— KOTA BEKASI| Pergantian Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena pada 2 November 2026 menjadi babak baru dalam polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.Namun, jika rangkaian peristiwa ditelusuri secara kronologis, persoalan ini tidak sesederhana pejabat yang kehilangan jabatan akibat tekanan warganet.
Di balik mutasi tersebut terdapat rangkaian peristiwa yang menyangkut penyidikan tindak pidana pembakaran warung makan, pencarian seorang buronan, tindakan penggeledahan di lingkungan pendidikan perempuan, dugaan pelanggaran prosedur, hingga pemeriksaan internal terhadap empat personel kepolisian.
Persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang dicopot, melainkan apakah seluruh tindakan aparat telah memenuhi standar hukum, profesionalitas, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap anak.
Berawal dari pembakaran warung, 12 September 2026
Rangkaian perkara bermula pada Sabtu, 12 September 2026. Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dibakar oleh orang tidak dikenal.
Pemberitaan awal menyebut peristiwa berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku diduga berjumlah empat orang. Selain membakar bagian bangunan, mereka disebut sempat mengancam pegawai menggunakan senjata tajam.
Kasus tersebut kemudian ditangani kepolisian sebagai perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penting dicatat, pembakaran warung merupakan tindak pidana yang harus diusut secara serius. Identitas maupun latar belakang pemilik usaha tidak boleh menjadi pembenaran bagi tindakan kekerasan dan intoleransi.
Penegakan hukum harus melindungi korban sekaligus memastikan bahwa setiap orang yang diperiksa tetap memperoleh perlindungan hak-haknya.
27 Oktober: Penggeledahan dini hari yang memicu kontroversi
Pada Selasa, 27 Oktober 2026, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berada di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.
Menurut penjelasan Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan, tindakan tersebut merupakan pengembangan penyidikan untuk mencari DPO berinisial I.
Polda menyatakan penggeledahan telah didasarkan pada penetapan pengadilan. Dalam operasi tersebut, petugas mengaku menyita sejumlah barang, antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur dan anak panah, cairan asam kuat, material spiritus, alat komunikasi, serta sejumlah literatur.
Akan tetapi, terdapat perbedaan mendasar antara keterangan aparat dan pengaduan pengurus pesantren mengenai pelaksanaan operasi di Hamalatul Quran.
Menurut Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, aparat datang sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tidur.
Pihak pesantren mengungkapkan bahwa pintu asrama didobrak, sejumlah santriwati yang belum mengenakan jilbab berusaha berlindung di kamar ustazah, tetapi pintu ruangan tersebut juga didobrak.
Pengurus pesantren juga mengadukan dugaan penodongan senjata laras panjang, bentakan, intimidasi, serta penyitaan sejumlah barang milik santriwati, ustazah, dan inventaris pondok.
Keterangan tersebut merupakan pengaduan pihak pesantren yang harus diuji melalui pemeriksaan saksi, dokumentasi, rekaman, dan bukti pendukung lainnya. Namun, substansi pengaduannya tidak dapat diabaikan hanya karena aparat menyatakan operasi telah sesuai prosedur.
12 santriwati dan empat ustazah sempat dibawa ke kantor polisi
Masih berdasarkan penuturan Diyana Indah Sari, sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 03.51 WIB, mereka dibawa ke Polsek Mojolaban. Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB atau sebelumnya, para santriwati dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut pihak pesantren, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan penghuni pondok dalam pembakaran warung mi babi.
Para santriwati dan ustazah kemudian dipulangkan.
IDN Times dalam pemberitaannya pada 2 November menyebut bahwa dalam penggeledahan di lingkungan pesantren tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan pelaku pembakaran warung tersebut.
Fakta ini perlu dibaca secara hati-hati. Tidak ditemukannya barang bukti di satu lokasi tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh dugaan penyidikan tidak berdasar. Namun, hal tersebut juga menjadi alasan penting untuk mengevaluasi ketepatan sasaran, proporsionalitas, dan kebutuhan tindakan paksa yang dilakukan.
Polisi menyatakan memiliki izin pengadilan
Pada 30 Oktober 2026, Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan memberikan penjelasan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari DPO berinisial I.
Polda menyatakan tindakan tersebut telah memiliki penetapan izin dari pengadilan.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Andi Herindra Rahmawan juga menegaskan bahwa penyidik telah mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Di sisi lain, Polri menyatakan pelaksanaan operasi melibatkan polisi wanita karena lokasi dihuni santriwati perempuan. Pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo juga disebut telah dilakukan. Polri menyampaikan bahwa para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali pada hari yang sama dan pendampingan psikologis disiapkan.
Di sinilah persoalan hukum perlu dipisahkan menjadi dua.
Pertama, legalitas formal penggeledahan: apakah penetapan pengadilan benar-benar tersedia, apa objek dan batas kewenangannya, serta apakah tindakan petugas sesuai dengan ruang lingkup penetapan tersebut.
Kedua, legalitas dan kepatutan pelaksanaannya: apakah cara memasuki ruangan, perlakuan terhadap anak perempuan, pemeriksaan, penyitaan, dan pendampingan telah memenuhi ketentuan hukum serta standar perlindungan anak dan perempuan.
Memiliki izin pengadilan tidak otomatis memberikan kewenangan tanpa batas kepada petugas. Sebaliknya, adanya pengaduan mengenai tindakan aparat juga tidak otomatis membatalkan legalitas seluruh proses penyidikan.
Kedua persoalan itu harus diperiksa secara terpisah.
30 Oktober–2 November: Kritik berkembang menjadi pemeriksaan institusional
Pada 30 Oktober, penjelasan Polda Jateng mulai muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pengaduan pesantren.
Pihak Polres Sukoharjo juga menyampaikan permohonan maaf apabila pelaksanaan kegiatan menimbulkan ketidaknyamanan. Tim pengawas internal Mabes Polri disebut telah melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap standar operasional prosedur penggeledahan.
Pada 2 November, perkembangan penting terjadi dalam dua jalur sekaligus.
Pertama, pengurus Hamalatul Quran mendatangi DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk menyampaikan pengaduan dan dampak psikologis yang dialami para santriwati. Dalam audiensi tersebut, pihak pesantren meminta pertanggungjawaban pimpinan kepolisian.
Kedua, Komnas Perempuan menerbitkan Pernyataan Sikap Nomor 77/HM.02.03/XI/2026.
Komnas Perempuan menyampaikan empati dan mendukung pemulihan komprehensif bagi santriwati yang masih tergolong anak-anak serta guru perempuan yang terdampak.
Lembaga tersebut menyoroti dugaan pendobrakan pintu asrama, penodongan senjata, bentakan, intimidasi, dan pemaksaan keluar ruangan tanpa jilbab.
Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa dugaan keberadaan pelaku di lingkungan pesantren maupun kekhawatiran terhadap kemungkinan perlawanan tidak dapat dijadikan legitimasi untuk melakukan kekerasan atau mengabaikan hak perempuan dan anak.
Pernyataan lembaga negara ini memberikan dimensi lebih serius terhadap persoalan tersebut. Artinya, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan dari perspektif keberhasilan operasi penegakan hukum, tetapi juga harus mencakup perlindungan martabat, keamanan, dan kondisi psikologis para penghuni pesantren.
2 November: Kapolres Sukoharjo dimutasi
Pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Berdasarkan keterangan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi dari jabatan Kapolres Sukoharjo menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri.
Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya diisi AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali dipercayakan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang, sebelumnya Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Bukan hanya Andhika yang menjadi objek pemeriksaan. Tiga personel lainnya juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan etik di Divisi Propam Polri.
Mereka adalah:
- Iptu AS, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Sukoharjo.
- Ipda FA, sebelumnya Kanit Pidum.
- Ipda RAP, sebelumnya Kanit PPA.
Dengan demikian, total empat personel kepolisian diperiksa dalam kaitan penanganan penggeledahan tersebut.
Polri menyebut pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang menjadi keluhan para santri dan pengasuh pesantren.
Perlu ditegaskan, mutasi dan penonaktifan bukanlah putusan pidana maupun putusan akhir pelanggaran etik. Hasil pemeriksaan Propam tetap harus menjadi dasar penentuan tanggung jawab masing-masing personel.
Membaca persoalan dari perspektif intelijen terbuka
Jika seluruh rangkaian peristiwa disusun berdasarkan informasi yang tersedia, terdapat empat temuan analitis.
Pertama, operasi memiliki konteks penyidikan yang dapat ditelusuri.
Penggeledahan tidak muncul tanpa latar belakang. Ada peristiwa pembakaran warung pada 12 September, penyidikan terhadap tersangka S, serta pencarian DPO berinisial I.
Polda juga menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa operasi tersebut sejak awal merupakan tindakan tanpa dasar hukum hanya berdasarkan kontroversi yang muncul kemudian.
Kedua, legalitas operasi tidak menghapus kewajiban perlindungan terhadap penghuni pesantren.
Dugaan pendobrakan, penodongan senjata, dan perlakuan terhadap anak perempuan yang belum mengenakan pakaian secara layak merupakan persoalan serius.
Dalam operasi yang melibatkan perempuan dan anak, standar profesionalitas tidak cukup diukur dari keberhasilan menguasai lokasi atau mengamankan barang bukti.
Cara bertindak aparat juga merupakan bagian dari pertanggungjawaban hukum.
Ketiga, mutasi Kapolres menunjukkan adanya konsekuensi organisatoris, tetapi motif dan hasil evaluasinya tidak boleh direkayasa.
Waktu penerbitan telegram mutasi yang berdekatan dengan polemik dan pemeriksaan Propam memang menunjukkan hubungan temporal yang kuat.
Namun, tidak tersedia bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa mutasi tersebut semata-mata merupakan hasil tekanan netizen, apalagi memastikan adanya operasi buzzer atau narasi terorganisasi untuk membungkam kritik.
Begitu pula tuduhan bahwa pihak-pihak yang mengkritik penggeledahan dicap sebagai pendukung teroris belum memiliki bukti yang cukup dalam sumber-sumber yang diperiksa.
Narasi seperti itu sebaiknya tidak dimasukkan sebagai fakta jurnalistik tanpa bukti, identitas pihak yang menyampaikan, dan konteks pernyataan yang jelas.
Keempat, persoalan terbesar sekarang adalah transparansi hasil pemeriksaan.
Pencopotan pejabat dapat menjadi langkah awal pembenahan. Namun, publik membutuhkan penjelasan yang lebih substansial.
Apakah benar terjadi pelanggaran SOP? Siapa yang memberikan instruksi? Bagaimana proses pemeriksaan terhadap santriwati dilakukan? Apakah penyitaan barang telah disertai administrasi yang benar? Apakah terdapat tindakan yang melanggar hak anak dan perempuan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar perubahan nama pada papan jabatan Kapolres.
Kesimpulan: jangan berhenti pada pencopotan pejabat
Kasus Hamalatul Quran memperlihatkan bahwa kewenangan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara.
Pembakaran warung makan harus diusut tuntas. Pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah.
Namun, pencarian pelaku tidak boleh berubah menjadi pembenaran atas tindakan yang merendahkan martabat orang-orang yang berada di lokasi penggeledahan, terutama anak-anak perempuan.
Di sisi lain, pengaduan pesantren juga harus diperiksa secara objektif. Setiap tuduhan perlu diuji, setiap bukti harus dibuka sesuai ketentuan, dan setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mutasi AKBP Andhika Dharma Sena bukan akhir cerita.
Justru setelah kursi Kapolres berganti penghuni, pertanyaan yang lebih penting harus dijawab: apakah mekanisme pengawasan internal Polri benar-benar mampu mengungkap apa yang terjadi di lapangan?
Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun melalui telegram mutasi, konferensi pers, atau pernyataan bahwa seluruh prosedur telah dipenuhi.
Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan, pembuktian, perlindungan korban, dan keberanian institusi mengoreksi kesalahan internalnya sendiri.
Jabatan dapat berpindah dalam hitungan hari. Tetapi pemulihan rasa aman dan kepercayaan masyarakat membutuhkan pembuktian nyata.
