Ajudan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lakukan Intimidasi Kekerasan Terhadap Jurnalis Pewarta Foto, Ini Videonya
kandidat-kandidat.com, Minggu 6 April 2025, 06:20 WIB, RezAkbFoto tampang ajudan Kapolri yang lakukan intimidasi dan kekerasan.
SEMARANG, Kandidat2 — Dilansir dari Tribunews.com/Jateng, Telah terjadi kekerasan terhadap jurnalis, dimana Ajudan Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dan pewarta foto yang tengah meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/4/2025) kemarin.
SEMARANG - Sejumlah jurnalis mengalami aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan Ajudan Kapolri.
Bahkan, ada jurnalis perempuan yang mengaku nyaris dicekik oleh ajudan tersebut.
Mabes Polri menyesalkan terkait insiden ajudan Kapolri yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput di Semarang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menuturkan pihaknya bakal menjatuhi sanksi kepada ajudan Kapolri tersebut jika memang terbukti melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.
Peristiwa tersebut terjadi pada saat para jurnalis meliput kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melakukan peninjauan arus balik lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025) sore.
Salah satu ajudan tersebut mendesak para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.
Seorang jurnalis foto menjadi korban kekerasan fisik, kepalanya dipukul.
Bahkan oknum tersebut juga mengancam akan menempeleng satu persatu jurnalis.
Aksi yang dilakukan ajudan Kapolri tersebut mendapat kecamatan dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.
Kejadian berawal saat sejumlah jurnalis dan humas meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang.
Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun
Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembaga melakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.
Situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur dengan mendorong para jurnalis dan humas di lokasi dengan kasar.
Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.
Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan, memukul kepala korban menggunakan tangan.
Tak hanya itu, ajudan tersebut melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.
"Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, 'kalian pers, saya tempeleng satu-satu'," ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, melalui pesan singkat, Minggu (6/4/2025).
Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.
Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.
Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Home
News
Nasional
Intimidasi Jurnalis di Semarang, Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Satu-satu
Tayang: Senin, 7 April 2025 00:25 WIB
Tribun XBaca tanpa iklan
Editor: M Iqbal
zoom-inIntimidasi Jurnalis di Semarang, Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Satu-satu
Kolase Tribunnews.com/Tribun Jateng, Rezanda Akbar
A-A+
KEKERASAN TERHADAP JURNALIS -Ajudan Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dan pewarta foto yang tengah meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/4/2025) kemarin. Bahkan, ada jurnalis perempuan yang mengaku nyaris dicekik oleh ajudan tersebut. Foto tersebut adalah tampang ajudan Kapolri yang melakukan intimidasi dan kekerasan. Mabes Polri menyesalkan terkait insiden ajudan Kapolri yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput di Semarang. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menuturkan pihaknya bakal menjatuhi sanksi kepada ajudan Kapolri tersebut jika memang terbukti melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.
Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.
Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.
Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
"Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman," lanjut Daffy.
Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dan AJI Semarang menyatakan sikap yang mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri terhadap jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Kemudian, PFI dan AJI Semarang menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Keduanya meminta Polri untuk memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut, serta mengevaluasi kejadian agar tidak terulang kembali.
"Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini," ujar Dhana.
Kapolri Minta Maaf
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menelusuri dan menindaklanjuti insiden kekerasan kepada jurnalis di Kota Semarang yang diduga dilakukan oleh ajudannya.
Secara pribadi ia akan mengecek terlebih dahulu insiden pemukulan dan pengancaman yang diduga dilakukan ajudannya tersebut.
Sebab, dirinya baru mendengar kabar pemukulan ini dari pemberitaan saja.
Meski begitu, Kapolri berjanji akan menelusuri pelaku yang memukul jurnalis.
"Namun, kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Karena hubungan kami dengan teman-teman media sangat baik. Segera saya telusuri dan tindaklanjuti," imbuh dia.
Ia pun secara pribadi meminta maaf atas insiden saat melakukan kunjungan di Stasiun Tawang Semarang.
Atas insiden tersebut, Kapolri menyadari jika insiden tersebut akan membuat para jurnalis tidak nyaman.
"Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (6/4/2025).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga meminta maaf atas insiden pemukulan dan pengancaman terhadap jurnalis di Kota Semarang.
Disebutkan, pihaknya saat ini sedang menggali informasi dan penyelidikan atas insiden yang terjadi saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu (5/4/2025) itu.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada oknum polisi yang dimaksud.
"Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut terjadi."
"Itu seharusnya bisa dihindari."
"Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal," tandas Brigjen Pol Trunoyudo.
Dia menegaskan, Mabes Polri akan menyelidiki insiden tersebut dan apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi," jelasnya.
Dikatakannya, sebenarnya pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama.
"Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kapolri Minta Maaf Karena Ulah Ajudannya Bikin Jurnalis Semarang Tidak Nyaman. [■]


Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan