iklan header
iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Jakarta, dobeldobel.com

Bagi anda yang mingkin belum mengetahui prosedur persyaratan pembuatan SIM Baru yang bisa dilayani, berikut daftar syarat - syarat yang harus anda penuhi sebelum memutuskan mendatangi kantor Samsat setempat.



Pembuatan SIM Baru

1.    Persyaratan

       a.     Usia     

               - SIM A Pemohon Usia 17 tahun

               - SIM B I dan B II pemohon 20 tahun

               - SIM C dan D pemohon 16 tahun

               - SIM Umum pemohon usia 21 tahun

       b.     Pas Photo

       c.     Foto copy KTP

2.    Tata Cara    

       a.     Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo

       b.     Mengikuti ujian Teori

       c.     Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan    jenis SIM yang dikehendaki

       d.     Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk



Adapun  SIM yang dinyatakan tidak berlaku lagi adalah :

1.     Habis masa berlakunya 5 tahun

2.     SIM rusak

3.     Digunakan orang lain

4.     Diperoleh dengan cara tidak sah

5.     Data yang ada pada SIM berubah



sumber: Polda Metro Jaya
Kandidat Calon Walikota Bekasi Heri Koswara

Post a Comment

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama
Kandidat Calon Walikota Bekasi, Heri Koswara