FOPERA Desak Transparansi Belanja Dinsos Kota Bekasi, Soroti Anggaran Rp 2,37 Miliar dan Minta Kejaksaan Turun Tangan
kandidat-kandidat.com | Ahad, 11 Okt 2026, 11:03 WIB | NMR/DR
— KOTA BEKASI | Aliansi Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi (FOPERA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Jalan Insinyur H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur. Mereka mendesak keterbukaan informasi terkait sejumlah pos belanja Dinsos Tahun Anggaran (TA) 2025–2026 yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Anggaran miliaran rupiah bukan angka recehan yang bisa dilewati sambil lalu. Aliansi Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi (FOPERA) mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Bekasi di Jalan Insinyur H. Juanda, Bekasi Timur, untuk menuntut transparansi tiga pos belanja dengan nilai gabungan sekitar Rp2,37 miliar. Mereka mencurigai adanya dugaan penggelembungan harga dan meminta Kejaksaan Negeri serta Polres Metro Bekasi Kota menelusuri persoalan tersebut. Kini, pertanyaan publiknya sederhana: apakah seluruh angka itu bisa dijelaskan dengan dokumen yang terang dan bukti yang gamblang?
— KOTA BEKASI | Aliansi Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi (FOPERA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Jalan Insinyur H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur. Mereka mendesak keterbukaan informasi terkait sejumlah pos belanja Dinsos Tahun Anggaran (TA) 2025–2026 yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.Dalam aksi tersebut, massa menyoroti tiga pos anggaran, yakni belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat senilai Rp1.066.238.800, belanja pemeliharaan bangunan gedung kantor senilai Rp600 juta, serta belanja bufferstock sandang pada TA 2026 yang disebut mencapai Rp709.566.200.
Jika ketiga angka tersebut merupakan pos anggaran yang berbeda dan tidak tumpang tindih, total nilai yang disorot mencapai Rp2.375.805.000 atau sekitar Rp2,38 miliar.
FOPERA bersama Serikat Mahasiswa Indonesia (SemaKota) meminta Dinsos membuka data dan dokumen pendukung agar publik dapat menilai kesesuaian antara perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang atau jasa, serta realisasi belanjanya.
Persoalan yang diangkat bukan semata besarnya anggaran, melainkan bagaimana uang publik tersebut digunakan, apa hasil yang diperoleh, dan sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
FOPERA: Ada Dugaan Penggelembungan Harga
Koordinator FOPERA, Muhamad Imron, mengatakan aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari kajian yang dilakukan bersama SemaKota terhadap sejumlah pos belanja Dinsos Kota Bekasi.
Menurut Imron, kajian tersebut memunculkan kecurigaan adanya dugaan penggelembungan harga pada sejumlah belanja yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Aksi ini merupakan aksi tindak lanjut dari kajian teman-teman FOPERA dan Serikat Mahasiswa Indonesia (SemaKota) yang mencurigai adanya penggelembungan harga pada belanja Dinas Sosial Kota Bekasi,” ujar Imron dalam keterangannya.
Dugaan tersebut, menurut FOPERA, menjadi alasan untuk meminta penjelasan terbuka dari pihak dinas sekaligus mendorong aparat penegak hukum melakukan penelaahan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Meski demikian, dugaan mark-up maupun belanja fiktif yang disampaikan massa masih harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, data pengadaan, bukti transaksi, hasil pekerjaan, serta keterangan pihak-pihak terkait. Besarnya pagu anggaran, dengan sendirinya, tidak membuktikan adanya tindak pidana.
Korlap: Uang Rakyat Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Koordinator lapangan aksi, Bung Pramz, menegaskan bahwa unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.
“Kami datang bukan tanpa dasar. Aksi ini merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan uang rakyat. Ketika terdapat sejumlah pos belanja dengan nilai miliaran rupiah yang menimbulkan pertanyaan, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk meminta keterbukaan dan penjelasan secara terang-benderang,” tegas Pramz.
Ia mengingatkan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru menimbulkan kecurigaan akibat minimnya transparansi,” lanjutnya.
Bagi FOPERA, keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah barang yang dianggarkan benar-benar dibeli, apakah pekerjaan pemeliharaan gedung sesuai dengan spesifikasi, serta apakah pengadaan bantuan sandang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Tiga Pos Belanja yang Diminta Dibuka
Dalam tuntutannya, FOPERA meminta Kepala Dinsos Kota Bekasi membuka data secara transparan mengenai tiga pos belanja berikut.
1\. Belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat
Rp1.066.238.800
Dokumen yang perlu ditelusuri: rincian barang, spesifikasi, harga satuan, penyedia, penerima, dan bukti penyaluran.
2\. Belanja pemeliharaan bangunan gedung kantor
Rp600.000.000
Dokumen yang perlu ditelusuri: rincian pekerjaan, kontrak atau surat pesanan, spesifikasi teknis, laporan pelaksanaan, dan hasil pekerjaan.
3\. Belanja bufferstock sandang TA 2026
Rp709.566.200
Dokumen yang perlu ditelusuri: jenis dan jumlah persediaan, harga satuan, mekanisme pengadaan, stok barang, serta catatan distribusi kepada penerima.
Rincian tersebut menjadi penting karena ketiga jenis belanja memiliki karakteristik yang berbeda. Pengadaan barang untuk masyarakat harus dapat ditelusuri sampai penerima manfaatnya, pemeliharaan gedung harus dibuktikan melalui pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, sedangkan persediaan sandang perlu didukung catatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran yang dapat diverifikasi.
Dengan membuka dokumen pendukung, pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan berbasis data sekaligus menjawab pertanyaan publik secara terukur.
Minta Kejaksaan dan Polres Lakukan Penelusuran
FOPERA menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Langkah itu dimaksudkan agar pos-pos belanja yang dipersoalkan dapat ditelaah dan diperiksa sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami dari FOPERA akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar dilakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap pos-pos belanja Dinas Sosial yang menjadi perhatian kami. Kami ingin memastikan apakah pelaksanaan anggaran tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat indikasi penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Imron.
Selain Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, massa juga mendesak Polres Metro Bekasi Kota melakukan investigasi terhadap dugaan belanja fiktif dan penggelembungan harga pada sejumlah pos belanja Dinsos TA 2025–2026.
Desakan tersebut merupakan permintaan dari pihak pengunjuk rasa. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Dalam proses penelusuran, sejumlah aspek yang relevan untuk diperiksa antara lain kesesuaian dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kewajaran harga, identitas penyedia, bukti pembayaran, keberadaan barang, hasil pekerjaan, serta kesesuaian penyaluran dengan daftar penerima manfaat.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi aparat berwenang untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Desak Walikota Evaluasi Kepala Dinsos
Tidak berhenti pada tuntutan keterbukaan anggaran dan pemeriksaan aparat penegak hukum, FOPERA juga meminta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengevaluasi jajaran pejabat Dinsos Kota Bekasi.
Massa bahkan mendesak agar Kepala Dinsos dicopot dari jabatannya. Tuntutan tersebut didasarkan pada penilaian FOPERA terhadap pengelolaan bantuan sosial dan dugaan penyimpangan pada sejumlah belanja TA 2026.
Namun, tuntutan pencopotan tersebut merupakan sikap politik dan penilaian organisasi pengunjuk rasa, bukan kesimpulan bahwa kepala dinas telah terbukti melakukan pelanggaran.
Evaluasi administratif dan pertanggungjawaban hukum merupakan dua proses berbeda. Pemerintah kota dapat menilai kinerja organisasi berdasarkan kewenangan dan ketentuan kepegawaian, sementara dugaan tindak pidana harus ditangani melalui mekanisme penegakan hukum.
Bagi masyarakat, yang paling mendesak adalah memperoleh kejelasan mengenai penggunaan anggaran, kualitas pelaksanaan program, dan manfaat yang diterima warga yang membutuhkan pelayanan sosial.
Dokumen Anggaran dan Realisasi Menjadi Kunci
Penelusuran melalui kanal resmi Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan bahwa Dinsos memiliki publikasi informasi anggaran dan dokumen kinerja. Pada 10 Agustus 2026, Dinsos memublikasikan informasi pagu indikatif TA 2026 dengan total Rp26.874.445.854, mencakup enam program, 12 kegiatan, dan 49 subkegiatan.
Pemerintah Kota Bekasi juga menyediakan laman transparansi pengelolaan keuangan daerah yang memuat berbagai dokumen anggaran dan realisasi belanja.
Informasi tersebut merupakan konteks awal untuk penelusuran, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan apakah tiga pos yang dipersoalkan FOPERA telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Perlu pencocokan dengan dokumen anggaran yang tepat, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), rincian kegiatan, dokumen pengadaan, kontrak, bukti realisasi, dan laporan pertanggungjawaban.
Perlu pula dipastikan apakah nilai yang disebutkan merupakan pagu awal, pagu setelah perubahan, nilai kontrak, atau realisasi belanja. Perbedaan status tersebut penting agar pembacaan angka tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Menunggu Penjelasan Dinas Sosial
Hingga berita ini disusun, bahan keterangan yang tersedia belum memuat jawaban atau klarifikasi langsung dari Kepala Dinsos Kota Bekasi mengenai tudingan FOPERA, termasuk penjelasan tentang dasar penetapan harga, pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan gedung, dan pengelolaan bufferstock sandang yang dipersoalkan.
Karena itu, pihak Dinsos perlu diberi ruang untuk menjelaskan rincian anggaran, menunjukkan dokumen pendukung, serta menyampaikan tanggapan atas dugaan yang dilontarkan pengunjuk rasa. Klarifikasi juga diperlukan dari pemerintah kota dan aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut atas laporan, apabila laporan resmi telah disampaikan.
Berita ini tidak menyimpulkan telah terjadi korupsi, mark-up, ataupun belanja fiktif. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi independen dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Pada akhirnya, tuntutan keterbukaan anggaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk mengawasi uang publik. Dinsos Kota Bekasi perlu menjawab pertanyaan yang muncul dengan data yang dapat diperiksa, sedangkan aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti laporan sesuai prosedur dan bukti yang tersedia.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan tuntutan FOPERA dalam bahan yang diterima redaksi serta penelusuran awal sumber resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Sosial Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, maupun pihak lain yang disebutkan.
- Redaksi masih tetap menunggu kepastian nilai anggaran: bahan awal menyebut Rp707 juta pada bagian pembuka, sedangkan rincian tuntutan menyebut Rp709.566.200. Artikel ini menggunakan angka yang lebih rinci, tetapi tetap perlu dicocokkan dengan dokumen anggaran.
- Konfirmasi status tiga pos: Redaksi tetap akan memastikan apakah angka-angka tersebut merupakan pagu TA 2025 atau 2026, serta apakah seluruhnya pos yang terpisah.
- Redaksi masih sedang melengkapi konfirmasi dengan meminta tanggapan Kepala Dinsos, Walikota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dan Polres Metro Bekasi Kota.
- Redaksi masih sedang memeriksa dasar hukum demi menghindari pernyataan pasal tertentu telah dilanggar sebelum ada bukti dan penilaian hukum. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disebut sebagai kerangka hukum yang relevan, bukan sebagai bukti bahwa dugaan dalam aksi telah terbukti. [■]




