Menyikapi konflik seputar revitalisasi pasar baru
Bekasi, dobeldobel.com
Pernyataan Yusuf Nasih terkait pemanggilan eksekutif dan developer dalam menyikapi kisruh seputar penggusuran dan pembongkaran pasar baru, menggulirkan bola salju. Wakil ketua Dewan, Ahmad Syaikhu, menyikapi pernyataan Nasih sebagai sekedar pernyataan ketua dewan belaka, dan bukan pernyataan pimpinan DPRD, sehingga tidak memiliki kekuatan landasan hukum. Sejatinya terdapat prosedur baku dalam setiap pengambilan kebijakan legislatif yang "fardlu ain" untuk dijalani, sehingga kekuatan hukumnya berlaku absolut, dan efeknya berdampak signifikan dalam penjabarannya di level eksekutif. "Harus melalui pansus dulu!" tegas pak ustadz ketika dihubungi redaksi dobeldobel.com via telepon selularnya, Selasa Malam (7 April 2009, pukul 20.00WIB). Setelah penelitian di lapangan, dan kemudian disarikan dalam bentuk laporan, barulah hasil kerja pansus inilah yang dijadikan pedoman utama oleh komisi-komisi terkait. Selanjutnya komisi menggodognya lebih matang, sehingga hasil akhirnya dapat disajikan sebagai bahan diskusi dalam forum Rapat Pimpinan Dewan. "Baru Rekomendasi dikeluarkan untuk ditindaklanjuti oleh eksekutif, dalam hal ini walikota" terang Syaiku.
Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan