Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Ini Penjelasan Eksklusif Kasintel Kejari Kota Bekasi Kasus KSO Petral-PD Migas

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Ada 3 Nama Pejabat Mantan Walikota Bekasi Diduga Masuk Materi Penyidikan KSO Petral-PD Migas di Kejagung

kandidat-kandidat.com | Rabu, 17 Jun 2026, 18:29 WIB |Her/Why/DR

Skandal Migas Bekasi yang Berlangsung Lebih dari Satu Dekade Kini Beririsan dengan Perkara Petral di Kejaksaan Agung. Potensi Nilai Produksi Diperkirakan Mencapai Rp8 Triliun, sementara penyidik masih menelusuri ke mana manfaat ekonomi tersebut mengalir.

 — KOTA BEKASI | Kasus dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama minyak dan gas (migas) yang melibatkan PD Migas Kota Bekasi memasuki babak yang semakin serius.

Perkara yang jejaknya telah berlangsung lebih dari satu dekade itu kini tidak hanya ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, tetapi juga berada dalam pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Dalam wawancara eksklusif dengan Kandidat2dotcom dan jejaring media DREW Corp di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (17/6/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., membeberkan sejumlah perkembangan penting terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PD Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Menurut Ryan, perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak Oktober 2023.

"Di dalam proses pencarian alat bukti ini kita periksa saksi, kita periksa dokumen, kita carilah dokumen. Karena rentangnya adalah 2009 sampai dengan 2024," ujar Ryan.

Berawal dari Pembentukan BUMD Migas Tahun 2008

Ryan menjelaskan akar persoalan bermula ketika Pemerintah Kota Bekasi membentuk BUMD bidang migas pada tahun 2008.

Setahun kemudian dilakukan sejumlah korespondensi dengan perusahaan asing yang memiliki keterkaitan dengan skema perdagangan migas internasional pada era Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

Pada 2011, kerja sama antara PD Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP memperoleh persetujuan untuk mengelola Objek Vital Nasional Sumur Gas Jatinegara di wilayah Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Namun kegiatan produksi baru berjalan efektif sekitar tahun 2016 setelah melewati beberapa periode pergantian kepala daerah.

Dalam keterangannya, Ryan mengakui bahwa konstruksi kerja sama tersebut memiliki benang merah dengan skema bisnis yang berkembang pada era Petral.

"Sudah masuk materi penyidikan. Yang jelas pihak tersebut terkait dalam Kerja Sama Operasi PD Migas dengan PT Pertamina EP," katanya.

Skema Bisnis Dinilai Tidak Menguntungkan Daerah

Penyidik menemukan bahwa pembagian hasil produksi sejak awal lebih banyak menguntungkan pihak mitra.

Sekitar 90 persen keuntungan menjadi hak perusahaan mitra, sementara PD Migas Kota Bekasi hanya memperoleh porsi 10 persen.

Masalah muncul ketika penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi yang hanya sekitar Rp3,1 miliar habis pada tahun pertama operasional.

Akibat keterbatasan modal tersebut, PD Migas memperoleh fasilitas pinjaman dari pihak mitra dengan bunga sekitar enam persen per tahun.

Konsekuensinya, bagian keuntungan yang seharusnya diterima daerah justru terlebih dahulu digunakan untuk membayar kewajiban pinjaman dan bunga yang terus berjalan.

"Kondisi tersebut mengakibatkan porsi keuntungan yang menjadi hak daerah tidak dapat langsung diterima karena terlebih dahulu digunakan untuk melunasi kewajiban pinjaman berikut bunga yang terus berjalan," terang Ryan.

Potensi Nilai Produksi Rp8 Triliun

Berdasarkan hasil pendalaman awal, penyidik memperkirakan nilai ekonomi produksi gas di Blok Kranggan sangat besar.

Jika dihitung dalam rentang produksi 2016 hingga 2035, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp8 triliun.

Namun yang kini menjadi pertanyaan utama aparat penegak hukum bukan semata besarnya nilai produksi, melainkan ke mana manfaat ekonomi tersebut mengalir selama hampir satu dekade.

"Dan ke mana hasilnya, itu yang sedang didalami. Penanganannya dilakukan secara berjenjang oleh Kejari Kota Bekasi, Kejati Jawa Barat hingga Kejaksaan Agung RI," ujar Ryan.

Diduga Ada Tiga Nama Mantan Pejabat Wali Kota Masuk Materi Penyidikan

Dalam wawancara eksklusif tersebut, wartawan juga menyinggung informasi yang berkembang mengenai adanya tiga nama pejabat yang pernah menduduki jabatan Walikota Bekasi yang diduga telah masuk dalam materi penyidikan.

Namun Ryan memilih berhati-hati dan tidak membenarkan maupun membantah secara spesifik.

"Itu terserah pendapat publik dan wartawan. Yang jelas saya hanya menyampaikan sesuatu yang memang perlu diekspos. Masalah rincian siapa nama para walikota yang terlibat, saya tidak bisa memberi tahu karena masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung," katanya sambil mengangkat bahu.

Kejari Kota Bekasi juga belum mengkonfirmasi apakah subjek hukum yang dimaksud berasal dari unsur kepala daerah, direksi PD Migas, maupun pihak swasta tertentu.

Seluruh identitas tersebut masih menjadi materi penyidikan.

Beririsan dengan Perkara Petral di Jampidsus

Ryan mengungkapkan bahwa beberapa subjek hukum yang ditemukan dalam perkara KSO Migas Kota Bekasi ternyata memiliki keterkaitan dengan perkara tata kelola minyak mentah yang saat ini juga sedang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung.

Namun identitas para pihak tersebut masih dirahasiakan.

"Pihak-pihak yang ditemukan penyidik tersebut terungkap berdasarkan alat bukti. Dan ternyata memiliki keterkaitan dengan subjek hukum yang tengah ditangani Jampidsus, khususnya terkait perkara Petral dan minyak mentah," ungkapnya.

Dugaan Pembiayaan Politik Belum Bisa Dikomentari

Ketika ditanya kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun dugaan aliran dana untuk pembiayaan politik dalam sejumlah Pilkada selama tiga periode terakhir, Ryan enggan memberikan komentar lebih jauh.

Ia menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen Lama Jadi Kendala

Menurut Ryan, salah satu tantangan terbesar dalam mengurai perkara tersebut adalah rentang waktu kejadian yang sudah sangat panjang.

Sebagian dokumen penting dan keputusan strategis terjadi lebih dari sepuluh tahun lalu sehingga proses pencarian alat bukti membutuhkan waktu dan ketelitian.

"Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Setiap informasi akan diverifikasi secara menyeluruh agar konstruksi perkara yang dibangun benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Kini, dengan pengendalian langsung oleh Jampidsus Kejaksaan Agung RI, penyidik tengah berusaha menjawab pertanyaan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Kota Bekasi:

Apakah kekayaan migas yang diperkirakan bernilai Rp8 triliun itu benar-benar memberikan manfaat bagi daerah, atau justru sebagian besar nilai ekonominya menguap selama hampir satu dekade?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang saat ini sedang dicari aparat penegak hukum melalui serangkaian penyidikan yang masih terus berkembang.

Menurut seorang sumber di Kejagung, dari Jamintel yang tak mau disebut namanya berikan petunjuk sambil bercanda teka-teki.

"Pokoknya inisial tiga orang pejabat yang pernah jadi walikota Bekasi yang akan diperiksa terkait KSO Petral-PD Migas itu jika inisial satu hurufnya digabung, bisa jadi singkatan 3 huruf moda transportasi di Kota Bekasi yang populer," pungkasnya lewat WhatsApp kepada redaksi.

Nah yang jadi masalah, apakah moda transportasi populer di Bekasi yang terdiri dari 3 huruf itu? [■]

Reporter: Her/Why - Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner

ChiefEditor

Jurnalis yang suka standup comedy

Posting Komentar

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama