Melindungi Wartawan, Menjaga Etika: Kesepakatan Strategis Dewan Pers dan Kejaksaan Agung
Pers Dan Kejaksaan Mencari Titik Temu: Kerja Sama Antara Dewan Pers Dan Kejaksaan Agung Diteken Untuk Memperkuat Perlindungan Wartawan Dan Penegakan Hukum Yang Transparan

Pada Selasa, 15 Juli 2025, kedua lembaga menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Isinya: memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum sekaligus melindungi kemerdekaan pers.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut kerja sama ini sebagai bagian dari penguatan sinergi kelembagaan. Menurut dia, Kejaksaan tak bisa menutup diri dalam era keterbukaan informasi.
Peran pers dianggap penting, bukan hanya sebagai penyampai berita, tapi juga sebagai pengontrol sosial yang menjangkau hingga wilayah pelosok.
“Kejaksaan tidak bisa bekerja sendirian. Fungsi kontrol pers sangat penting, termasuk dalam membuka jalur informasi publik. Kerja sama ini juga meliputi perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.
Di hadapan sejumlah pejabat tinggi kejaksaan dan tokoh pers, Burhanuddin menegaskan bahwa peran media harus dipandang sebagai mitra strategis.
“Kejaksaan tidak bisa bekerja sendirian. Fungsi kontrol pers sangat penting, termasuk dalam membuka jalur informasi publik. Kerja sama ini juga meliputi perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.
Di hadapan sejumlah pejabat tinggi kejaksaan dan tokoh pers, Burhanuddin menegaskan bahwa peran media harus dipandang sebagai mitra strategis.
Ia mengisyaratkan keterbukaan kejaksaan terhadap kritik sebagai bagian dari reformasi hukum yang terus berjalan.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menanggapi kesepakatan ini dengan nada optimistis. Menurutnya, sinergi dengan aparat hukum adalah langkah penting untuk menciptakan ruang kerja jurnalistik yang lebih aPers
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menanggapi kesepakatan ini dengan nada optimistis. Menurutnya, sinergi dengan aparat hukum adalah langkah penting untuk menciptakan ruang kerja jurnalistik yang lebih aPers

“Jurnalisme yang berintegritas tak hanya melindungi wartawan, tapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap media. Kerja sama ini akan memperkuat posisi pers agar tetap independen, namun tak liar,” kata Komaruddin.
Nota kesepahaman tersebut tak hanya bersifat seremonial. Di dalamnya tercantum rencana kerja konkret: pelatihan bersama tentang hukum dan kode etik, pertukaran informasi, serta penanganan kasus-kasus yang menyangkut wartawan dengan pendekatan restoratif.
MoU ini juga dianggap sebagai penanda penting dalam lanskap demokrasi Indonesia. Di tengah maraknya tekanan terhadap jurnalis, keberpihakan institusi hukum terhadap perlindungan wartawan menjadi indikator penting dalam mengukur komitmen negara terhadap kebebasan berekspresi.
Diharapkan, kolaborasi Dewan Pers dan Kejagung tak hanya mengurangi gesekan antara wartawan dan aparat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kedua lembaga. Di atas semuanya, ini adalah upaya mencari keseimbangan antara hukum dan kebebasan. [■]
Nota kesepahaman tersebut tak hanya bersifat seremonial. Di dalamnya tercantum rencana kerja konkret: pelatihan bersama tentang hukum dan kode etik, pertukaran informasi, serta penanganan kasus-kasus yang menyangkut wartawan dengan pendekatan restoratif.
MoU ini juga dianggap sebagai penanda penting dalam lanskap demokrasi Indonesia. Di tengah maraknya tekanan terhadap jurnalis, keberpihakan institusi hukum terhadap perlindungan wartawan menjadi indikator penting dalam mengukur komitmen negara terhadap kebebasan berekspresi.
Diharapkan, kolaborasi Dewan Pers dan Kejagung tak hanya mengurangi gesekan antara wartawan dan aparat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kedua lembaga. Di atas semuanya, ini adalah upaya mencari keseimbangan antara hukum dan kebebasan. [■]


Posting Komentar
Silakan beri komentar yang baik dan sopan