Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Lagi Usut Kasus Rp8 Triliun, Kejari Kota Bekasi Dapat Bonus Rp4,5 Miliar?

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Ryan Anugrah: Itu Uang Rakyat, Bukan Hadiah dari Walikota! Kejari Tegaskan Tetap Profesional Tak Bisa Diintervensi


Penyidikan dugaan korupsi KSO Petral-PD Migas yang disebut bernilai hingga Rp8 triliun belum juga menemukan ujungnya. Namun di tengah proses tersebut, perhatian publik justru tersedot pada alokasi hibah Rp4,5 miliar dari Pemkot Bekasi kepada Kejari Kota Bekasi yang memunculkan beragam pertanyaan mengenai independensi penegakan hukum.

 — KOTA BEKASI | Di tengah sorotan publik terhadap penyidikan dugaan korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) PD Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang disebut memiliki keterkaitan dengan skema bisnis era Petral, muncul pertanyaan baru yang berkembang di ruang publik.


Pertanyaan tersebut bukan lagi sekadar mengenai ke mana aliran manfaat ekonomi migas bernilai triliunan rupiah itu mengalir, melainkan juga menyangkut independensi aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara tersebut.


Pasalnya, pada saat Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tengah melakukan penyidikan perkara yang berpotensi menyentuh berbagai pengambil kebijakan selama beberapa periode pemerintahan daerah, institusi tersebut justru menerima alokasi dana hibah sebesar Rp4,5 miliar dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui DPRD Kota Bekasi.

Sebagian kalangan mempertanyakan, apakah penerimaan hibah tersebut sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang selama ini digaungkan Pemerintah Kota Bekasi, dan apakah keberadaan hibah tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga: Hibah APBD untuk Renovasi Kantor dan Aula Kejari Jadi Perbincangan Hangat di Tengah Pengusutan KSO Petral-PD Migas

Dalam wawancara eksklusif dengan Kandidat2dotcom di Aula Zona Hijau Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu kemarin (17/6/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerimaan hibah tersebut sama sekali tidak ada benang merahnya dengan kinerja kejaksaan dan juga tidak akan memengaruhi independensi institusinya.

Hibah Sudah Diusulkan Sejak 2024

Ryan menjelaskan, kebutuhan pembangunan dan penataan fasilitas pelayanan sebenarnya telah diusulkan sejak November 2024, era manajemen Pj Walikota Gani Muhamad, dan itu jauh sebelum isu penyidikan perkara migas menjadi perhatian luas masyarakat.


Menurutnya, Kejari Kota Bekasi hanya mengajukan kebutuhan sarana pelayanan kepada masyarakat, sementara keputusan mengenai apakah usulan tersebut disetujui atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD melalui mekanisme penganggaran daerah.

"Kami hanya mengusulkan. Soal kemampuan keuangan daerah hingga terealisasinya hibah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Tidak ada intervensi ataupun paksaan dari kami," ungkap Ryan.

Untuk PTSP dan Renovasi Aula

Dana hibah sebesar Rp4,5 miliar tersebut, kata Ryan, direncanakan untuk pembangunan dan penataan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta renovasi aula utama Kejari Kota Bekasi yang terbagi menjadi dua area, yakni Zona Hijau dan Zona Merah.

"Ruang PTSP Zona Hijau artinya semua orang bisa masuk dan duduk di ruang itu untuk mengurus segala keperluannya dengan pihak Kejari," terang Ryan.

Sedangkan Zona Merah, lanjut Ryan lagi, adalah ruang khusus bagi para tamu tertentu yang berkepentingan dengan para jaksa yang bertugas saja.


"Karena zona merah itu khusus dan tak bisa sembarang orang boleh masuk, bahkan pihak kepolisian pun yang tak mendapatkan akses tak boleh masuk, kecuali yang ditugaskan secara khusus dan dapat izin dari Kejari," imbuh Ryan.

PTSP dinilai merupakan wajah pelayanan publik Kejaksaan sehingga harus dibuat lebih representatif dan nyaman bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum.


Selain itu, aula utama yang selama ini digunakan untuk berbagai kegiatan juga akan dilengkapi fasilitas audio visual yang lebih memadai.

"Panggung sudah lama dan aula belum memiliki fasilitas audio visual yang memadai sehingga kegiatan masih terbatas. Aula ini juga bisa diakses dan digunakan oleh masyarakat," katanya.

Proses Hibah Masih Menunggu Mekanisme Kementerian Keuangan

Ryan menjelaskan, hibah dalam bentuk uang tidak serta merta dapat langsung diterima karena struktur anggaran Kejaksaan berasal dari APBN yang berjenjang hingga Kejaksaan Agung.

Karena itu, Kejari Kota Bekasi harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kementerian Keuangan.


"Hibah seperti ini mengharuskan kami membuka rekening penampungan khusus atau RPL yang pembentukannya memerlukan persetujuan pejabat eselon di Kementerian Keuangan. Saat ini proses tersebut masih berjalan," jelasnya.

Menjawab Kecurigaan Publik

Pertanyaan mengenai kemungkinan konflik kepentingan tidak dihindari oleh Ryan.

Terlebih, Kejari Kota Bekasi saat ini sedang mengusut dugaan penyimpangan tata kelola migas yang menurut hasil pendalaman penyidik memiliki rentang peristiwa sejak 2009 hingga 2024 dan sebagian konstruksi perkaranya bahkan beririsan dengan perkara tata kelola minyak mentah yang sedang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung.


Sejumlah pihak pun mempertanyakan apakah penerimaan hibah dari pemerintah daerah dapat memengaruhi objektivitas jaksa apabila nantinya penyidikan mengarah kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan pemerintah daerah.

Ryan menegaskan bahwa mekanisme hibah tersebut merupakan keputusan pemerintah daerah bersama DPRD dan tidak ada kaitannya dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Kemungkinan yang lebih mengetahui proses hibah ini tentu Pemkot bersama DPRD Kota Bekasi karena semuanya melalui mekanisme penganggaran," ujarnya.

Uang APBD adalah Uang Rakyat

Ryan juga menepis anggapan bahwa dana hibah tersebut merupakan pemberian pribadi pejabat daerah.

Menurutnya, dana yang dialokasikan berasal dari APBD yang notabene merupakan uang masyarakat.

"Hibah berasal dari APBD, artinya itu adalah uang masyarakat, bukan milik Ketua DPRD, Walikota ataupun Sekretaris Daerah," tegasnya.

Independensi Menjadi Taruhan

Penjelasan Kejari Kota Bekasi tersebut menjadi jawaban atas sebagian kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat.


Namun, di sisi lain, besarnya perhatian publik terhadap perkara KSO Petral-PD Migas yang disebut memiliki nilai ekonomi hingga Rp8 triliun membuat independensi aparat penegak hukum kini menjadi salah satu aspek yang juga ikut mendapat sorotan.


Terlebih, perkara tersebut telah berada dalam pengendalian berjenjang mulai dari Kejari Kota Bekasi, Kejati Jawa Barat hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pana Khusus Kejaksaan Agung RI.


Karena itu, selain menunggu perkembangan penyidikan mengenai dugaan penyimpangan tata kelola migas, publik juga akan mengawasi sejauh mana profesionalisme dan independensi aparat penegak hukum tetap terjaga di tengah hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum.

Sebab, pada akhirnya yang dipertaruhkan bukan hanya pengungkapan kasus bernilai triliunan rupiah tersebut, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.

Sebagai catatan redaksi, berikut daftar nama direktur utama PD Migas sejak awal didirikan hingga tahun 2026.

Jabatan Direktur Utama (Dirut) PD Migas Kota Bekasi (kini PT Migas/Perseroda) telah diisi oleh empat pejabat, yaitu:

- Sutriyono,
- Arief Nurzaman,
- Apung Widadi, dan
- M. Aldo Sirait.

Berikut adalah daftar urutan pejabat Direktur Utama PD Migas Kota Bekasi:
  1. Sutriyono: Menjabat sebagai Direktur Utama yang dilantik pada bulan April 2015.
  2. Arief Nurzaman: Resmi menggantikan posisi Direktur Utama untuk masa jabatan periode 2018–2022, setelah dilantik pada tanggal 23 Januari 2018.
  3. Apung Widadi: Dilantik oleh Plt. Wali Kota Bekasi pada November 2022, ia menjabat sebagai Direktur Utama untuk periode 2022–2027.
  4. M. Aldo Sirait: Menjabat sebagai Direktur Utama PD Migas (Sinergy Patriot) setelah dilantik pada pertengahan Juli 2025. [■]
Reporter: Tim Redaksi - Editor: DikRizal/DREW Corp Network
bannerIBOSExpo2026 iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

ChiefEditor

Jurnalis yang suka standup comedy

Posting Komentar

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama