H. Yusuf Nasih, S.Sos,SSos, MM. Ketua DPRD Kota Bekasi.
Lika liku Kinerja Wakil Rakyat
Bekasi, dobeldobel.com
(disarikan dari majalah DETAK edisi April 2009)
Sebagai Ketua DPRD yang baru seumur jagung dilantik 2008 lalu tentunya Yusuf Nasih akan mendapatkan tantangan untuk bisa mengoptimalisasi kinerja seluruh Alat Kelengkapan Dewan yang ada di DPRD Kota Bekasi yang sementara waktu ini tersisa kurang dari setahun.
Bang Haji Yusuf menjelaskan bahwa dirinya dan sesama anggota yang bertugas di DPRD Kota Bekasi akan tetap terus berusaha mengoptimalisasikan kinerja Dewan, khususnya yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi Dewan di bidang legislatif, anggaran dan pengawasan.
Kalau disinyalir kinerja anggota dewan sebelumnya ia diangkat jadi Ketua Dewan tidak begitu optimal, ia tidak sependapat kemudian dia jelaskan, "Saya pikir pelaksanaanya sudah cukup bagus tetapi untuk lebih optimal lagi maka kita harus bekerja penuh waktu dan disertai kerjasama yang baik dari seluruh anggota Dewan." mengenai tidak optimalnya kinerja anggota dewan, mungkin setelah tidak ada Ketua (maksudnya ketua DPRD, Rahmat Effendi) atau katakanlah masih lowong, maka jarang sekali perda-perda dihasilkan, kecuali sedikit saja. Demikian katanya menyayangkan. Namun begitu ia berusaha mengoptimalkan dalam perubahan perda yang telah dibuat sebelumnya.
Kemudian apa yang menjadi prioritas kerja sang Ketua DPRD Kota Bekasi ini untuk waktu kurang dari setahun? Sang caleg Golkar ayah dari 7 orang anak ini menambahkan, "Ya sudah jelas mengenai perda yang sangat mendesak, yakni Perda dari Panitia Legislasi. Jadi kita akan mencoba mengajak Panleg (Panitia Legislasi) untuk berdiskusi, kira-kira apa yang diminta dan dibutuhkan masyarakat.
Mengenai optimalisasi kinerja dewan dari segi anggaran dan pengawasan, Bang Haji mengungkapkan bahwa ia menginginkan penggunaan anggaran berbasis kinerja dalam rangka mengarah atau mengaplikasikan anggaran itu. Kemudian kita lihat kompleksitas dan manfaatnya tetap bermoral tidak? Karena Legislasi di Kota Bekasi ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka MEnengah (RPJM) yang menyangkut soal Bekasi Cerdas, Bekasi Sehat dan Bekasi Ihsan.
Jadi Yusuf melihat anggaran di tahun 2009 itu, ia klasifikasikan ada tidaknya ke arah sana. Ia akan melihatnya karena ingin terarah pada satu tujuan Bekasi Cerdas. Dan tentu itu ada kaitannya dengan masalah pendidikan. Bukan cuma pendidikan gratis saja, akan tetapi mutu pendidikan juga lebih penting. Ini yang harus diperhatikan oleh Pemerintah. Dan ia pun mengingatkan agar program itu bukan hanya sekadar euphoria saja, sekalipun waktunya hanya tinggal setahun lagi, sehingga semuanya, baik anggota dewan dan pemerintah kota harus kuat menerapkannya.
Strategi yang akan dijadikan landasan bagi DPRD Kota Bekasi dalam melaksanakan pembangunan utama di Kota Bekasi, terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi tahun 2008-2013, menurut Yusuf Nasih adalah adanya sinkronisasi di antara semua dokumen perencanaan yang ada dan ini sesuai dengan rekomendasi Pansus 32 DPRD Kota Bekasi. Atau apa yang kini sedang dilakukan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah), RPJPD (Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan aturan lainnya.
Sementara mengenai peningkatan akses dan mutu pendidikan pada Sekolah Standar nasional (SSN) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) juga penerapan program pendidikan gratis, jangan sampai terabaikan dan dikurangi pelayanannya yang seharusnya diterapkan.
Masih banyaknya masyarakat kota Bekasi arti dari kandungan visi Kota Bekasi yang Cerdas, Sehat dan Ihsan itu, maka Bang haji mencoba menjelaskannya bahwa, "Visi Bekasi Sehat, Cerdas dan Ihsan secara singkat dapat dijelaskan, dengan arti Cerdas itu adalah bagaimana pemerintah dan dewan mewujudkan karakter masyarakat Kota Bekasi yang cerdas melalui program-program wajib belajar. Sehat adalah pemerataan perluasan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin, korban wabah penyakit, korban bencana alam, dan meningkatkan mutu pelayana Puskesmas di kelurahan, kecamatan, RSUD serta perluasan kesehatan ibu dan anak juga masyarakat lanjut usia, dan mengupayakan penaggulangan gizi buruk serta mempromosikan hidup sehat di tengah-tengah msayarakat. Sedangkan Ihsan mempunyai maksud bahwa pembangunan Kota Bekasi dalam kurun waktu 2008-2013 akan selalu didukung aparatur yang Good Governance dan masyarakat yang taat disiplin, sehingga dalam kurun waktu tersebut masyarakat Kota Bekasi bisa menjadi masyarakat yang Ihsan.
Kandungan misi yang menyangkut apa saja yang jadi pijakan menentukan arah masyarakat Kota bekasi di masa depan, maka H. Yusuf Nasih tambahkan bahwa misinya adalah mengembangkan kehidupan sosial warga melalui penataan sistem layanan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial lainnya. Juga mengembangkan kehidupan ekonomi warga melalui pengembangan wirausaha yang produktif dan komoditi unggulan. Sewrta membangun sarana dan prasarana Kota Bekasi yang serasi bagi kehidupan warga dan pertumbuhan usaha. Juga menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance), termasuk mengembangkan dan mengelola implementasi sistem perencanaan Kota Bekasi secara optimal untuk menjaminkeserasian pengembangan wilayah, daya dukung lingkungan dan antisipasi efek perubahan iklim global. Yang paling utama dari itu semua adalah peningkatan kualitas kehidupan beragama, kerukunan agama di tengah-tengah masyarakat, dengan dinamika kehidupan perkotaan melalui penguatan ketahanan sosial, pelestarian budaya, keimanan serta keamanan wilayah, untuk menambah daya tarik investasi dan kerjasama antar daerah atau wilayah.
Kemudian oiptimalisasi kinerja Dewan dari segi pengawasan yang berkesinambungan, lelaki pemegang S2 lulusan STIE Pasundan ini merinci bahwa pengawasan Dewan kepada publik bisa dilakukan dan itu ada hubungannya dengan pelaksanaan yang dilindungi oleh Perda. Agar apa yang diarahkan oleh eksekutif itu sesuai dengan perda sebagai acuannya. terutama mengenai anggarannya, misalnya kesehatan, pendidikan, kepegawaian dan lain sebagainya. Meskipun dalam sisa waktu yang sangat singkat, setiap anggota Dewan bisa memberika dukungan pada pekerjaannya.
Lalu menjawab tudingan bahwa Yusuf nasih telah menerima suap terkait dengan rekomendasi Pimpinan DPRD Kota Bekasi atas rencana Revitalisasi Pasar baru Kota Bekasi, ia menjawab dengan senyum, "Itu ada kaitannya dengan Surat Walikota Bekasi yang meminta rekomendasi dari Pimpinan DPRD Kota Bekasi terhadap rencana revitalisasi Pasar baru Kota Bekasi. Dengan adanya surat Walikota tersebut, maka kami sebagai pimpinan DPRD perlu melihat persoalan pembangunan atau revitalisasi itu merupakan bidang pengawasan Komisi B. Oleh karenanya, sebelum melangkah maka kami terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Koordinator Pembina Komisi B, yaitu pak Dadang Asgar Noor serta dengan Ketua Komisi B, yakni pak Yakum, terutama mengenai bagaimana menyikapi surat Walikota tersbut.
Mengingat saat itu di DPRD Kota Bekasi sedang sangat sibuk dengan berbagai kegiatan dan pembahasan - misalnya pembahasan APBD di Panitia Anggaran, maupun pembahasan-pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) - sehingga praktis semua anggota DPRD sedang bekerja dan tidak ada anggota yang menganggur, maka kami mengambil inisisatif untuk meinta Komisi B menindaklanjutinya dengan meneliti lebih jauh dan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi Pasar Baru Kota Bekasi, untuk kemudian membuat laporan berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPRD. Hasilnya, apa yang diharapkan dalam surat Walikota Bekasi itu pada dasarnya dapat dilaksanakan, Selanjutnya Pimpinan DPRD membuat rekomendasi kepada Walikota Bekasi, dengan harapan, bahwa apa yang dilaksanakan dalam revitalisasi itu agar jangan sampai - atau tidak dibenarkan untuk - merugikan semua pihak.
Belakangan ada sementara anggota Komisi B yang "menyanyi" di media massa, yang menyudutkan seolah-olah Pimpinan DPRD Kota Bekasi menerima suap atas diterbitkannya rekomendasi DPRD terhadap rencana revitalisasi Psaar Baru Kota Bekasi itu. Jelas hal itu perlu diluruskan - jika tidak diluruskan - dapat berakibat sangat merugikan citra DPRD Kota Bekasi.
Bahwa dalam pembuatan rekomendasi itu tidaklah ada biaya. Hal ini sejalan dengan acuan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang antara lain mengatur lembaga legislatif dan lembaga eksekutif itu berdiri sebagai mitra sejajar, yang dalam rangka mewujudkan good governance maka segala sesuatunya harus saling mendukung.
Setelah kami meminta keterangan dari dari pimpinan Komisi B baru ketahuan anggota Komisi B yang menyanyi di koran itu ternyata tidak ikut dalam kunjungan ke Pasar baru - karena yang bersangkutan memang jarang masuk kantor, sehingga tidak mengetahui bahwa rekomndasi Pimpinan DPRD itu sesungguhnya berasal dari laporan dan rekomendasi dari Komisi B sendiri. Padahal seharusnya, jika suatu kebijakan sudah diputuskan oleh Komisi B setelah proses pembahasan secara demokratis, semestinya semua anggota Komisi B dapat menghormati keputusan yang telah diambilnya itu.
Yusuf Nasih selaku Ketua DPRD Kota Bekasi, meskipun sebagai Ketua Pengganti Antar Waktu yang sisa masa jabatannya kurang dari satu tahun, tetap bertekad untuk dapat membangun citra DPRD ke arah yang lebih baik, sehingga oleh karenanya ia berharap agar para anggota Dewan itu dapat selalu kompak dalam menjalankan tugas poko dan fungsinya masing-masing.
(Sidik Rizal & Zumrowi/Habsul)
Lika liku Kinerja Wakil Rakyat
Bekasi, dobeldobel.com
(disarikan dari majalah DETAK edisi April 2009)
Sebagai Ketua DPRD yang baru seumur jagung dilantik 2008 lalu tentunya Yusuf Nasih akan mendapatkan tantangan untuk bisa mengoptimalisasi kinerja seluruh Alat Kelengkapan Dewan yang ada di DPRD Kota Bekasi yang sementara waktu ini tersisa kurang dari setahun.
Bang Haji Yusuf menjelaskan bahwa dirinya dan sesama anggota yang bertugas di DPRD Kota Bekasi akan tetap terus berusaha mengoptimalisasikan kinerja Dewan, khususnya yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi Dewan di bidang legislatif, anggaran dan pengawasan.
Kalau disinyalir kinerja anggota dewan sebelumnya ia diangkat jadi Ketua Dewan tidak begitu optimal, ia tidak sependapat kemudian dia jelaskan, "Saya pikir pelaksanaanya sudah cukup bagus tetapi untuk lebih optimal lagi maka kita harus bekerja penuh waktu dan disertai kerjasama yang baik dari seluruh anggota Dewan." mengenai tidak optimalnya kinerja anggota dewan, mungkin setelah tidak ada Ketua (maksudnya ketua DPRD, Rahmat Effendi) atau katakanlah masih lowong, maka jarang sekali perda-perda dihasilkan, kecuali sedikit saja. Demikian katanya menyayangkan. Namun begitu ia berusaha mengoptimalkan dalam perubahan perda yang telah dibuat sebelumnya.
Kemudian apa yang menjadi prioritas kerja sang Ketua DPRD Kota Bekasi ini untuk waktu kurang dari setahun? Sang caleg Golkar ayah dari 7 orang anak ini menambahkan, "Ya sudah jelas mengenai perda yang sangat mendesak, yakni Perda dari Panitia Legislasi. Jadi kita akan mencoba mengajak Panleg (Panitia Legislasi) untuk berdiskusi, kira-kira apa yang diminta dan dibutuhkan masyarakat.
Mengenai optimalisasi kinerja dewan dari segi anggaran dan pengawasan, Bang Haji mengungkapkan bahwa ia menginginkan penggunaan anggaran berbasis kinerja dalam rangka mengarah atau mengaplikasikan anggaran itu. Kemudian kita lihat kompleksitas dan manfaatnya tetap bermoral tidak? Karena Legislasi di Kota Bekasi ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka MEnengah (RPJM) yang menyangkut soal Bekasi Cerdas, Bekasi Sehat dan Bekasi Ihsan.
Jadi Yusuf melihat anggaran di tahun 2009 itu, ia klasifikasikan ada tidaknya ke arah sana. Ia akan melihatnya karena ingin terarah pada satu tujuan Bekasi Cerdas. Dan tentu itu ada kaitannya dengan masalah pendidikan. Bukan cuma pendidikan gratis saja, akan tetapi mutu pendidikan juga lebih penting. Ini yang harus diperhatikan oleh Pemerintah. Dan ia pun mengingatkan agar program itu bukan hanya sekadar euphoria saja, sekalipun waktunya hanya tinggal setahun lagi, sehingga semuanya, baik anggota dewan dan pemerintah kota harus kuat menerapkannya.
Strategi yang akan dijadikan landasan bagi DPRD Kota Bekasi dalam melaksanakan pembangunan utama di Kota Bekasi, terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi tahun 2008-2013, menurut Yusuf Nasih adalah adanya sinkronisasi di antara semua dokumen perencanaan yang ada dan ini sesuai dengan rekomendasi Pansus 32 DPRD Kota Bekasi. Atau apa yang kini sedang dilakukan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah), RPJPD (Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan aturan lainnya.
Sementara mengenai peningkatan akses dan mutu pendidikan pada Sekolah Standar nasional (SSN) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) juga penerapan program pendidikan gratis, jangan sampai terabaikan dan dikurangi pelayanannya yang seharusnya diterapkan.
Masih banyaknya masyarakat kota Bekasi arti dari kandungan visi Kota Bekasi yang Cerdas, Sehat dan Ihsan itu, maka Bang haji mencoba menjelaskannya bahwa, "Visi Bekasi Sehat, Cerdas dan Ihsan secara singkat dapat dijelaskan, dengan arti Cerdas itu adalah bagaimana pemerintah dan dewan mewujudkan karakter masyarakat Kota Bekasi yang cerdas melalui program-program wajib belajar. Sehat adalah pemerataan perluasan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin, korban wabah penyakit, korban bencana alam, dan meningkatkan mutu pelayana Puskesmas di kelurahan, kecamatan, RSUD serta perluasan kesehatan ibu dan anak juga masyarakat lanjut usia, dan mengupayakan penaggulangan gizi buruk serta mempromosikan hidup sehat di tengah-tengah msayarakat. Sedangkan Ihsan mempunyai maksud bahwa pembangunan Kota Bekasi dalam kurun waktu 2008-2013 akan selalu didukung aparatur yang Good Governance dan masyarakat yang taat disiplin, sehingga dalam kurun waktu tersebut masyarakat Kota Bekasi bisa menjadi masyarakat yang Ihsan.
Kandungan misi yang menyangkut apa saja yang jadi pijakan menentukan arah masyarakat Kota bekasi di masa depan, maka H. Yusuf Nasih tambahkan bahwa misinya adalah mengembangkan kehidupan sosial warga melalui penataan sistem layanan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial lainnya. Juga mengembangkan kehidupan ekonomi warga melalui pengembangan wirausaha yang produktif dan komoditi unggulan. Sewrta membangun sarana dan prasarana Kota Bekasi yang serasi bagi kehidupan warga dan pertumbuhan usaha. Juga menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance), termasuk mengembangkan dan mengelola implementasi sistem perencanaan Kota Bekasi secara optimal untuk menjaminkeserasian pengembangan wilayah, daya dukung lingkungan dan antisipasi efek perubahan iklim global. Yang paling utama dari itu semua adalah peningkatan kualitas kehidupan beragama, kerukunan agama di tengah-tengah masyarakat, dengan dinamika kehidupan perkotaan melalui penguatan ketahanan sosial, pelestarian budaya, keimanan serta keamanan wilayah, untuk menambah daya tarik investasi dan kerjasama antar daerah atau wilayah.
Kemudian oiptimalisasi kinerja Dewan dari segi pengawasan yang berkesinambungan, lelaki pemegang S2 lulusan STIE Pasundan ini merinci bahwa pengawasan Dewan kepada publik bisa dilakukan dan itu ada hubungannya dengan pelaksanaan yang dilindungi oleh Perda. Agar apa yang diarahkan oleh eksekutif itu sesuai dengan perda sebagai acuannya. terutama mengenai anggarannya, misalnya kesehatan, pendidikan, kepegawaian dan lain sebagainya. Meskipun dalam sisa waktu yang sangat singkat, setiap anggota Dewan bisa memberika dukungan pada pekerjaannya.
Lalu menjawab tudingan bahwa Yusuf nasih telah menerima suap terkait dengan rekomendasi Pimpinan DPRD Kota Bekasi atas rencana Revitalisasi Pasar baru Kota Bekasi, ia menjawab dengan senyum, "Itu ada kaitannya dengan Surat Walikota Bekasi yang meminta rekomendasi dari Pimpinan DPRD Kota Bekasi terhadap rencana revitalisasi Pasar baru Kota Bekasi. Dengan adanya surat Walikota tersebut, maka kami sebagai pimpinan DPRD perlu melihat persoalan pembangunan atau revitalisasi itu merupakan bidang pengawasan Komisi B. Oleh karenanya, sebelum melangkah maka kami terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Koordinator Pembina Komisi B, yaitu pak Dadang Asgar Noor serta dengan Ketua Komisi B, yakni pak Yakum, terutama mengenai bagaimana menyikapi surat Walikota tersbut.
Mengingat saat itu di DPRD Kota Bekasi sedang sangat sibuk dengan berbagai kegiatan dan pembahasan - misalnya pembahasan APBD di Panitia Anggaran, maupun pembahasan-pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) - sehingga praktis semua anggota DPRD sedang bekerja dan tidak ada anggota yang menganggur, maka kami mengambil inisisatif untuk meinta Komisi B menindaklanjutinya dengan meneliti lebih jauh dan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi Pasar Baru Kota Bekasi, untuk kemudian membuat laporan berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPRD. Hasilnya, apa yang diharapkan dalam surat Walikota Bekasi itu pada dasarnya dapat dilaksanakan, Selanjutnya Pimpinan DPRD membuat rekomendasi kepada Walikota Bekasi, dengan harapan, bahwa apa yang dilaksanakan dalam revitalisasi itu agar jangan sampai - atau tidak dibenarkan untuk - merugikan semua pihak.
Belakangan ada sementara anggota Komisi B yang "menyanyi" di media massa, yang menyudutkan seolah-olah Pimpinan DPRD Kota Bekasi menerima suap atas diterbitkannya rekomendasi DPRD terhadap rencana revitalisasi Psaar Baru Kota Bekasi itu. Jelas hal itu perlu diluruskan - jika tidak diluruskan - dapat berakibat sangat merugikan citra DPRD Kota Bekasi.
Bahwa dalam pembuatan rekomendasi itu tidaklah ada biaya. Hal ini sejalan dengan acuan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang antara lain mengatur lembaga legislatif dan lembaga eksekutif itu berdiri sebagai mitra sejajar, yang dalam rangka mewujudkan good governance maka segala sesuatunya harus saling mendukung.
Setelah kami meminta keterangan dari dari pimpinan Komisi B baru ketahuan anggota Komisi B yang menyanyi di koran itu ternyata tidak ikut dalam kunjungan ke Pasar baru - karena yang bersangkutan memang jarang masuk kantor, sehingga tidak mengetahui bahwa rekomndasi Pimpinan DPRD itu sesungguhnya berasal dari laporan dan rekomendasi dari Komisi B sendiri. Padahal seharusnya, jika suatu kebijakan sudah diputuskan oleh Komisi B setelah proses pembahasan secara demokratis, semestinya semua anggota Komisi B dapat menghormati keputusan yang telah diambilnya itu.
Yusuf Nasih selaku Ketua DPRD Kota Bekasi, meskipun sebagai Ketua Pengganti Antar Waktu yang sisa masa jabatannya kurang dari satu tahun, tetap bertekad untuk dapat membangun citra DPRD ke arah yang lebih baik, sehingga oleh karenanya ia berharap agar para anggota Dewan itu dapat selalu kompak dalam menjalankan tugas poko dan fungsinya masing-masing.
(Sidik Rizal & Zumrowi/Habsul)
Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan