Diduga Langgar Masa Tenang, Tim Relawan Samatri Bagikan Sembako di Rawalumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi
video pernyataan pelapor sesaat setelah menerima bukti sembako berstiker, Minggu 24/11/2024
Tepatnya di RT.05/RW01, kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, tim yang dikoordinasi oleh Dede Ahmad Soleha dan Mariyam bagikan minyak goreng dan sabun kepada warga setempat.
Aksi ini menjadi perhatian warga, termasuk Adeni, salah seorang saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Aksi ini menjadi perhatian warga, termasuk Adeni, salah seorang saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Ia menyaksikan langsung pembagian tersebut yang diduga melanggar aturan masa tenang.
"Saya melihat sendiri kegiatan pembagian barang itu. Padahal, di masa tenang seperti ini, seharusnya tidak ada aktivitas seperti itu," ungkap Adeni.
Selain Adeni, Bapak Parta, warga lainnya, turut menegur langsung tim relawan tersebut.
Selain Adeni, Bapak Parta, warga lainnya, turut menegur langsung tim relawan tersebut.
“Masa tenang adalah waktu bagi warga untuk berpikir tanpa pengaruh kampanye. Saya meminta mereka menghentikan kegiatan ini karena melanggar aturan,” tegasnya.
Masa tenang merupakan periode penting dalam tahapan Pilkada, yang melarang segala bentuk aktivitas kampanye, termasuk pembagian barang yang dapat memengaruhi preferensi politik pemilih.
Masa tenang merupakan periode penting dalam tahapan Pilkada, yang melarang segala bentuk aktivitas kampanye, termasuk pembagian barang yang dapat memengaruhi preferensi politik pemilih.
Insiden ini memicu reaksi warga yang mendesak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tim Relawan Samatri belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.
Bahkan telah dimohonkan Semua Atribut ataupun APK PASLON NOMOR 1, 2 dan 3 Walikota Bekasi agar segera dicabut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tim Relawan Samatri belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.
Bahkan telah dimohonkan Semua Atribut ataupun APK PASLON NOMOR 1, 2 dan 3 Walikota Bekasi agar segera dicabut.
Khususnya di area jalan KH. Muhammad Muhajirin Amsyar dan jalan Nonon Sonthanie, wilayah Lampu Merah arah Ganda Agung dan Duren Jaya.
Serta Wilayah lainnya hingga Hari H, baik pilgub (pemilihan gubernur) dan pilkada (pemilihan kepala daerah) yang akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 dan dimohon agar jangan ada yang Golput ya Lur pilih yang sesuai Hati Nurani.[■]
Reporter: Wawan - TimRedaksi, Editor: DikRizal
Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan