Praktik Bagi-bagi Uang di Pemilu Brebes Terungkap, Pimpinan Lembaga Dicopot
Kantor KPU Kabupaten Brebes, Jawa TengahBrebes, Kandidat2 — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, karena terbukti melanggar kode etik Pemilu 2024.
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan DKPP di Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa sanksi diberikan berdasarkan temuan pelanggaran serius.
Baca juga: Kadis Kominfostandi, Robert Siagian, Gelar Coffee Morning Demi Wujudkan Transparansi Informasi Daerah
Sebanyak lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu Brebes diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik pada Pemilu Legislatif 2024. Berikut daftar teradu dan sanksi yang dijatuhkan:
Manja Lestari Damanik (Ketua KPU) menerima peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua.
Wahadi (Anggota KPU): Peringatan keras terakhir. Aniq Kanafillah Aziz (Anggota KPU) Peringatan keras terakhir.
Muhammad Taufik ZE (Anggota KPU): Peringatan keras. Mochamad Muarofah (Anggota KPU): Tidak terbukti melanggar etik, direhabilitasi dan dipulihkan nama baiknya.
Sementara Bawaslu Brebes yang kena sanksi, Trio Pahlevi (Ketua Bawaslu) mendapatkan Peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua.
Sementara Bawaslu Brebes yang kena sanksi, Trio Pahlevi (Ketua Bawaslu) mendapatkan Peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua.
Sementara anggotanya yang mendapatkan peringatan; Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo
DKPP memerintahkan KPU dan Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut dalam waktu maksimal tujuh hari setelah pembacaan putusan.
DKPP memerintahkan KPU dan Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut dalam waktu maksimal tujuh hari setelah pembacaan putusan.
Selain itu, Sekretaris Jenderal KPU RI diminta melakukan pemeriksaan terhadap sekretariat KPU Brebes, dengan hasil yang harus dilaporkan ke DKPP.
Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan ini.
Sementara itu, kuasa hukum pengadu, Agus Wijanarko, menyatakan kekecewaannya terhadap sanksi yang dijatuhkan.
Menurutnya, tindakan pelanggaran seperti membagikan uang untuk penggelembungan suara caleg DPR RI seharusnya mendapatkan konsekuensi lebih berat
“Kenapa hanya diberi sanksi? Mereka dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik dengan membagikan uang untuk penggelembungan suara,” ujar Agus pada Rabu (22/1/2025).
“Kenapa hanya diberi sanksi? Mereka dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik dengan membagikan uang untuk penggelembungan suara,” ujar Agus pada Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Diskominfostandi Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media
“Kami akan menyerahkan bukti baru kepada KPK terkait dugaan suap ini, berdasarkan hasil sidang DKPP,” tegasnya. [■]
Reporter: Viva-;Hasbie Ashsydiq -Tim Redaksi, Editor: DikRizal

Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan