contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Calon Bupati Bogor Ini Angkat Bicara tentang Pilpres Mendatang

banner

H. Mochtar Mohamad, S.Sos: Akankah DPR-RI Gunakan Hak Angket atas Pelanggaran Konstitusi terhadap Putusan Ketua MK Anwar Usman?

kandidat-kandidat.com,  Jumat 10 November 2023, 13:34 WIB

H. Mochtar Mohamad, mantan Eksekutif dan Legislatif berpendapat tentang sumpah jabatan, kepada BksOL pada hri Pahlawan, Jumat, 10/11/2023

BOGOR, kandidat2 - Adalah filosofi hidupnya untuk tak pernah berhenti berbuat demi lingkungannya dan kepentingan publik sertanpartai yang telah membesarkannya meskipun jatuh bangun dirinya membangun citra diri untuk itu. Dan kini diapun menyatakan,

“Datang Bersama adalah awal. Tetap bersama adalah proses. Bekerja bersama adalah sukses.” sebagai filosofi hidupnya yang baru dalam berpolitik, setelah berkecimpung setidaknya 20 tahun lebih merintis karir politiknya.

Baca juga: Maju Dalam Pileg 2024, Gilang Esa Mohamad, Anak Mantan Walikota Bekasi Ini Mengaku Siap Mengabdi Buat Rakyat Secara Totalitas

Dia lah H. Mochtar Mohamad, S.Sos suami dari Hj. Sumiyati, M.I.Pol anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang mengajak seluruh anggota keluarganya terjun ke dunia politik dengan melalui gerbong PDI Perjuangan, dimana dia dan keluarganya sudah mendapat kepercayaan penuh dari Ketua Umumnya ibu Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Bappilu PDIP di Provinsi Jawa Barat.


Sang calon Bupati Bogor 2024, Mochtar Mohamad yang juga Caleg DPR RI dari PDIP untuk Dapil Jawa Barat V, Kabupaten Bogor

Menyikapi memanasnya situasi politik jelang pilpres 2024, terutama tentang para pasangan calon presiden, khususnya terkait dengan hiruk pikuk keterlibatan petinggi MK (Mahkamah Konstitusi yang melegalkan dan memberi putusan tentang batasan ukur capres dan cawapres pada pilpres mendatang, Mochtar Mohamad menjawabnya secara diplomatis dengan ekspresi arti dari Sumpah Jabatan kepada BksOL lewat telpon selularnya, pada Jumat, 10/11/2023.

“Ini adalah kasus Melanggar Sumpah Jabatan,” ujarnya tegas dan tanpa berpanjang kata.

“Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dalam sumpah Jabatannya;
Memegang Teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya dengan Selurus-lurusnya serta Berbakti kepada Masyarakat Nusa dan Bangsa,” imbuh mantan legislatif dan eksekutif kelahiran Gorontalo ini.

“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman terkait dgn Kode Etik yang menyangkut Putusan tentang Batasan Umur Capres-Cawapres. Ini merupakan bukti nyata terjadinya pelanggaran dan kecacatan putusan oleh Ketua MK, Anwar Usman di balik kepentingan Jokowi dan Gibran.” tegasnya lagi lebih tajam.

H.Mochtar Mohamad, mantan legislatif dan eksekutif jabarkan undang-undang tentang pemakzulan presiden RI, Joko Widodo

Dirinya pun menanyakan dimana peran dan kepedulian anggota DPR RI, atas pelanggaran sumpah sang Ketua MK, mengapa hanya oknumnya saja yang dipecat dari jabatannya sementara produk hukumnya dibiarkan berlanjut seolah tak ada hubungannya antara pelanggaran sumpahnjabatan dengan kepentingan rakyat banyak atau justru seolah mendukung kepentingan politis kelompok tertentu semata.

“Akan kah DPR-RI menggunakan Kewenangannya (Hak Angket) dalam merespon Pelanggaran Konstitusi terhadap Putusan Ketua MK Anwar Usman yang tersirat Kepentingan Jokowi dan Gibran?” kritik H. Mochtar Mohamad kepada kinerja DPR.


Mochtar Mohamad juga menyitir hasil survey Charta Politica, oleh Direkturnya Yunarto Wijaya di beberapa media tentang keterlibatan presiden Jokowi dengan keputusan MK.


Lembaga Survei Charta Politika merilis persepsi publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Apalagi putusan ini dikaitkan dengan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengungkapkan hasil survei ini dilakukan usai melakukan wawancara pada periode 26-31 Oktober 2023 dengan melibatkan 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia. Hasilnya, mayoritas publik menganggap Jokowi ikut terlibat dalam putusan MK.

"Sebanyak 39,7 persen responden menyatakan percaya bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon Wakil Presiden," kata Yunarto dalam paparan sebagaimana dilihat dalam kanal YouTube Charta Politika, Senin (6/11/2023).

Dari pernyataan Direktur Eksekutif, Yunarto Wijaya itulah, Mochtar Mohamad tegas menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi sudah cukup untuk diambil tindakan impeachment (pemakzulan) oleh DPR dan MPR RI.

“Sebanyak 39.7% responden menyatakan Percaya bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon Wakil Presiden.” beber Mochtar

Ini sebagai indikator bahwa Presiden Jokowi sudah menyalahgunakan wewenang melanggar konstitusi dan perbuatan tercela di luar norma Undang-undang, dan atas dasar itu DPR-RI berhak mengajukan pemberhentian sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7A, yang berbunyi,


"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.” tambah Mochtar Mohamad mengakhiri.[■]


Reporter: TimRedaksi, Editor: DikRizal

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Kandidat Calon Walikota Bekasi, Heri Koswara