iklan header
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Kapal Asing Merusak Kapal Ikan Indonesia dan Melukai 2 Orang Nelayan

Tragedi Memilukan, Kapal Penangkapan Ikan Indonesia Tenggelam Ditabrak Kapal Asing Melarikan Diri

kandidat-kandidat.com - Sabtu 31 Mei 2025, 15:52 WIB, NurM/SidRiz

 TANJUNGPINANG — Media Kandidat-Kandidat.com dihubungi oleh rekan Sekjen DPD Permara (Persatuan Masyarakat Sumatera) DKI Jakarta, Dr. Yuspan Zalukhu, SH. MH. yang sedang membantu salah satu mitra nya yang tertimpa musibah, secara probono, yakni Hermawan, SH.

Rekannya itu Hermawan, SH adalah sang pemilik kapal nelayan KM. Pacific Memory II dimana kapal ikannya tersebut tertimpa musibah tenggelam karena ditabrak sebuah kapal besar milik perusahaan asing di perairan laut Riau.

Dan alhamdulillah berkat kesigapan aparat pengamanan wilayah laut dan instansi terkait, para awak kapal sejumlah 30 orang nelayan, berhasil diselamatkan, meski ada 2 orang korban dalam keadaan luka-luka.

Hermawan, sang pemilik kapal mesin bernama Pacific Memory II nelayan ikan pun mengucapkan terima kasih dan beri apresiasi sebesar-besarnya kepada: Bapak Ir. Sakti Wahyu Trenggono, MM Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,

Bapak Pung Nugoroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP RI.


Bersama Tim Handal Unit Reaksi Cepat Kapal Patroli PSDKP Batam (HIU BIRU 002), Pimpinan Marine Port and Authority and MRCC Singapura, Bapak Semuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi., M.Si, Kepala Pangkalan PSDKP Batam dengan Jajarannya.

Bapak Kolonel Rudi Endratmoko, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) KN Tanjung Datu 301 dengan Jajarannya.


Bapak Selamet Riyadi Kepala BASARNAS Tanjung Pinang dengan Jajarannya, Bapak Sugeng Riyono Kepala Pangkalan PLP Tanjung Uban KN Rantos beserta Tim.

Bapak Kepala Kantor UPP Tanjung Uban, Bapak Kasat Polair Bintan, Bapak Komandan Lanal Bintan, Bapak Kepala Karan Pelabuhan dan APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia).


Dimana kesemuanya telah berkolaborasi maksimal dengan hasil yang luar biasa sehingga dapat menyelamatkan dan mengevakuasi 30 orang ABK Kapal KM. Pacific Memory II di atas kapal Andros Spirit berbendera Liberia.

Hermawan, SH. menuturkan bahwa kapal KM. Pacific Memory II miliknya, tenggelam bersama 30 orang ABK setelah ditabrak oleh Kapal Tanker Cosco Development berbendera Hongkong.


Berdasarkan laporan berita Singapura yang langsung melarikan diri tanpa berhenti menolong para korban di perairan utara Berakit Batam Kepulauan Riau pada hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 sekira Pukul 03.00 WIB dini hari.

Syukur Alhamdulillah ucap Hermawan, berkat kesigapan Tim handal KKP bersama sejumlah Tim handal instansi-instansi lainnya disebutkan diatas 30 orang ABK dapat dievakuasi dengan selamat dalam keadaan lemas dan trauma berat dan 2 orang ABK diantaranya mengalami patah tulang masih dalam perawatan intensif.


Hermawan, SH. mengatakan bahwa akibat peristiwa tersebut menimbulkan dampak kerugian korban fisik dan psikis terhadap para ABK Kapal KM. Pacific Memory II.

Kerugian materil dan immateril yang sangat besar termasuk kerugian yang dialami Hermawan selaku pemilik Kapal, karenanya memohon dukungan penuh semua instansi terkait dan secara khusus kepada PPNS jajaran KKP yang sedang menangani penyelidikan dan penyidikan pada proses hukum.


Konsekuensi tanggungjawab hukum pidana dan hukum perdata segera akan didaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat, terhadap Nakhoda dkk termasuk pemilik Kapal Tanker Cosco Development berbendera Hongkong, penabrak yang melarikan diri tersebut.

Mereka dapat dituntut tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam UU RI, No. 17 Tahun 2008, Tentang Pelayaran dan atau sebagaimana diatur dalam KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya.

"Diharapkan Nakhoda segera menyerahkan diri dengan membawa Kapalnya, kalau tidak maka perlu segera menggunakan jalur penegakan hukum Ekstradisi, " tutup Hermawan.

Atas insiden tersebut maka dasar sanksi hukum untuk tabrakan kapal besar yang mengakibatkan tenggelamnya kapal nelayan dan luka pada ABK diatur dalam hukum nasional (UU Republik Indonesia) dan hukum internasional.

UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur sanksi terkait kecelakaan kapal.

Hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), juga mengatur tanggung jawab dan sanksi dalam kasus tabrakan kapal. 

Sedangkan hukum nasional Indonesia untuk kasus tabrakan kapal laut besar terhadap kapal nelayan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pada Pasal 245: Mendefinisikan kecelakaan kapal sebagai kejadian yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia, termasuk tabrakan dan tenggelam.

Pasal 246: Menyebutkan kewajiban nahkoda untuk melaporkan kecelakaan kapal kepada otoritas berwenang.


Pasal 247: Mengatur kewajiban nahkoda untuk menyelamatkan nyawa dan harta bendanya.

Pasal 249: Mengatur tanggung jawab nahkoda atas kecelakaan kapal, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): bahwa pasal-pasal terkait tindak pidana kecelakaan (misalnya Pasal 361, terkait luka-luka).

Untuk peraturan Pemerintah yang terkait pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Dasar Hukum Internasional (UNCLOS):
UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea):
  • Mengatur hak dan kewajiban kapal-kapal dalam navigasi di laut.
  • Mengatur tanggung jawab atas kerugian akibat tabrakan.
  • Mendefinisikan kewajiban untuk memberikan bantuan kepada kapal yang mengalami kecelakaan.

Sanksi yang mungkin dikenakan tergantung pada hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ditemukan.

Beberapa kemungkinan sanksi:
Sanksi Pidana:
  • Tindak pidana kecelakaan (misalnya Pasal 361 KUHP, terkait luka-luka).
  • Tindak pidana lalai atau kelalaian (misalnya Pasal 337 KUHP, terkait kelalaian yang menyebabkan kematian).

Sanksi Administratif:
  • Pembatalan izin pelayaran. 
  • Penangguhan kegiatan pelayaran. 
  • Sanksi administratif terkait pelanggaran peraturan pelayaran.

Sanksi Perdata:
Ganti rugi atas kerugian yang dialami korban dan pemilik kapal.

Sanksi Internasional:
Sanksi yang dikenakan oleh negara bendera kapal yang melakukan tabrakan.

Penting untuk dicatat, terkait penanganan kasus kecelakan tabrakan kapal laut. 
Penyelidikan:
Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan untuk menentukan penyebab tabrakan dan siapa yang bertanggung jawab.

Pembuktian:
Dalam proses hukum, pihak yang menuntut (misalnya ABK atau pemilik kapal) harus memberikan bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan kesalahan pihak lain.

Tanggung Jawab:
Tanggung jawab atas kecelakaan dapat bervariasi, tergantung pada hasil penyelidikan dan hukum yang berlaku. [■] 

Reporter: NurMuhammad - KotakRedaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
Kandidat Calon Walikota Bekasi Heri Koswara
iklan header

Post a Comment

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama
Banner Iklan Kandidat square 2025