidikan santri lainnya harus tetap menjadi perhatian utama.
Sikap kehati-hatian juga tercermin dalam pemberitaan mengenai langkah Kementerian Agama Kota Bekasi.
Dalam laporan media online GensaClub berjudul “Walikota Bekasi Usulkan Penutupan Ponpes Dar Et Tauhid, Kemenag Masih Investigasi”, Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi, H. Asnawi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil investigasi internal dan perkembangan proses hukum sebelum menentukan langkah administratif terhadap pesantren tersebut.
Artinya, usulan penutupan belum dapat diperlakukan sebagai keputusan final.
Pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan, kondisi pengelolaan pesantren, mekanisme pengawasan, dan langkah yang dibutuhkan untuk menjamin keselamatan para santri.
Pada saat yang sama, proses pemeriksaan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda perlindungan terhadap korban. Jika terdapat risiko keselamatan, pihak berwenang perlu mengambil langkah pengamanan yang diperlukan berdasarkan hukum, termasuk mencegah akses pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak sampai situasinya dinilai aman.
Prinsipnya jelas: proses hukum harus berjalan, korban harus dilindungi, dan hak pendidikan santri lainnya harus tetap menjadi perhatian utama.
Dari Ruang Kuliah, Dosen Mengajak Mahasiswa Menguji Wacana Penutupan
Perdebatan tersebut turut menjadi bahan diskusi akademis seorang dosen mata kuliah HKI (Hukum Keluarga Islam), Dr. H. Sohibul Wafa’ TA, S.H.I., M.Pd., dosen yang juga mengajar mata kuliah Fatwa dan Yurisprudensi serta Ketua Komisi Litbang MUI Kota Bekasi.
Dalam proses belajar mengajar mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Sohibul mengangkat persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat: dugaan pelecehan seksual oleh oknum pengajar di sebuah pondok pesantren dan wacana Wali Kota Bekasi untuk mengusulkan penutupan lembaga pendidikan tersebut.
Ia mengajak mahasiswa menganalisis persoalan itu bukan hanya dari sisi kemarahan publik terhadap dugaan kejahatan, tetapi juga melalui perspektif hukum, keadilan, dan kemaslahatan.
Pertanyaan yang menjadi pemantik diskusi tersebut pada intinya adalah: bagaimana seharusnya menyikapi dugaan tindak pidana seksual di lingkungan pesantren ketika muncul usulan untuk menutup institusi tempat peristiwa itu terjadi?
Pertanyaan itu membawa mahasiswa pada persoalan yang lebih luas.
- Apakah penutupan lembaga merupakan satu-satunya cara melindungi santri?
- Bagaimana jika kebijakan tersebut justru mengganggu pendidikan anak-anak yang tidak terlibat?
- Dan bagaimana memastikan bahwa tindakan administratif tidak menggantikan proses hukum terhadap orang yang diduga melakukan kejahatan?
Diskusi tersebut kemudian mempertemukan prinsip perlindungan korban dengan kewajiban menjaga hak pendidikan peserta didik lainnya.
Mahasiswi HKI: Kemudaratan Harus Dihilangkan, Bukan Dipindahkan kepada Santri
Herdina Maulidia, mahasiswi semester V program studi Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Indonesia (UM.ID) Kota Bekasi, menyampaikan pandangannya ketika diminta menanggapi persoalan tersebut oleh Dr. Sohibul Wafa’.
Menurut Herdina, wacana penutupan pesantren perlu ditelaah melalui prinsip kemaslahatan dan keadilan dalam Islam.
Ia menegaskan, apabila seorang pengajar terbukti melakukan pelecehan seksual, perbuatannya harus ditindak tegas karena bertentangan dengan ajaran Islam dan merusak kehormatan korban.
Namun, menurutnya, kesalahan seorang individu tidak serta-merta membuat seluruh santri dan lembaga pendidikan harus menerima konsekuensi yang sama.
“Jika seorang oknum ustaz terbukti melakukan pelecehan seksual, perbuatannya harus ditindak tegas. Namun, kesalahan individu tersebut tidak serta-merta menjadikan seluruh pesantren harus ditutup, mengingat masih ada santri-santri lain yang memiliki hak untuk memperoleh pendidikan,” demikian pandangan Herdina dalam materi diskusi tersebut.
Ia mengaitkan persoalan itu dengan kaidah fikih:
الضَّرَرُ يُزَالُ
Ad-Dhararu Yuzal — kemudaratan harus dihilangkan.
Dalam penjelasannya, prinsip tersebut mengharuskan pemerintah menghilangkan bahaya, melindungi korban, dan mencegah terulangnya kekerasan.
Akan tetapi, penerapannya juga perlu mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap anak-anak lain yang tidak terlibat dalam perkara.
Herdina tidak menutup kemungkinan bahwa penutupan dapat dipertimbangkan apabila benar-benar diperlukan untuk menjamin keselamatan santri.
Herdina tidak menutup kemungkinan bahwa penutupan dapat dipertimbangkan apabila benar-benar diperlukan untuk menjamin keselamatan santri.
Syaratnya, keputusan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan perlindungan, pemeriksaan yang memadai, serta pertimbangan terhadap kelangsungan pendidikan mereka.
Dengan demikian, pandangan mahasiswi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap tindakan tegas.
Dengan demikian, pandangan mahasiswi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap tindakan tegas.
Sebaliknya, ia menekankan bahwa tindakan tegas harus tepat sasaran dan tidak menciptakan kemudaratan baru.
Jangan Sampai Korban Terlupakan, Santri Lain Kehilangan Masa Depan
Ada dua kelompok kepentingan yang harus diperhatikan secara bersamaan dalam kasus ini.
Pertama, santri yang diduga menjadi korban. Mereka membutuhkan perlindungan dari intimidasi, pendampingan psikologis, akses terhadap proses hukum, penghormatan terhadap privasi, serta jaminan agar tidak mengalami tekanan atau stigma akibat perkara yang sedang ditangani.
Kedua, santri lain yang tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana. Mereka juga berhak belajar di lingkungan yang aman, memperoleh kepastian mengenai keberlanjutan pendidikan, dan tidak kehilangan kesempatan belajar hanya karena muncul persoalan yang melibatkan seorang pengajar.
Kepentingan kedua kelompok tersebut tidak seharusnya dipertentangkan. Melindungi korban tidak berarti mengabaikan hak santri lain.
Sebaliknya, menjaga keberlanjutan pendidikan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mempertahankan kondisi yang membahayakan korban.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan belajar di pesantren tidak dapat dilanjutkan secara aman, pemindahan santri mungkin menjadi pilihan yang diperlukan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan belajar di pesantren tidak dapat dilanjutkan secara aman, pemindahan santri mungkin menjadi pilihan yang diperlukan.
Akan tetapi, proses itu harus dirancang dengan matang, bukan sekadar memindahkan anak-anak ke lembaga lain lalu menganggap persoalan selesai.
Pemerintah dan Kemenag perlu memastikan ketersediaan tempat belajar, kesesuaian pendidikan, keamanan lingkungan pengasuhan, pendampingan bagi santri yang terdampak, serta komunikasi yang jelas dengan orang tua atau wali.
Jangan sampai anak-anak yang sudah mengalami keguncangan akibat kasus tersebut kembali menghadapi ketidakpastian karena keputusan administratif yang tidak disertai perencanaan pendidikan.
Pemerintah dan Kemenag perlu memastikan ketersediaan tempat belajar, kesesuaian pendidikan, keamanan lingkungan pengasuhan, pendampingan bagi santri yang terdampak, serta komunikasi yang jelas dengan orang tua atau wali.
Jangan sampai anak-anak yang sudah mengalami keguncangan akibat kasus tersebut kembali menghadapi ketidakpastian karena keputusan administratif yang tidak disertai perencanaan pendidikan.
Pemerintah Harus Menjelaskan Dasar Hukum dan Ukuran Keputusannya
Wacana penutupan lembaga pendidikan keagamaan juga perlu dijelaskan dari sisi kewenangan. Pemerintah Kota Bekasi, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, dan pihak terkait memiliki peran yang harus dijalankan sesuai ketentuan masing-masing.
Karena itu, publik berhak mengetahui dasar hukum apa yang akan digunakan, temuan apa yang menjadi landasan tindakan administratif, serta bagaimana hak para santri akan dijamin jika operasional pesantren dibatasi atau dihentikan.
Evaluasi semestinya tidak berhenti pada satu lembaga yang sedang menjadi sorotan. Kasus ini juga perlu menjadi momentum untuk memeriksa sistem pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan secara lebih luas.
- Apakah setiap pesantren memiliki mekanisme pengaduan yang aman?
- Apakah santri mengetahui kepada siapa mereka dapat melaporkan tindakan yang membuat mereka merasa terancam?
- Apakah pengelola memiliki prosedur untuk menindaklanjuti laporan tanpa mengintimidasi korban?
- Apakah pengawasan berjalan secara berkala dan terdokumentasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih penting daripada sekadar menghasilkan pernyataan tegas di tengah perhatian publik. Sebab, perlindungan anak membutuhkan sistem yang bekerja sebelum, ketika, dan setelah suatu perkara muncul.
Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana hasil evaluasi akan ditindaklanjuti, termasuk jika ditemukan kelemahan pengawasan, pelanggaran oleh pengelola, atau kebutuhan untuk memperbaiki sistem perlindungan santri.
Ketegasan Harus Terukur, Pendidikan Jangan Menjadi Korban Berikutnya
Perkara dugaan kekerasan seksual di Ponpes Dar Et Tauhid harus ditangani secara serius. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual, terlebih ketika korbannya adalah anak atau peserta didik yang berada dalam relasi kuasa dengan pengajar.
Namun, ketegasan tidak semata-mata diukur dari seberapa keras sanksi yang diumumkan. Ketegasan juga terlihat dari keberanian mengusut perkara secara tuntas, melindungi korban, memastikan pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah, serta memperbaiki sistem agar peristiwa serupa tidak berulang.
Pada saat yang sama, setiap keputusan yang menyangkut keberlangsungan lembaga pendidikan harus mempertimbangkan akibatnya terhadap peserta didik.
Jika penutupan dinilai diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, pemerintah harus memastikan transisi pendidikan berlangsung aman, tertib, dan tidak merugikan santri.
Sebaliknya, jika masih tersedia langkah perlindungan dan pembenahan yang memadai serta sesuai hukum, pilihan tersebut patut dinilai secara objektif sebelum keputusan yang berdampak luas diambil.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan semata-mata apakah sebuah pesantren ditutup atau tetap beroperasi.
Sebaliknya, jika masih tersedia langkah perlindungan dan pembenahan yang memadai serta sesuai hukum, pilihan tersebut patut dinilai secara objektif sebelum keputusan yang berdampak luas diambil.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan semata-mata apakah sebuah pesantren ditutup atau tetap beroperasi.
Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah korban memperoleh keadilan, apakah santri terlindungi, apakah pelaku yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan apakah sistem pendidikan menjadi lebih aman.
Sebab, dalam perkara ini, jangan sampai upaya menghentikan kemudaratan justru melahirkan kemudaratan baru bagi anak-anak yang tidak bersalah.
Santri tidak boleh menjadi korban untuk kedua kalinya: pertama akibat dugaan kekerasan yang harus diusut, dan berikutnya akibat kebijakan yang tidak menempatkan keselamatan serta masa depan pendidikan mereka sebagai pertimbangan utama. [■]
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan siaran pers Pemkot Bekasi, materi pernyataan narasumber yang diberikan kepada redaksi, dan pemberitaan mengenai proses investigasi Kemenag.
Reporter: Tim Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL
Sebab, dalam perkara ini, jangan sampai upaya menghentikan kemudaratan justru melahirkan kemudaratan baru bagi anak-anak yang tidak bersalah.
Santri tidak boleh menjadi korban untuk kedua kalinya: pertama akibat dugaan kekerasan yang harus diusut, dan berikutnya akibat kebijakan yang tidak menempatkan keselamatan serta masa depan pendidikan mereka sebagai pertimbangan utama. [■]
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan siaran pers Pemkot Bekasi, materi pernyataan narasumber yang diberikan kepada redaksi, dan pemberitaan mengenai proses investigasi Kemenag.
Reporter: Tim Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL
Tags
Aksi Kriminal
Dinas Pendidikan
Kemen Dikdasmen
Kemenag
Kriminal
Kriminalitas
Pendidikan
Ponpes
Sekolah
Sohibul Wafa
Tri Adhianto
Universitas
Universitas Muhammadiyah Indonesia
Ustadz Ismail Ibrahim
Walikota





