Akademisi Malut Soroti Penyalahgunaan LIMS, Dorong Pengawasan dari Sipil dan Reformulasi Kurikulum Ilmu Politik Digital
Akademisi Maluku Utara Dr. Saiful Ahmad Soroti Dugaan Penyalahgunaan LIMS, Dorong Pengawasan Sipil dan Reformulasi Kurikulum Ilmu Politik Digitalisasi: Ini bukan sekadar skandal tiga jenderal, melainkan persoalan bagaimana negara mengawasi aparat yang memiliki kemampuan mengawasi negara dan masyarakat
— SURABAYA | Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya menjadi perhatian serius kalangan akademisi ilmu politik.Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar perkara pelanggaran prosedur penyadapan atau penyalahgunaan teknologi kepolisian. Lebih jauh, kasus ini membuka pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan aparat keamanan, pengawasan terhadap teknologi intelijen negara, serta perlindungan demokrasi dari penyalahgunaan kekuasaan digital.
Pandangan tersebut disampaikan Dr. Saiful Ahmad, akademisi sekaligus Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Maluku Utara, dalam pembahasan mengenai urgensi pembaruan pendidikan ilmu politik di tengah perkembangan teknologi digital.
Saiful menilai, dugaan penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan untuk mendukung penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum, harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola intelijen siber Indonesia.
Persoalan ini juga memperoleh relevansi khusus karena berlangsung bersamaan dengan Temu Nasional dan Milad Satu Dekade Asosiasi Program Studi Ilmu Politik Indonesia (APSIPOL) di Universitas Airlangga, Surabaya, 2–5 November 2026.
Mengusung semangat Satu Episode dari Kepeloporan Menuju Keberdampakan, pertemuan nasional tersebut dinilai harus menghasilkan kontribusi nyata bagi penguatan demokrasi dan pengembangan disiplin ilmu politik Indonesia.
Penyadapan Negara dan Ancaman Otoritarianisme Digital
Dalam pembahasan mengenai perkembangan kasus tersebut, Saiful menempatkan persoalan penyadapan ilegal dalam perspektif digital surveillance authoritarianism atau otoritarianisme pengawasan digital.
Menurut kerangka pemikirannya, teknologi pengawasan yang semestinya digunakan untuk melindungi kepentingan negara dan mendukung penegakan hukum justru berpotensi menjadi instrumen dominasi apabila digunakan tanpa dasar hukum, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Ia menghubungkan fenomena tersebut dengan teori konflik sosial Ralf Dahrendorf (1959), yang menjelaskan bahwa kekuasaan merupakan arena kontestasi berbagai kelompok kepentingan.
Dalam konteks ini, penguasaan terhadap perangkat intelijen dan informasi digital dapat menciptakan ketimpangan kekuasaan yang serius ketika instrumen negara digunakan untuk memantau atau mengendalikan aktor politik maupun kelompok masyarakat.
Namun, menurut Saiful, demokrasi tidak cukup hanya dibangun melalui mekanisme pembagian kekuasaan. Demokrasi juga membutuhkan konsensus publik mengenai batas-batas kewenangan negara.
Merujuk pemikiran Jürgen Habermas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi harus dibangun melalui norma bersama, keterbukaan, dan pertanggungjawaban kekuasaan.
Dengan demikian, persoalan penyadapan ilegal harus menjadi momentum untuk memperjelas batas antara kebutuhan keamanan nasional dan hak atas privasi.
Perlindungan Presiden Bukan Berarti Kekebalan Kekuasaan
Persoalan berikutnya yang disoroti Saiful adalah kerentanan struktural elite atau structural elite vulnerability.
Dalam perspektif sosiologi politik, ia menilai bahwa keamanan komunikasi pimpinan negara merupakan bagian penting dari perlindungan proses pengambilan keputusan nasional.
Presiden dan pejabat strategis negara membutuhkan perlindungan dari sabotase, manipulasi informasi, pemerasan politik, maupun penyalahgunaan akses komunikasi.
Namun, perlindungan terhadap elite negara tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian hak istimewa untuk terbebas dari pengawasan demokratis.
Sebaliknya, mekanisme perlindungan tersebut harus berjalan seiring dengan transparansi kelembagaan dan akuntabilitas hukum.
Saiful mengaitkan persoalan ini dengan pemikiran C. Wright Mills (1956) mengenai struktur elite kekuasaan serta kajian Higley dan Burton (2006) mengenai konsolidasi elite.
Dalam konteks dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh strategis, yang harus diperhatikan bukan semata-mata siapa yang menjadi sasaran, tetapi juga bagaimana perangkat negara dapat digunakan di luar mandat kelembagaannya.
Sebab, apabila teknologi pengawasan negara tidak memiliki pengendalian yang kuat, risiko penyalahgunaannya dapat meluas dari persoalan privasi menjadi ancaman terhadap stabilitas kelembagaan dan proses pengambilan keputusan nasional.
Supremasi Sipil Harus Menjangkau Ruang Siber
Saiful juga menyoroti pentingnya penguatan prinsip civilian control over the security apparatus atau kendali sipil terhadap institusi keamanan.
Mengacu pada pemikiran Samuel P. Huntington (1957) dan Morris Janowitz (1960), ia memandang bahwa institusi keamanan harus bekerja berdasarkan mandat hukum dan berada dalam kerangka pengawasan otoritas sipil yang demokratis.
Prinsip tersebut, menurutnya, harus diperluas mengikuti perkembangan teknologi.
Jika dahulu pengawasan terhadap aparat keamanan lebih banyak berkaitan dengan penggunaan kekuatan fisik dan persenjataan, sekarang pengawasan juga harus menjangkau penguasaan data, sistem penyadapan, teknologi intelijen, serta kemampuan penetrasi ruang digital.
Teknologi intelijen siber tidak boleh menjadi wilayah yang sepenuhnya tertutup dari pengawasan publik dan kelembagaan.
Kampus, lembaga legislatif, lembaga pengawas, serta masyarakat sipil perlu memiliki kapasitas pengetahuan yang memadai untuk memahami bagaimana teknologi tersebut digunakan dan bagaimana penyalahgunaannya dapat dicegah.
APSIPOL Didorong Melahirkan Kurikulum Politik Digitalisasi
Momentum satu dekade APSIPOL di Universitas Airlangga, menurut Saiful, harus dimanfaatkan untuk mempercepat reformulasi kurikulum program studi ilmu politik di Indonesia.
Ia menilai, ilmu politik tidak lagi cukup hanya mengajarkan teori kekuasaan, sistem pemerintahan, pemilu, partai politik, dan hubungan antarlembaga negara.
Mahasiswa juga harus memahami bagaimana teknologi digital mengubah pola distribusi kekuasaan, pengendalian informasi, perilaku politik, hingga ancaman terhadap demokrasi.
Saiful mendorong agar kurikulum Politik Digitalisasi dikembangkan secara sistematis pada jenjang pendidikan S1, S2, dan S3.
Setidaknya terdapat empat pilar utama yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, Epistemologi Politik Siber.
Mahasiswa harus memahami geopolitik data, arsitektur internet, propaganda komputasional, serta perubahan pola kekuasaan akibat perkembangan teknologi informasi.
Kedua, Tata Kelola dan Hukum Akses Digital.
Pendidikan ilmu politik perlu membekali mahasiswa dengan pemahaman mengenai regulasi siber, etika pengawasan, perlindungan data pribadi, hak privasi, serta batas kewenangan negara dalam melakukan penyadapan.
Ketiga, Analisis Big Data dan Keamanan Politik.
Lulusan ilmu politik harus mampu membaca ancaman disinformasi, manipulasi opini publik, cyber espionage, serta penggunaan teknologi digital dalam konflik politik.
Keempat, Pengawasan Kelembagaan atau Institutional Oversight.
Mahasiswa perlu memiliki kemampuan merumuskan indikator pengawasan, mengukur akuntabilitas, dan mengevaluasi penggunaan instrumen intelijen negara berdasarkan prinsip hukum dan demokrasi.
Skandal LIMS Harus Menjadi Momentum Pembenahan Negara
Dalam perspektif modernisasi politik, Saiful mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus diikuti penguatan kelembagaan.
Merujuk pemikiran Samuel P. Huntington (1968) dan Ronald Inglehart (1997), modernisasi tidak semata-mata ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga kemampuan institusi beradaptasi dengan perubahan sosial dan politik.
Indonesia, menurut kerangka pemikiran tersebut, membutuhkan demokrasi yang tidak hanya kuat dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga memiliki kedaulatan digital dan akuntabilitas siber.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan LIMS harus diusut secara transparan dan objektif. Penegakan hukum harus memastikan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana sistem dapat digunakan tanpa prosedur yang semestinya, serta apakah terdapat kelemahan pengawasan yang memungkinkan peristiwa tersebut terjadi.
Bagi Saiful, persoalan ini juga merupakan ujian bagi komunitas akademisi ilmu politik untuk tidak berhenti pada diskusi teoritis.
APSIPOL harus mampu mengonsolidasikan ilmuwan politik, dosen, birokrat, politisi, praktisi, dan alumni dalam membangun sistem pendidikan politik yang relevan dengan tantangan zaman.
Pada akhirnya, demokrasi modern membutuhkan aparat keamanan yang profesional, teknologi negara yang terkendali, dan lembaga publik yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sebab, ancaman terhadap demokrasi tidak selalu datang dari luar kekuasaan. Dalam kondisi tertentu, ancaman justru dapat muncul ketika instrumen yang dibangun untuk melindungi negara kehilangan kendali hukum dan pengawasan demokratis.
Satu Dekade APSIPOL semestinya menjadi titik balik: dari kepeloporan akademis menuju keberdampakan nyata bagi demokrasi Indonesia.
#1DekadeAPSIPOL2026 #TemuNasionalUnairSurabaya #PolitikDigitalisasi [■]



