Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin |
"Kita ini partai dakwah, kita memberikan persyaratan. Ada persyaratan moralitas, kalau memiliki integritas pribadi ya diterima," ujar Hilmi disela- sela Munas PKS di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Sabtu (19/6).
Syarat ini, kata dia berlaku tidak hanya kepada seniman atau tapi kepada siapa saja. Pasalnya integritas pribadi penting dari awal.
"Siapapun bisa, asal ada komitmen untuk membina diri. Kalau ga ya repot. Coba saja daftar," tantang Hilmi.
Hilmi menyatakan, PKS sama dengan partai lain, bukan partai malaikat yang ada kekurangan. Kalau ada kesalahan, pasti ada mekanisme saling memperbaiki diri.
"Mekanisme besarnya ada proses amar makruf nahi munkar," kata dia. (mah)
SEMENTARA ITU....!
INILAH.COM Banda Aceh- Kalangan ulama di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam menilai Cut Tari layak dikenakan hukuman rajam.
"Dalam pandangan Islam, pelaku zina itu harus dihukum rajam. Namun jika menggunakan hukum nasional maka saya berharap pelakunya diberikan hukuman yang berat," seru Ketua PWNU NAD Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Sabtu (19/6).
Faisal yang juga Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) itu menilai kasus penyebaran video mesum yang diduga melibatkan artis terkenal tersebut merupakan perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga budaya bangsa.
"Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberi dukungan kepada pihak kepolisian itu sesuatu yang tepat, dan kami berharap hukuman berat bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut," tegasnya/
Pemerintah juga perlu mengeluarkan aturan tegas kepada pihak pengelola sarana hiburan, misalnya tayangan televisi dan media massa lainnya agar tidak menyiarkan sesuatu yang berbau pornografi.
"Selama ini saya melihat banyak acara hiburan yang ditayangkan di televisi itu mendekati pornografi, misalnya penampilan artis berbusana seperti `orang miskin`. Artinya busana yang tidak cukup kainnya," kata dia mencontohkan.
Dipihak lain, khusus untuk Pemerintah Aceh, Faisal Ali mindesak agar Rancangan Qanun (Perda) tentang hukum acara jinayat yang telah disahkan oleh legislatif sebelumnya (DPRA periode 2004-2009) agar segera ditandatangani gubernur.
"Qanun hukum acara jinayat itu merupakan produk hukum Syariat yang harus segera diberlakukan di Aceh. Itu juga bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam, termasuk masalah pornografi," kata dia menjelaskan.
DAN AKHIRNYA....!?
INILAH.COM, Jakarta - Setelah diperiksa selama 10 jam di Bareskrim Polri status vokalis Peterpan Nazriel Irham alias Ariel masih sebagai saksi. Ariel berjanji akan memberikan konferensi pers kepada wartawan Sabtu (19/6).
"Kasih kesempatan sekarang, Ariel cuma minta pulang, besok kita bakal kasih preskon," ujar kuasa hukum Ariel, OC Kaligis kepada wartawan di depan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/6).
Dalam kesempatan itu OC mengatakan kliennya masih akan diperiksa, namun pihak Polri belum menjadwalkan waktunya. OC pun kemudian mempersilakan kliennya yang diduga pelaku dalam video porno untuk memberikan statement.
"Terima kasih ya dan minta doanya saya akan terus melanjutkan pemeriksaan dengan berkoordinasi dengan baik dengan pihak Kepolisian," ujar Ariel singkat.
Selain itu, OC juga mengatakan akan bertanggungjawab terhadap kejadian yang menimpa salah satu wartawan wanita. [tia/bar]
Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan