Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Perdebatan Kewenangan Mengemuka di Sidang Korupsi Tuper DPRD Bekasi

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi Bergulir, Siapa Penentu Besaran Tunjangan Jadi Sorotan Persidangan

kandidat-kandidat.com | Rabu, 17 Juni 2026, 19:42 WIB | TimRed/DR

Ergat Bustomy, menilai perkara tersebut tidak semata-mata menguji tanggung jawab individu para terdakwa, tetapi juga menjadi ujian terhadap tata kelola pemerintahan dan mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan DPRD Kabupaten Bekasi.

 — BANDUNG | Sidang perdana perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (17/6/2026).

Persidangan yang diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum itu langsung memunculkan perdebatan mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan tunjangan tersebut.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Rahmat Atong Sanif, Sira Prayuna, menegaskan bahwa Sekretaris DPRD (Sekwan) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun menentukan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan.

Menurutnya, fungsi Sekretariat DPRD sebatas mendukung operasional dan menjalankan tugas administratif.

Posisi Sekwan hanya menjalankan fungsi administrasi dan memfasilitasi kebutuhan kedewanan. Ia tidak berwenang menentukan atau memutuskan besaran tunjangan perumahan,” ujar Sira, seperti dikutip dari Metronesia.id.

Tim kuasa hukum juga menyoroti keberadaan kajian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang semestinya menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penetapan nilai tunjangan.

Apabila terdapat perbedaan antara hasil kajian KJPP dengan nominal tunjangan yang kemudian diberlakukan, menurut mereka, hal yang patut ditelusuri adalah pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan akhir.

Kalau ada perbedaan angka, yang harus diungkap adalah siapa yang memutuskan kebijakan tersebut,” kata Sira.

Pandangan tersebut dinilai menjadi salah satu poin penting dalam persidangan, karena menyentuh aspek rantai pertanggungjawaban serta proses pengambilan keputusan yang melatarbelakangi lahirnya kebijakan yang kini dipersoalkan secara hukum.

Terpisah, Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy, menilai perkara tersebut tidak semata-mata menguji tanggung jawab individu para terdakwa, tetapi juga menjadi ujian terhadap tata kelola pemerintahan dan mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan DPRD Kabupaten Bekasi.

Menurut Ergat, persidangan diharapkan mampu mengungkap secara terang pihak yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas kebijakan pemberian tunjangan perumahan tersebut.

Persidangan ini penting untuk memastikan siapa sebenarnya yang memiliki otoritas dalam proses pengambilan keputusan, sehingga pertanggungjawaban hukum dapat ditempatkan secara proporsional,” ujarnya.

Sidang perkara ini akan berlanjut dalam waktu dekat dengan agenda penyampaian tanggapan atau eksepsi dari para terdakwa atas surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa. [■]

Reporter: TIM Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner

ChiefEditor

Jurnalis yang suka standup comedy

Posting Komentar

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama