Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Panpel HPN Disuruh Masuk Penjara, Duitnya Katanya Gak Pernah Dipegang! Ada Apa?

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Ade Muksin Bantah Kelola Dana APBD, HK Damin Sada Meminta Publik Pahami Beda Tugas Panitia, Diskominfo, dan EO

kandidat-kandidat.com | Sabtu, 27 Juni 2026, 11:30 WIBFerry/DR

Kalau panitia mengaku tak pernah memegang anggaran, lalu mengapa justru mereka yang ramai menjadi sasaran kritik? Pertanyaan itulah yang kini mengemuka dalam polemik HPN Bekasi Raya 2026. Ade Muksin memilih menjawab dengan penjelasan rinci, sementara HK Damin Sada mengingatkan agar publik tidak "nembak bayangan" tanpa memahami mekanisme penyelenggaraan kegiatan pemerintah.

 KOTA BEKASI | Polemik mengenai pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026 masih menjadi perhatian publik.

Di tengah munculnya sejumlah pemberitaan yang mempersoalkan penyelenggaraan kegiatan tersebut, mantan Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026, Ade Muksin, SH, bersama tokoh masyarakat Bekasi, H.K. Damin Sada, menyampaikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai mekanisme penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan pemerintah daerah.

Sorotan publik menguat setelah muncul pemberitaan yang menyerukan agar mantan Ketua Panitia HPN diproses secara hukum. Namun hingga kini belum terdapat informasi resmi mengenai adanya hasil audit ataupun penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum terhadap dugaan persoalan anggaran tersebut.

Padahal, apabila ditelusuri dari rangkaian pemberitaan sejak persiapan hingga pasca kegiatan HPN Bekasi Raya 2026, terlihat adanya pembagian peran antara panitia, perangkat daerah, dan Event Organizer (EO).

Sejumlah media pada awal Juni memberitakan bahwa panitia hanya mempersiapkan aspek teknis pelaksanaan kegiatan, sementara unsur pemerintah melalui Diskominfostandi melakukan dukungan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.

Bahkan dalam rapat finalisasi, pihak EO juga diberitakan ikut hadir membahas kesiapan teknis penyelenggaraan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam pemberitaan resminya juga menyampaikan apresiasi kepada panitia HPN Bekasi Raya 2006 serta menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan ruang kolaborasi antara pemerintah, insan pers, dunia usaha, dan masyarakat.

Damin Sada: Bedakan Ranah Panitia, Pemerintah, dan EO

Menanggapi berkembangnya polemik tersebut, tokoh masyarakat Bekasi Raya H.K. Damin Sada meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memahami mekanisme penyelenggaraan kegiatan.

"Ane cuma mau ngingetin aje, jangan sampe masyarakat salah nangkep persoalan. Harus dipahamin dulu, mane ranah Diskominfostandi, mane ranah EO, ame mane ranah panitia. Jangan dicampur-aduk, ntar jadi salah tuding," ujar Baba Damin kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Damin Sada, dalam setiap kegiatan yang menggunakan dukungan anggaran pemerintah terdapat pembagian tugas yang telah diatur.

"Panitia HPN itu bukan yang megang duit APBD. Panitia kerjanye nyiapin ame nyuksesin acara. Kalo urusan anggaran, itu ade mekanismenye sendiri sesuai aturan. Jadi jangan asal nuduh orang yang bukan pada tempatnye," katanya.

Ia menegaskan masyarakat tetap memiliki hak melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran, namun harus dilakukan berdasarkan data, dokumen, serta mekanisme hukum.

"Kalo emang pengen ngontrol penggunaan anggaran, silakan. Tapi kudu berdasarkan data, fakta, ame aturan. Jangan gara-gara nggak paham pembagian tugas, terus orang yang nggak ngurus anggaran malah dijadiin sasaran."

Menurutnya, kritik harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta tidak berubah menjadi tuduhan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang.

Ade Muksin: Panitia Tidak Pernah Menjadi Pengguna Anggaran

Dalam kesempatan terpisah, Ade Muksin menyatakan keberatan atas sejumlah pemberitaan yang dinilainya telah membentuk opini publik tanpa memberikan kesempatan klarifikasi.

Ia mengaku memahami prinsip-prinsip jurnalistik karena juga berprofesi sebagai wartawan.

"Setiap informasi yang berpotensi merugikan pihak lain seharusnya terlebih dahulu diuji melalui proses konfirmasi dan check and recheck sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik," ujarnya.

Ade kemudian menjelaskan struktur penyelenggaraan HPN Bekasi Raya 2026.

Menurutnya, panitia tidak pernah menjadi pengguna anggaran maupun pengelola dana yang bersumber dari APBD Kota Bekasi.

"Penganggaran dilakukan melalui Diskominfostandi Kota Bekasi sesuai mekanisme pemerintah, sedangkan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Event Organizer yang ditunjuk sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Panitia tidak menerima, menguasai ataupun mengelola anggaran APBD," jelas Ade kepada Bekasi-OL.

Ia juga menegaskan panitia tidak memiliki hubungan kontraktual dengan EO.

"Panitia tidak menandatangani kontrak dengan EO. Kami hanya menjalankan fungsi kepanitiaan dalam menyukseskan rangkaian kegiatan." imbuh Ade Muksin.

Kronologi Penyelenggaraan

Berdasarkan penelusuran berbagai pemberitaan media, rangkaian HPN Bekasi Raya 2026 berlangsung melalui beberapa tahapan.

Pada Mei 2026, pelaksanaan HPN sempat mengalami penyesuaian jadwal berdasarkan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan panitia karena adanya transisi pimpinan Diskominfostandi.

Selanjutnya pada 8 Juni dilakukan rapat finalisasi yang juga melibatkan unsur Event Organizer guna memastikan kesiapan teknis kegiatan.

Rangkaian HPN kemudian berlangsung pada 11–13 Juni 2026 di Gedung Creative Center (GCC) Kota Bekasi melalui seminar jurnalistik, kegiatan sosial, hingga puncak Anugerah Pers Bekasi Raya. Sejumlah organisasi wartawan dan pemerintah daerah turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Setelah kegiatan selesai, panitia juga menyerahkan piagam penghargaan serta laporan pelaksanaan kegiatan kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai penutup rangkaian HPN.

Ade Muksin menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan laporan pelaksanaan kegiatan, bukan laporan pertanggungjawaban keuangan APBD.

Masih Membutuhkan Klarifikasi Semua Pihak

Dari penelusuran berbagai pemberitaan yang tersedia hingga Sabtu (27/6/2026), belum ditemukan dokumen resmi yang menyatakan adanya hasil audit maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas pengelolaan anggaran kegiatan HPN Bekasi Raya 2026.

Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan, mekanisme pembuktian tetap berada pada proses pemeriksaan oleh aparat berwenang berdasarkan dokumen kontrak, administrasi pengadaan, serta pertanggungjawaban keuangan pemerintah.

Di sisi lain, polemik ini menunjukkan pentingnya penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Setiap pihak yang disebut atau diduga terkait dengan suatu persoalan semestinya diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan klarifikasi sebelum publik menarik kesimpulan.

Baik Ade Muksin maupun H.K. Damin Sada berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui dialog, keterbukaan informasi, serta proses hukum apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang publik tanpa dasar yang memadai. [■]


Reporter: Ferry - REDAKSI - Editor: DikRizal/DREW-Corp Network

iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner

ChiefEditor

Jurnalis yang suka standup comedy

Posting Komentar

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama