iklan header
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Melihat LHP BPK RI Tahun 2024,BPK Prov. Lampung Jangan Hanya "Main Aman"

Ketua GMPDP: Ada Apa dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Lampung?

kandidat-kandidat.com, Jumat 25 April 2024, 15:41 WIB, Joh/SidRiz

LAMPUNG, Kandidat2  — Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Pancasila (GMPDP) Provinsi Lampung kembali menyoroti kinerja BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait Laporan Pemeriksaan Keuangan di Pemerintah Provinsi Lampung dan 15 Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung.


LKPJ Pemerintah Provinsi Lampung dan 15 Pemerintah Kabupaten dan Kota menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung, temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terkesan hanya "main aman", ini terlihat dengan beberapa temuan yang terkesan "copy paste" terhadap laporan tahun sebelumnya.

Hasil telaah tim GMPDP menilai masih ada kebocoran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung dan 15 Pemerintah Kabupaten dan Kota terutama terhadap Anggaran Habis Pakai, Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja ATK.

"Anggaran Habis Pakai, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja ATK dan Makan Minum nilainya fantastis, milyaran, tapi minim temuan" ujar Alian Hadi Hidayat, S. H Ketua Bidang Hukum GMPDP didampingi Johan Alamsyah, S. E, saat bertemu dengan awak media, Jumat (25/4/2025).


"BPK Perwakilan Provinsi Lampung tidak maksimal menjalankan fungsinya sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang ini ditandai dengan masih terjadinya kesalahan dasar yang dilakukan pemdaprov dan 15 kabupaten kota di Provinsi Lampung, salah satunya masalah ATK," kata Alian Hadi Hidayat, S. H.

"Misalnya di Kabupaten A, menjadi temuan kesalahan dengan penggunaan ATK dengan anggaran ATK yang hanya ratusan juta, sementara di provinsi, tidak ditemukan pelanggaran penggunaan anggaran ATK dengan anggaran yang milyaran rupiah, ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah selemah itu BPK RI Perwakilan Lampung dalam melakukan pemeriksaan penggunaan keuangan negara " lanjut Alian Hadi lagi. 

"BPK sebagai lembaga negara yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 seharusnya lebih intensif dalam upaya pencegahan korupsi pada semua OPD di Pemerintah Provinsi dan Seluruh Kabupaten dan Kota," imbuhnya. 

"Sebenarnya ini adalah waktu yang tepat bagi BPK Perwakilan Provinsi Lampung untuk bekerja maksimal ditengah efisiensi anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," tegas Alian Hadi.

Dari awal Tahun Presiden Prabowo telah mengingatkan, Kepala Daerah baru sudah dilantik, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung harusnya membantu melakukan perubahan dan perbaikan untuk melawan koruptor, sehingga tidak menjadi beban Kepala Daerah saat ini yang baru menjabat, tegas Alian Hadi.

BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung lebih detail dalam memeriksa dan independen dalam menjalankan audit pemeriksaan, agar anggaran yang kurang lebih 30 Triliun rupiah yang masuk dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan 15 Pemerintah Kabupaten dan Kota bisa lebih bermanfaat dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Bukan menjadi bancakan oknum di OPD, hampir 40% anggaran di setiap instansi OPD pemerintah daerah hanya habis untuk beli kertas dan perjalanan dinas yang sebetulnya tidak ada manfaatnya," tegas Alian Hadi. 

Alian Hadi pun menambahkan, "Main Aman" yang dilakukan BPK RI Perwakilan Lampung jelas merugikan masyarakat Lampung, uang yang diambil dari pajak rakyat didaerah dan pajak hasil dari kekayaan alam di Provinsi Lampung seharusnya rakyat yang mendapatkan manfaatnya bukan oknum-oknum di instansi pemerintah daerah.

"Kami menduga ada 'main mata' antara BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan pemerintah daerah sehingga BPK RI Perwakilan Lampung 'main aman' terhadap LHP BPK RI Tahun 2024" pungkas Alian Hadi Hidayat, SH. [■] 

Reporter: Joh/NurM, Editor: DikRizal/JabarOL
Kandidat Calon Walikota Bekasi Heri Koswara
iklan header

Post a Comment

Silakan beri komentar yang baik dan sopan

Lebih baru Lebih lama
Pimpinan DPRD Kota Bekasi