Sistem Pembayaran Eksport Import - Lihat juga Mekanisme Pembayaran
Cara Pembayaran Ekspor Impor
Pada umumnya, pembayaran internasional bisa dibagi dalam beberapa kategori, yaitu:
- Pembayaran di muka (Advance Payment);
- Pembayaran kemudian (Open Account);
- Wesel inkaso (Collection Draft);
- Konsinyasi (Consignment);
- Letter of credit (L/C);
- Cara pembayaran lain-lain, (T/T atau Cash)
1. Pembayaran di Muka
Dalam sistem ini, pembeli membayar di muka kepada penjual sebelum barang-barang dikirim oleh penjual.
2. Pembayaran Kemudian
Pembayaran kemudian adalah sebelum dilakukan pembayaran barang-barang sudah dikapalkan.
3. Wesel Inkaso
Eksportir/penjual mempunyai hak dalam pengawasan barang-barang sampai draft/wesel diaksep/dibayar.
a. D/P (documents against payment)
Penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar.
b. D/A (documents against acceptance)
Penyerahan dokumen ke importir dilakukan apabila importir telah mengaksep wesel yang bersangkutan.
4. Konsinyasi
Konsinyasi adalah pengiriman barang-barang ekspor pada importir di luar negeri yang barang-barang tersebut dikirim eksportir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harga yang ditetapkan oleh eksportir.
5. L/C (Letter of Credit)
L/C (letter of credit) adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang/sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan/atas salah satu bank korespondensinya bagi kepentingannya berdasarkan kondisi-kondisi/persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut atau suatu perjanjian membayar bersyarat dari bank.
Aturan dalam UCP 600 (customs practice documentar credit) praktik-praktik pembayaran ekspor-impor secara seragam di seluruh dunia untuk menyelesaikan kewajiban pabean.
6. Cara Pembayaran Lain
- Barter ialah pembayaran harga barang yang diimpor dibayar dengan barang yang diekspor yang nilainya sama. Pertukaran barang dengan barang secara langsung tanpa adanya pembayaran dalam bentuk uang.
- Barter konsinyasi ialah idem, kecuali bahwa nilai barang lebih tinggi, selisih harga harus dibayar.
- Advance payment kurang dari 100% (disebut juga sebagai DP=Down Payment).
- Pembayaran secara tunai.
Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan