contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Melanggar Aturan KPU, Sosialisasi Kampanye Caleg Golkar Ini Dilaporkan ke Bawaslu

Caleg DPRD Kota Bekasi Dapil 3 Partai Kuning Ini Terindikasi Tebar Duit (Money Politic) kepada Warga Masyarakat Kota Bekasi

kandidat-kandidat.com, Rabu 11 Oktober 2023, 19:37 WIB, SR/YRN
Caleg Golkar SES,DPRD Kota Bekasi, dapil 3, Bantargebang, Mustikajaya, Rawalumbu yang kedapatan tangan bagikan amplop isi uang ke warga, Senin 9 Oktober 2023 lalu.

BEKASI, bksOL - Menghadapi Pemilu 2024, banyak pihak mengkhawatirkan adanya kerawanan money politic di lapangan menjelang Pemilu 2024, khususnya di Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg).


KPU Kota Bekasi sendiri sudah menjadwalkan pesta rakyat lima tahunan tersebut dilaksanakan 14 Februari 2024 hal tersebut disampaikan oleh Willy Sadily, Ketua Umum (IPB) Ikatan Pemuda Bekasi kepada awak media, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Hasyim Asyhari, Ketua KPU Blunder Wacanakan Sistem Proporsional  Tertutup Timbulkan Kegaduhan Publik 


Willy mencatat sebelum kampanye beberapa partai politik dilaporkan melakukan pelanggaran. Antara lain ada yang tebar uang seperti dilakukan salah satunya adalah SES, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Bekasi Dapil III dari Partai Golongan Karya (Golkar).

SES terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh masyarakat dan karena melakukan money politic dengan bagi-bagi uang Rp100.000,- dalam amplop bergambar logi dan foto dirinya," papar Willy.


Willy menyampaikan dalam rekaman video yang direkam oleh masyarakat seorang Caleg DPRD Kota Bekasi dari Partai Golkar Dapil III atas Nama SES menebar beberapa pecahan di dalam amplop dengan pecahan Rp100.000,- kepada masyarakat di Dapil III. "Bahkan simpatisan juga sempat berebut uang," beber Willy.


Willy mendukung sanksi tegas terhadap pelaku politik uang, sebagaimana tercantum dalam draft revisi Undang-Undang Aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.

Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.


“Pelaku politik uang harus diberi sanksi. Tidak hanya hukuman pidana dan denda, tetapi juga harus didiskualifikasi dari peserta Calon Legislatif dapil 3 DPRD Kota Bekasi,” tegas Willy.

Komika bahas penanganan covid19

Willy Sadly menambahkan, money politic sudah bukan barang asing lagi di Kota Bekasi, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada. Kami berharap pada Pemilu 2024 di Kota Bekasi nanti, hal yang mengkhawatirkan tersebut setidaknya diminimalisir jika tak dapat dieliminir (dihilangkan).


"Semua berharap ajang Pemilu tahun 2024, tahun depan, bisa berjalan dengan baik, Jujur dan Adil (Jurdil), tanpa ada Money Politik," imbuh Willy mengakhiri.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat, SES belum dapat dimintai keterangannya. [■]

Reporter: TimRedaksi, Redaktur: DR

1 Komentar

  1. Kenapa sih partai kuning ini selalu aja gak mau kalah sama partai merah?

    Apalagi klo urusannya pamer banyak-banyakan duit?

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
banner